User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:977pj.532004
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    26 November 2004

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 977/PJ.53/2004

                             TENTANG

                   PERLAKUAN PPN ATAS JASA ANGKUTAN UMUM

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor B. 838/K/DPP/IX/2004 tanggal 17 September 2004 hal Pengenaan
PPN atas Jasa Angkutan Umum kepada Pimpinan PO ABC yang salah satu tembusannya ditujukan kepada 
kami, dengan ini diberitahukan sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut dikemukakan bahwa :
    a.  DPP Organda menyatakan bahwa jasa angkutan umum bus antar kota antar propinsi yang
        selama ini dilakukan oleh PO ABC adalah termasuk ke dalam klausal penyerahan jasa 
        angkutan umum yang tidak terutang PPN berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Keputusan Direktur 
        Jenderal Nomor 370/PJ./2002 tentang Jasa di Bidang Angkutan Umum di Darat dan di Air yang 
        tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
    b.  Menunjuk surat dari Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bogor Nomor
        S-1427/WPJ.O8/KP.0607/2004 yang menyatakan bahwa dalam kegiatan usaha PO ABC
        terdapat sebagian terutang PPN, karena itu DPP Organda meminta penjelasan mengenai
        perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas jasa angkutan umum.

2.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
    Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
    undang Nomor 18 TAHUN 2000 antara lain mengatur :
    a.  Pasal 3A ayat (1), bahwa pengusaha yang melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud
        dalam Pasal 4 huruf a, huruf c, atau huruf f, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan
        sebagai Pengusaha Kena Pajak, dan wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak
        Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang.
    b.  Pasal 4 huruf c, bahwa Pajak Pertambahan Nilai diKenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak
        di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha.
    c.  Pasal 4A ayat (3) huruf i, bahwa jasa di bidang angkutan umum di darat dan di air termasuk
        jenis jasa yang tidak diKenakan Pajak Pertambahan Nilai.

3.  Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa yang tidak
    Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, mengatur bahwa jenis, jasa di bidang angkutan umum di darat
    dan di air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf i adalah jasa angkutan umum di darat, di laut, 
    di danau, dan di sungai yang dilakukan oleh Pemerintah atau swasta.

4.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 527/KMK.03/2003 tentang Jasa di bidang Angkutan Umum di
    Darat dan di Air yang tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, antara lain mengatur :
    a.  Pasal 1 butir 4, bahwa Jasa Angkutan Umum di Jalan adalah jasa pemindahan orang dan atau
        barang dari satu tempat ke tempat lain dengan menggunakan kendaraan, yang dilakukan oleh 
        Pengusaha Angkutan Umum, baik dalam trayek tetap dan teratur maupun tidak dalam trayek, 
        termasuk Jasa Angkutan Taksi.
    b.  Pasal 1 butir 6, bahwa Pengusaha Angkutan Umum adalah Pengusaha sebagaimana dimaksud
        dalam Pasal 1 angka 14 Undang-undang tentang Pajak Pertambahan Nilai yang melakukan
        usaha berupa penyediaan Jasa Angkutan orang dan atau barang dengan kendaraan umum di
        jalan.
    c.  Pasal 2 ayat (1), bahwa atas penyerahan Jasa Angkutan Umum di darat dan di air tidak
        diKenakan Pajak Pertambahan Nilai.
    d.  Pasal 2 ayat (2), bahwa termasuk Angkutan Umum di darat sebagaimana dimaksud dalam
        ayat (1) adalah Angkutan Umum di Jalan dan Angkutan kereta Api.
    c.  Pasal 3 ayat (1), bahwa tidak termasuk dalam pengertian penyerahan Jasa Angkutan Umum
        di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) adalah penyerahan Jasa Angkutan 
        jalan yang dilakukan dengan cara :
        1)  ada perjanjian lisan atau tulisan;
        2)  waktu dan atau tempat pengangkutan telah ditentukan sesuai dengan perjanjian; dan
        3)  kendaraan angkutan dipergunakan hanya untuk mengangkut muatan milik 1 (satu)
            pihak dan atau untuk mengangkut orang, yang terikat perjanjian dengan Pengusaha 
            Angkutan Umum, dalam satu perjalanan (trip).
    f.  Pasal 3 ayat (2), bahwa tidak termasuk dalam pengertian sebagaimana dimaksud dalam ayat
        (1) adalah karcis yaitu tanda bukti telah terjadinya perjanjian angkutan dan pembayaran biaya
        angkutan.
    g.  Pasal 9, bahwa Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2004.

5.  Pasal 2 keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-395/PJ./2003 tentang Pencabutan keputusan
    Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-370/PJ./2002 tentang Jasa di Bidang Angkutan Umum di Darat dan 
    di Air yang tidak DiKenakan Pajak Pertambahan Nilai mengatur bahwa keputusan Direktur Jenderal 
    Pajak ini mulai berlaku tanggal 1 Januari 2004.

6.  Angka 5 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor 51/PJ.51/1995 antara lain mengatur bahwa yang 
    dimaksud dengan kendaraan angkutan umum yaitu kendaraan bermotor yang dipergunakan untuk 
    kegiatan pengangkutan orang dan atau barang yang disediakan untuk umum dengan dipungut bayaran 
    selain dengan cara persewaan baik dalam trayek maupun tidak dalam trayek sepanjang
    menggunakan plat dasar nomor polisi dengan warna kuning.

7.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 sampai dengan butir 6, serta memperhatikan isi surat Saudara
    pada butir 1, dengan ini diberikan penegasan bahwa :
    a.  Terhitung sejak tanggal 1 Januari 2004 Jasa di Bidang Angkutan Umum di Darat dan di Air
        yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai diatur dalam Keputusan Menteri keuangan
        Nomor 527/KMK.03/2003, sedangkan tahun sebelum Keputusan Menteri keuangan tersebut
        berlaku diatur dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-370/PJ./2002 dan Surat 
        Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor 51/PJ.51/1995.
    b.  Jasa Angkutan Umum Jalan tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sepanjang tidak
        termasuk dalam pengertian penyerahan Jasa Angkutan Umum di Jalan yang penyerahannya
        dilakukan dengan cara:
        1)  ada perjanjian lisan atau tulisan;
        2)  waktu dan atau tempat pengangkutan telah ditentukan sesuai dengan perjanjian; dan
        3)  kendaraan angkutan dipergunakan hanya untuk mengangkut muatan milik 1 (satu)
            pihak dan atau untuk mengangkut orang, yang terikat perjanjian dengan Pengusaha 
            Angkutan Umum, dalam satu perjalanan (trip).
    c.  Dengan demikian apabila dalam penyerahan Jasa Angkutan Umum di Jalan memenuhi ketiga
        syarat tersebut di atas, maka penyerahan Jasa Angkutan Umum di Jalan tersebut menjadi
        penyerahan Jasa Angkutan Umum yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sehingga
        Pengusaha Angkutan Umum yang melakukan penyerahan jasa tersebut wajib melaporkan
        usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, dan wajib memungut, menyetor, 
        dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang 
        terutang.

Demikian untuk dimaklumi.




a.n. Direktur Jenderal,
Direktur PPN dan PTLL,

ttd.

A. Sjarifuddin Alsah
NIP 060044664


Tembusan :
1.  Direktur Jenderal Pajak;
2.  Direktur Peraturan Perpajakan;
3.  Kepala KPP Bogor;
4.  DPC Organda Kota Bogor;
5.  Sdr. A, Pimpinan PO ABC.
peraturan/sdp/977pj.532004.txt · Last modified: 2023/02/05 20:09 by 127.0.0.1