User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:977pj.321986
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      2 April 1986

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 977/PJ.32/1986

                            TENTANG

        PPN DAN PPn BM SEBAGAI TAMBAHAN HARGA PEROLEHAN BARANG IMPOR

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menanggapi surat Saudara tanggal 3 Maret 1986 No. XXX perihal tersebut diatas, dapat diberikan penjelasan 
sebagai berikut :

1.  Berdasarkan dokumen yang Saudara lampirkan pada surat tersebut diketahui bahwa N.V. XYZ adalah 
    Importir sedang PT. ABC melakukan pesanan dengan inden satu perangkat alat permainan hiburan 
    anak-anak (Indoor Amucement Machineries) dengan maksud untuk dipergunakan sendiri dalam usaha 
    hiburan anak-anak.

2.  Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-undang PPN/1984, maka atas penyerahan 
    Barang Kena Pajak oleh Importir kepada pembeli/pemesan (Indentor) terhutang PPN dan/atau PPn. 
    Barang Mewah. Dengan demikian maka atas penyerahan barang tersebut diatas oleh N.V. XYZ kepada 
    PT. ABC terhutang Pajak Pertambahan Nilai. Dasar Pengenaan Pajak adalah harga barang termasuk 
    PPn. Barang Mewah yang telah dibayar oleh N.V. XYZ pada saat impor. Untuk ini N.V. XYZ harus 
    membuat Faktur Pajak. 

    Dalam Faktur Pajak antara lain dicantumkan :  
    a)  Harga Barang (Nilai Impor) termasuk Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan handling fee 
        yang dibebankan oleh N.V. XYZ.
    b)  Pajak Pertambahan Nilai sebesar 10% dari jumlah tersebut pada butir a. di atas.

3.  PPN yang telah dibayar oleh N.V. XYZ masing-masing sebesar Rp 46.076.505,- (shipment I) dan 
    Rp 13.313.348,- (shipment II) merupakan Pajak Masukan bagi N.V. XYZ yang dapat dikreditkan 
    (diperhitungkan) dengan PPN yang dikenakan oleh N.V. XYZ (butir 3 b. diatas) atas penyerahan 
    kepada PT. ABC. Selisihnya harus disetorkan oleh N.V. XYZ ke Kas Negara.

4.  Pembayaran PPN dan PPn. Barang Mewah yang telah disetor oleh N.V. XYZ atas beban PT. ABC 
    dianggap semata-mata sebagai pembayaran uang muka   oleh PT. ABC dan sama sekali tidak boleh 
    mempengaruhi penghitungan PPN dalam Faktur Pajak sebagaimana kami kemukakan diatas. Uang 
    muka ini dapat diperhitungkan oleh PT. ABC dalam menentukan sisa pembayaran yang harus 
    dilakukan oleh PT. ABC berdasarkan Faktur Pajak yang dikeluarkan oleh N.V. XYZ.

5.  Bagi PT. ABC, seluruh harga yang dibayar berdasarkan Faktur Pajak tersebut diatas (jadi juga 
    termasuk unsur PPN dan PPn.BM) merupakan harga pokok pembelian dan dengan demikian 
    ditambahkan pada harga perolehan.

Demikianlah untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK TIDAK LANGSUNG,

ttd

Drs. DJAFAR MAHFUD
peraturan/sdp/977pj.321986.txt · Last modified: 2023/02/05 05:56 by 127.0.0.1