User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:977pj.3132004
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                       21 Oktober 2004

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 977/PJ.313/2004

                            TENTANG

                                 JASA PENAYANGAN IKLAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 14 Mei 2004 perihal tersebut di atas, dengan ini 
disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.      Dalam surat tersebut pada intinya Saudara mengemukakan bahwa 
    a.      PT ABC bergerak di bidang jasa penayangan iklan, yang menerima fee dari pelanggan atas 
        penayangan iklan di media milik PT ABC sendiri berupa pesawat televisi, display iklan di taxi, 
        neon box, bilboard dan lain-lain. 
    b.      PT ABC tidak melakukan proses pembuatan materi iklan dan bukan sebagai perantara iklan, 
        tapi hanya sebagai pemilik media, menerima design iklan yang sudah jadi dari klien, 
        kemudian pengerjaan konstruksi dan instalasi dilakukan oleh pihak ketiga. Sebagai pemilik 
        media, PT ABC memberikan jasa kepada klien berupa pengaturan lokasi pemasangan iklan di 
        media, penayangan dan atau pemasangan iklan (waktu dan kesempatan), serta monitoring 
        pemasangan iklan. 
    c.      Dalam biaya iklan yang dibebankan kepada klien sudah termasuk biaya pemasangan iklan, 
        monitoring pemasangan iklan, pajak reklame, perijinan, administrasi dan asuransi; 
    d.      Saudara mohon penegasan apakah atas penghasilan Saudara tidak termasuk objek PPh Pasal 
        23 dan tidak termasuk objek PPh Pasal 4 ayat (2) final. 

2.      Berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak 
    Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 (UU 
    PPh), diatur bahwa atas penghasilan di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apapun yang 
    dibayarkan atau terutang oleh badan pemerintah, Subjek Pajak badan dalam negeri, penyelenggara 
    kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada wajib pajak 
    dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan sebesar 
    15% (lima belas persen) dari perkiraan penghasilan neto atas :
    a.      Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;
    b.      Imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, 
        dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam 
        PPh Pasal 21. 

3.      Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 140 TAHUN 2000 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
    559/KMK.04/2000 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Jasa konstruksi, antara lain 
    diatur sebagai berikut :
    a.      Pasal 2 ayat (1) huruf a, atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam 
        negeri dan bentuk usaha tetap dari usaha jasa di bidang konstruksi dikenakan pemotongan 
        pajak berdasarkan Pasal 23 UU PPh oleh pengguna jasa antara lain badan pemerintah, Subjek 
        Pajak dalam negeri, bentuk usaha tetap, atau orang pribadi sebagai Wajib Pajak dalam negeri 
        yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak sebagai pemotong Pajak Penghasilan Pasal 23 
        pada saat pembayaran uang muka termin;
    b.      Pasal 2 ayat (2) huruf a, atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib pajak dalam 
        negeri dan bentuk usaha tetap dari usaha di bidang jasa konstruksi yang memenuhi 
        kualifikasi sebagai usaha kecil berdasarkan sertifikat yang dikeluarkan oleh lembaga yang 
        berwenang dan yang mempunyai nilai pengadaan sampai dengan Rp 1.000.000.000,00 (satu 
        miliar rupiah), dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final sesuai ketentuan Pasal 3 oleh 
        pengguna jasa, dalam hal pengguna jasa adalah badan pemerintah, Subjek Pajak badan 
        dalam negeri, bentuk usaha tetap, atau orang pribadi sebagai Wajib Pajak dalam negeri yang 
        ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak sebagai pemotong Pajak Penghasilan Pasal 23 pada saat 
        pembayaran uang muka dan termijn;
    c.      Pasal 3, besarnya Pajak Penghasilan yang terutang dan harus dipotong oleh pengguna jasa 
        atau disetor sendiri oleh Wajib Pajak penyedia jasa, yang bersangkutan sebagaimana 
        dimaksud dalam huruf b ditetapkan sebagai berikut :
        1)  2% (dua persen) dari jumlah bruto, yang diterima Wajib Pajak penyedia jasa 
            pelaksana konstruksi;
        2)  4% (empat persen) dari jumlah bruto, yang diterima Wajib Pajak penyedia jasa 
            perencanaan konstruksi;
        3)  4% (empat persen) dari jumlah bruto, yang diperoleh Wajib Pajak penyedia jasa 
            pengawasan konstruksi.

4.      Sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-170/PJ./2002 tentang Jenis Jasa Lain 
    dan Perkiraan Penghasilan Neto Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c UU PPh, 
    antara lain diatur sebagai berikut :
    a.      Pasal 1 ayat (1), yang dimaksud dengan jumlah imbalan bruto khusus untuk jasa konstruksi 
        dan jasa catering adalah jumlah imbalan yang dibayarkan seluruhnya, termasuk atas 
        pemberian jasa dan pengadaan material/barangnya;
    b.      Yang dimaksud dengan jumlah imbalan bruto untuk jasa lain selain jasa konstruksi dan jasa 
        catering adalah jumlah imbalan yang dibayarkan hanya atas pemberian jasanya saja, kecuali 
        apabila dalam kontrak/perjanjian tidak dapat dipisahkan antara pemberian jasa dengan 
        material/barang akan dikenakan atas seluruh nilai kontrak;
    c.      Lampiran II angka 3, jasa pelaksanaan konstruksi, termasuk jasa perawatan/pemeliharaan/
        perbaikan bangunan, jasa instalasi/pemasangan mesin, listrik/telepon/air/gas/AC/TV kabel, 
        sepanjang jasa tersebut dilakukan Wajib Pajak yang ruang lingkup pekerjaannya di bidang 
        konstruksi dan mempunyai izin/sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi;

5.      Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-10/PJ.3/1998 tentang Perlakuan Perpajakan 
    atas perusahaan periklanan, antara lain ditegaskan sebagai berikut :
    a.      Yang dimaksud dengan media adalah TV, radio, surat kabar, majalah, tabloid dan media luar 
        ruang seperti iklan bilboard, iklan di bis, iklan di kereta api, iklan di jembatan penyeberangan 
        dan lain-lain;
    b.      Dalam melakukan pemasangan iklan di media lazimnya perusahaan memberikan jasa kepada 
        klien berupa :
        -           Pemilihan iklan yang tepat dan/atau pengaturan pemasangan di media;
        -           Penayangan dan/atau pemasangan iklan (waktu dan kesempatan);
        -           Monitoring pemasangan iklan;
        -           Pengukuran efektifitas dari iklan yang terbit/ditayangkan terhadap penjualan atau 
            pengenalan produk (brand awareness).
    c.    Kegiatan pemasangan iklan di media tidak termasuk objek PPh Pasal 23.

6.      Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini ditegaskan sebagai berikut :
    a.      Dalam hal pekerjaan yang dilakukan PT ABC hanya berupa pemasangan/penempatan iklan di 
        media sebagaimana dimaksud dalam butir 1 di atas, maka atas imbalan tersebut bukan 
        merupakan objek PPh Pasal 23 maupun PPh Pasal 4 ayat (2) Final. Namun demikian, atas 
        penghasilan tersebut tetap terutang PPh dengan tarif sesuai dengan Pasal 17 UU PPh dan wajib 
        dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunnan PPh PT ABC pada tahunn yang 
        bersangkutan;
    b.      Dalam hal PT ABC menyerahkan pengerjaan konstruksi dan instalasi kepada pihak ketiga, 
        maka atas jasa konstruksi dan instalasi tersebut terutang Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar 
        15% x 13 1/3% atau 2% dari jumlah bruto tidak termasuk PPN. Namun apabila pengusaha 
        tersebut memenuhi kriteria sebagai pengusaha kecil berdasarkan sertifikat yang dikeluarkan 
        oleh lembaga yang berwenang dan yang mempunyai nilai pengadaan sampai dengan 
        Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), maka atas pengerjaan konstruksi tersebut terutang 
        Pajak Penghasilan yang bersifat final.

Demikian penegasan kami harap maklum.




A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR

ttd

HERRY SUMARDJITO 
peraturan/sdp/977pj.3132004.txt · Last modified: by 127.0.0.1