User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:976pj.52001
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 6 Agustus 2001

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR S - 976/PJ.5/2001

                             TENTANG

                PENGUKUHAN SEBAGAI PENGUSAHA KENA PAJAK (PKP)

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Sehubungan dengan surat Saudara nomor : xxxxxxxxx tanggal 12 Juli 2001 hal sebagaimana tersebut pada 
pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 

1.  Dalam surat tersebut dikemukakan bahwa :
    a.  PT. BPT berkedudukan di Banjarmasin, bergerak dalam bidang usaha pengolahan kayu 
        terpadu. Perusahaan melakukan kegiatan mulai dari Hak Pengusaha Hutan (HPH) yang 
        dilakukan oleh Unit Kerja perusahaan yang berada di beberapa Wilayah Administratif Daerah 
        Tingkat II Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah yang menghasilkan kayu bulat (log), 
        untuk selanjutnya diproses pada pabrik perusahaan yang menghasilkan Plywood yang berada 
        di Wilayah Administratif Daerah Tingkat II Kabupaten Barito Kuala Kalimantan Selatan;
    b.  PT BPT telah dikukuhkan sebagai PKP sesuai dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak 
        Nomor: Kep-0268/PKP/WPJ.07/k1.1206/1985 tanggal 1 April 1985;
    c.  Selanjutnya Saudara mohon penegasan apakah Unit Kerja perusahaan yang melakukan 
        pengelolaan HPH pada beberapa Wilayah Administrasi Daerah Tingkat II harus mendaftarkan 
        diri sebagai PKP pada Wilayah KPP yang bersangkutan.

2.  a.  Berdasarkan Pasal 12 Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai 
        Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir 
        dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 beserta penjelasannya diatur antara lain 
        bahwa :
        1)  Pengusaha Kena Pajak badan wajib mendaftarkan diri baik di tempat kedudukan 
            maupun di tempat kegiatan usaha karena bagi Pengusaha Kena Pajak badan, di kedua 
            tempat tersebut dianggap melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa 
            Kena Pajak. Apabila Pengusaha Kena Pajak mempunyai satu atau lebih tempat 
            kegiatan usaha di luar tempat kedudukannya, maka setiap tempat tersebut 
            merupakan tempat terutangnya pajak, dan Pengusaha Kena Pajak dimaksud wajib 
            mendaftarkan diri baik di tempat kedudukan maupun di tempat kegiatan usaha.
        2)  Atas permohonan tertulis dari Pengusaha Kena Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat 
            menetapkan satu tempat atau lebih sebagai tempat pajak terutang.
    b.  Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-19/PJ.52/1999 tanggal 10 
        Nopember 1999 tentang penyelesaian permohonan untuk penetapan suatu tempat usaha 
        sebagai tempat terutang Pajak Pertambahan Nilai diatur antara lain bahwa :
        1)  Permohonan untuk penetapan salah satu tempat usaha sebagai tempat pajak terutang 
            dapat dikabulkan bila memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
            1.1.    Kantor cabang/perwakilan dan sebagainya tidak melakukan kegiatan 
                penjualan (penyerahan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak). Semua 
                kegiatan penjualan dan administrasi penjualan hanya dilakukan di tempat 
                usaha yang dipilih sebagai tempat pajak terutang (pada umumnya dipilih 
                kantor pusatnya).
            1.2.    Fungsi cabang/perwakilan penjualan hanya menyimpan persediaan dan 
                menyerahkan persediaan tersebut kepada pembeli atas perintah kantor 
                pusatnya yang menangani kegiatan penjualan.
            1.3.    Kantor cabang/perwakilan tidak membuat Faktur Pajak baik untuk cabang 
                yang bersangkutan maupun atas nama kantor pusatnya. Semua Faktur Pajak 
                hanya diterbitkan oleh kantor pusatnya dan selanjutnya disampaikan kepada 
                pembeli baik langsung atau dapat melalui cabang/perwakilan penjualan yang 
                bersangkutan.
        2)  Izin pemusatan tempat pajak terutang diberikan oleh Kepala Kantor Wilayah atas 
            nama Direktur Jenderal Pajak untuk seluruh permohonan Wajib Pajak baik yang 
            lokasinya di bawah Kantor Wilayah tersebut maupun di luar Kantor Wilayah tersebut.

3.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini 
    diberikan penegasan sebagai berikut :
    a.  Unit Kerja PT. BPT yang melakukan pengelolaan HPH pada beberapa Wilayah Administrasi 
        Daerah Tingkat II di Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah merupakan tempat 
        melakukan kegiatan usaha, sehingga Unit Kerja PT BPT tersebut wajib dikukuhkan sebagai 
        PKP pada Wilayah Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang bersangkutan;
    b.  Namun demikian apabila unit kerja yang melakukan pengelolaan HPH tersebut memenuhi 
        persyaratan-persyaratan sebagaimana tersebut pada butir 2 huruf b tersebut di atas, Saudara 
        dapat mengajukan permohonan pemusatan tempat pajak terutang atas Unit-unit Kerja yang 
        melakukan pengelolaan HPH tersebut kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak 
        yang membawahi tempat dilakukannya pemusatan PPN.

Demikian untuk dimaklumi. 



a.n. Direktur Jenderal Pajak
Direktur PPN dan PTLL

ttd.

I Made Gde Erata
NIP. 060044249


Tembusan : 
1.  Direktur Jenderal Pajak;
2.  Direktur Peraturan Perpajakan;
3.  Kepala Kantor Wilayah X DJP Kalbar & Kalteng;
4.  Kepala Kantor Wilayah XI DJP Kalsel & Kaltim;
5.  Kepala Kantor Pelayanan Pajak Banjarmasin.
peraturan/sdp/976pj.52001.txt · Last modified: 2023/02/05 18:09 by 127.0.0.1