peraturan:sdp:976pj.3132004
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 21 Oktober 2004 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 976/PJ.313/2004 TENTANG MOHON PENEGASAN ATAS PENGENAAN PEMOTONGAN/PEMUNGUTAN PPh YANG TERJADI DI LOKASI (CABANG) DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanpa nomor tanggal 10 Juni 2004 perihal tersebut di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut dikemukakan bahwa : a. PT ABC adalah perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan karet, sawit, pabrik crumb rubber dan pabrik CPO. Kantor pusat PT ABC berkedudukan di wilayah kerja KPP Jakarta Penjaringan (NPWP XX.XXX.XXX.X-XXX.XXX), sedangkan semua unit usahanya berlokasi di XXX yang masuk dalam wilayah kerja KPP Palembang Ilir Timur (NPWP XX.XXX.XXX.X-XXX.XXX) dan KPP Palembang Seberang Ulu (NPWP XX.XXX.XXX.X-XXX.XXX). Semua kewajiban perpajakan yang seharusnya dilaporkan di KPP lokasi telah dilakukan, seperti PPh Pemotongan/Pemungutan dan PPN; b. Pada tanggal 7 Pebruari 2003, berdasarkan Surat Perintah Pemeriksaan Pajak Nomor XXX, KPP Jakarta Penjaringan melakukan pemeriksaan pajak untuk jenis pajak PPh Pemotongan/ Pemungutan, yaitu PPh Pasal 21, 23, 26, dan Pasal 4 ayat (2) tahun pajak 2000. Dalam Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Pajak Nomor XXX tanggal 4 Juni 2004, disampaikan bahwa fiskus akan melakukan koreksi dan menerbitkan SKPKB atas PPh Pemotongan/Pemungutan yang objek dan transaksinya berada di lokasi, dan tidak termasuk wilayah kerja KPP Jakarta Penjaringan; c. Sehubungan dengan masalah tersebut di atas, Saudara mohon penegasan apakah KPP Jakarta Penjaringan berhak dan dapat melakukan koreksi serta menerbitkan SKPKB atas PPh Pemotongan/Pemungutan yang objek dan transaksinya berada di lokasi, yaitu masuk wilayah kerja KPP Palembang Ilir Timur dan KPP Palembang seberang Ulu. 2. Berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 TAHUN 2000 (UU KUP), antara lain diatur bahwa : a. Pasal 25 ayat (1), Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu : 1) Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar; 2) Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan; 3) Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; 4) Surat Ketetapan Pajak Nihil; 5) Pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan; b. Pasal 27 ayat (1), Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak terhadap keputusan mengenai keberatannya yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak; c. Pasal 29 ayat (1), Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. 3. Sesuai dengan Pasal 1 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 545/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak, diatur bahwa Pemeriksa Pajak adalah Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak atau tenaga ahli yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak yang diberi tugas, wewenang, dan tanggung jawab untuk melaksanakan pemeriksaan pajak. 4. Berdasarkan hal tersebut di atas dan mengingat bahwa PT ABC sedang dalam proses pemeriksaan oleh KPP Penjaringan, dengan sangat menyesal kami tidak dapat memberikan penegasan atas permohonan yang Saudara ajukan. Namun demikian, dalam hal PT ABC keberatan atas hasil pemeriksaan tersebut, maka PT ABC dapat mengajukan keberatan atas ketetapan pajak yang diterbitkan sesuai dengan ketentuan pada butir 2 di atas. Demikian agar Saudara maklum. A.n. DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR, ttd HERRY SUMARDJITO
peraturan/sdp/976pj.3132004.txt · Last modified: 2023/02/05 19:59 by 127.0.0.1