User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:975pj.532005
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                            22 Nopember 2005

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 975/PJ.53/2005

                             TENTANG

           PENEGASAN TERUTANGNYA PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENGALIHAN AKTIVA 
          YANG PADA SAAT PEROLEHANNYA TIDAK ADA PAJAK PERTAMBAHAN NILAI 
                   YANG DIKREDITKAN/DIBAYARKAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXX tanggal 29 Juli 2005 hal sebagaimana tersebut pada pokok 
surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat Saudara diketahui bahwa :
    a.  PT ABC dengan NPWP XX.XXX.XXX.X-XXX.XXX. adalah perusahaan yang bergerak di bidang 
        persewaan gedung.
    b.  Pada tanggal 7 November 1995 PT ABC membeli aktiva berupa gedung dan atau tanah dari 
        PT XYZ untuk dikelola dan disewakan.
    c.  Status PT XYZ pada saat penjualan aktiva tersebut bukan Pengusaha Kena Pajak, sehingga 
        pembelian aktiva oleh PT ABC dari PT XYZ tidak ada Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang 
        dibayarkan/dikreditkan.
    d.  PT ABC menjual kembali aktiva kepada PT XYZ karena kondisi perusahaan yang terus 
        merugi.
    e.  Berdasarkan laporan Surat Pemberitahuan Masa PPN (SPT Masa PPN) PT ABC tidak pernah 
        mengkreditkan PPN atas pembelian aktiva karena sama sekali tidak ada faktur pajak yang 
        diterima PT ABC dalam rangka pembelian aktiva tersebut.
    f.  Selain hal-hal di atas, Saudara juga memberikan informasi secara lisan bahwa walaupun 
        aktiva tersebut pada saat pembelian tidak terutang PPN akan tetapi atas pembelian aktiva 
        tersebut terdapat PPN yang dibayarkan dan telah dikreditkan oleh PT ABC.
    g.  Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, Saudara mohon penegasan perlakuan PPN atas 
        penjual aktiva yang Saudara lakukan.

2.  Pasal 16D Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan 
    Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
    undang Nomor 18 TAHUN 2000 (UU PPN) menyatakan bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas 
    penyerahan aktiva oleh Pengusaha Kena Pajak yang menurut tujuan semula aktiva tersebut tidak 
    untuk diperjual belikan, sepanjang Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar pada saat perolehannya 
    dapat dikreditkan.

3.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 di atas, dengan 
    ini diberikan penegasan bahwa :
    a.  Seluruh biaya yang dikeluarkan oleh PT ABC dalam rangka pemeliharaan aktiva merupakan 
        salah satu komponen dari "perolehan" aktiva tersebut.
    b.  Apabila selama pemeliharaan aktiva tersebut terdapat PPN yang dibayarkan dan telah 
        dikreditkan oleh PT ABC, maka atas penjualan aktiva berupa tanah dan atau gedung yang 
        dilakukan oleh PT ABC kepada PT XYZ termasuk kedalam pengertian penyerahan aktiva yang 
        terutang PPN.

Demikian agar Saudara maklum.



A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR PPN DAN PTLL,

ttd.

A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/sdp/975pj.532005.txt · Last modified: 2023/02/05 20:16 by 127.0.0.1