peraturan:sdp:975pj.522002
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 24 September 2002 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 975/PJ.52/2002 TENTANG PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanpa nomor dan tanpa tanggal hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Secara garis besar surat tersebut menjelaskan bahwa Saudara menerima bantuan/hadiah dari pihak donatur Mr. Mihasan Fadel Ayed via Saudara Faesal Alatas dari Kuwait berupa 3 (tiga) koli Al Qur'an dan kitab serta perangkat pendidikan untuk Yayasan Saudara dangan Air Langka tanggal 18 Juli 2002 BL/AWB No.60323925510 - tanggal 18 Juli 2002 BCI.I No.010530 pos 005 Sub, tanggal 22 Juli 2002 yang akan dipergunakan untuk pendidikan bagi murid-murid (Generasi dan Masyarakat). Sehubungan dengan hal tersebut, Saudara mengajukan permohonan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atas kiriman bantuan/hadiah Al Qur'an dan kitab beserta perangkat pendidikan tersebut. 2. a. Berdasarkan Pasal 1 angka 3 Peraturan Pemerintah Nomor 146 TAHUN 2000 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak tertentu dan atau Jasa Kena Pajak tertentu yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai jo Keputusan Menteri Keuangan Nomor 63/KMK.03/2002 tentang Perubahan keputusan Menteri Keuangan Nomor 10/KMK.04/2000 tentang Pemberian dan Penatausahaan Pajak Pertambahmi Nilai dibebaskan atas Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak tertentu dan atau Penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu, diatur bahwa atas Impor Barang Kena Pajak berupa buku-buku pelajaran umum, kitab suci dan buku-buku pelajaran agama dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. b. Berdasarkan Pasal 2 ayat (3) huruf c Keputusan Menteri Keuangan Nomor 231/KMK.03/2001 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari Pungutan Bea Masuk, menyatakan bahwa Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari Pungutan Bea Masuk, tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah barang kiriman hadiah kepeerluan ibadah, amal, sosial, atau kebudayaan. 3. Berdasarkan uraian butir 2 dan memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini ditegaskan bahwa : a. Atas impor Al Qur'an dan kitab suci dari pihak donatur Mr. Mihasan Fadel Ayed via saudara Faesal Alatas dari Kuwait dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. b. Atas impor perangkat pendidikan dari pihak donatur Mr. Mihasan Fadel Ayed via saudara Faesal Alatas dari Kuwait tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai sepanjang bea masuknya dibebaskan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan Pabean. Demikian untuk dimaklumi. A.n. Direktur Jenderal Pajak Direktur PPN dan PTLL ttd I Made Gde Erata NIP 060044249 Tembusan : 1. Direktur Jenderal Pajak 2. DirekturPeraturanPerpajakan
peraturan/sdp/975pj.522002.txt · Last modified: 2023/02/05 21:05 by 127.0.0.1