User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:975pj.522002
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   24 September 2002

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 975/PJ.52/2002

                            TENTANG

                     PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanpa nomor dan tanpa tanggal hal sebagaimana tersebut pada pokok 
surat, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Secara garis besar surat tersebut menjelaskan bahwa Saudara menerima bantuan/hadiah dari pihak 
    donatur Mr. Mihasan Fadel Ayed via Saudara Faesal Alatas dari Kuwait berupa 3 (tiga) koli Al Qur'an 
    dan kitab serta perangkat pendidikan untuk Yayasan Saudara dangan Air Langka tanggal 18 Juli 2002 
    BL/AWB No.60323925510 - tanggal 18 Juli 2002 BCI.I No.010530 pos 005 Sub, tanggal 22 Juli 2002 
    yang akan dipergunakan untuk pendidikan bagi  murid-murid (Generasi dan Masyarakat). 

    Sehubungan dengan hal tersebut, Saudara  mengajukan permohonan pembebasan Pajak 
    Pertambahan Nilai atas kiriman bantuan/hadiah Al Qur'an dan kitab beserta perangkat pendidikan 
    tersebut. 

2.  a.  Berdasarkan Pasal 1 angka 3 Peraturan Pemerintah Nomor 146 TAHUN 2000 tentang Impor 
        dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak tertentu dan atau Jasa Kena Pajak tertentu yang 
        dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai jo Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
        63/KMK.03/2002 tentang Perubahan keputusan Menteri Keuangan Nomor 10/KMK.04/2000 
        tentang Pemberian dan Penatausahaan Pajak Pertambahmi Nilai dibebaskan atas Impor dan 
        atau Penyerahan Barang Kena Pajak tertentu dan atau Penyerahan Jasa Kena Pajak 
        tertentu, diatur bahwa atas Impor Barang Kena Pajak berupa  buku-buku pelajaran umum, 
        kitab suci dan buku-buku pelajaran agama dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan 
        Nilai.

    b.  Berdasarkan Pasal 2 ayat (3) huruf c Keputusan Menteri Keuangan Nomor 231/KMK.03/2001 
        tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas 
        Impor Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari Pungutan Bea Masuk, menyatakan bahwa 
        Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari Pungutan Bea Masuk, tidak dipungut Pajak 
        Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah barang kiriman hadiah 
        kepeerluan ibadah, amal, sosial, atau kebudayaan.

3.  Berdasarkan uraian butir 2 dan memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini ditegaskan 
    bahwa : 
    a.  Atas impor Al Qur'an dan kitab suci dari pihak donatur Mr. Mihasan Fadel Ayed via saudara 
        Faesal Alatas dari Kuwait dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
    b.  Atas impor perangkat pendidikan dari pihak donatur Mr. Mihasan Fadel Ayed via saudara 
        Faesal Alatas dari Kuwait tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai sepanjang bea masuknya 
        dibebaskan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan Pabean. 

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. Direktur Jenderal Pajak
Direktur PPN dan PTLL

ttd

I Made Gde Erata
NIP 060044249


Tembusan :
1.   Direktur Jenderal Pajak
2.   DirekturPeraturanPerpajakan
peraturan/sdp/975pj.522002.txt · Last modified: 2023/02/05 21:05 by 127.0.0.1