peraturan:sdp:975pj.3222005
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 27 Oktober 2005 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 975/PJ.322/2005 TENTANG PERMOHONAN PENCABUTAN PAJAK ATAS AVTUR DI INDONESIA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 1 Juni 2005 hal sebagaimana tersebut pada pokok Nota Dinas, kepada Menteri Keuangan yang didisposisikan kepada Direktur Jenderal Pajak, perkenankanlah kami menyampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Secara garis besar dalam surat Saudara dikemukakan bahwa pengenaan pajak atas bahan bakar pesawat terbang bertentangan dengan panduan organisasi penerbangan sipil internasional dan perjanjian bilateral yang terkait dengan jasa penerbangan. Selain itu, Saudara juga mengungkapkan pula bahwa jasa penerbangan internasional memberikan kontribusi positif terhadap sektor pariwisata, pertumbuhan ekonomi, serta pembangunan Indonesia sehingga kedua asosiasi tersebut mendesak agar Pemerintah Indonesia segera menghapus pajak atas bahan bakar pesawat terbang dimaksud. 2. Berdasarkan Pasal 16B Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 bahwa dengan Peraturan Pemerintah dapat ditetapkan bahwa pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya, baik untuk sementara waktu atau selamanya, atau dibebaskan dari pengenaan pajak, untuk penyerahan BARANG KENA PAJAK tertentu atau penyerahan JASA KENA PAJAK tertentu. 3. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 26 TAHUN 2005 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Avtur Untuk Keperluan Penerbangan Internasional, yang mengatur antara lain : a. Pasal 1 angka 1 : Perjanjian pelayanan transportasi udara adalah perjanjian internasional dan bilateral antara Pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah negara lain tentang pelayanan transportasi udara yang telah diratifikasi; b. Pasal 1 angka 2 : Penerbangan internasional adalah penerbangan dari bandar udara di luar negeri ke bandar udara di dalam wilayah negara Republik Indonesia yang menjadi tempat pendaratan pertama atau penerbangan dari bandar udara di dalam wilayah negara Republik Indonesia yang menjadi tempat penerbangan terakhir ke bandar di luar negeri; c. Pasal 1 angka 3 : Maskapai penerbangan adalah maskapai penerbangan dalam negeri dan maskapai penerbangan dari suatu negara yang telah terikat dalam perjanjian pelayanan transportasi udara; d. Pasal 2 ayat (1) : Penyerahan avtur kepada maskapai penerbangan untuk keperluan penerbangan internasional diberikan fasilitas tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai sepanjang perjanjian pelayanan transportasi udara mencantumkan asas timbal balik; e. Pasal 6 : Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan berlaku surut terhitung sejak tanggal 1 Januari 2005. 4. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini kami menyampaikan bahwa terhitung sejak 1 Januari 2005 atas penyerahan avtur kepada maskapai penerbangan untuk keperluan penerbangan internasional diberikan fasilitas tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai sepanjang atas penyerahan tersebut terdapat perjanjian transportasi udara yang mencantumkan asas timbal balik. Demikian kami sampaikan. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR, ttd. HERRY SUMARDJITO
peraturan/sdp/975pj.3222005.txt · Last modified: by 127.0.0.1