User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:975pj.3222005
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               27 Oktober 2005

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 975/PJ.322/2005

                             TENTANG

              PERMOHONAN PENCABUTAN PAJAK ATAS AVTUR DI INDONESIA

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 1 Juni 2005 hal sebagaimana tersebut pada pokok 
Nota Dinas, kepada Menteri Keuangan yang didisposisikan kepada Direktur Jenderal Pajak, perkenankanlah 
kami menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.  Secara garis besar dalam surat Saudara dikemukakan bahwa pengenaan pajak atas bahan bakar 
    pesawat terbang bertentangan dengan panduan organisasi penerbangan sipil internasional dan 
    perjanjian bilateral yang terkait dengan jasa penerbangan. Selain itu, Saudara juga mengungkapkan 
    pula bahwa jasa penerbangan internasional memberikan kontribusi positif terhadap sektor pariwisata, 
    pertumbuhan ekonomi, serta pembangunan Indonesia sehingga kedua asosiasi tersebut mendesak 
    agar Pemerintah Indonesia segera menghapus pajak atas bahan bakar pesawat terbang dimaksud.

2.  Berdasarkan Pasal 16B Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang 
    dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir 
    dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 bahwa dengan Peraturan Pemerintah dapat ditetapkan 
    bahwa pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya, baik untuk sementara waktu atau 
    selamanya, atau dibebaskan dari pengenaan pajak, untuk penyerahan BARANG KENA PAJAK tertentu 
    atau penyerahan JASA KENA PAJAK tertentu.

3.  Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 26 TAHUN 2005 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai 
    Atas Penyerahan Avtur Untuk Keperluan Penerbangan Internasional, yang mengatur antara lain :
    a.  Pasal 1 angka 1 : Perjanjian pelayanan transportasi udara adalah perjanjian internasional dan 
        bilateral antara Pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah negara lain tentang 
        pelayanan transportasi udara yang telah diratifikasi;
    b.  Pasal 1 angka 2 : Penerbangan internasional adalah penerbangan dari bandar udara di luar 
        negeri ke bandar udara di dalam wilayah negara Republik Indonesia yang menjadi tempat 
        pendaratan pertama atau penerbangan dari bandar udara di dalam wilayah negara Republik 
        Indonesia yang menjadi tempat penerbangan terakhir ke bandar di luar negeri;
    c.  Pasal 1 angka 3 : Maskapai penerbangan adalah maskapai penerbangan dalam negeri dan 
        maskapai penerbangan dari suatu negara yang telah terikat dalam perjanjian pelayanan 
        transportasi udara;
    d.  Pasal 2 ayat (1) : Penyerahan avtur kepada maskapai penerbangan untuk keperluan 
        penerbangan internasional diberikan fasilitas tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai 
        sepanjang perjanjian pelayanan transportasi udara mencantumkan asas timbal balik;
    e.  Pasal 6 : Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan berlaku surut 
        terhitung sejak tanggal 1 Januari 2005.

4.  Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini kami menyampaikan bahwa terhitung sejak 1 Januari 2005 
    atas penyerahan avtur kepada maskapai penerbangan untuk keperluan penerbangan internasional 
    diberikan fasilitas tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai sepanjang atas penyerahan tersebut 
    terdapat perjanjian transportasi udara yang mencantumkan asas timbal balik.

Demikian kami sampaikan.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR,

ttd.

HERRY SUMARDJITO
peraturan/sdp/975pj.3222005.txt · Last modified: by 127.0.0.1