User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:975pj.221985
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   21 Maret 1985

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 975/PJ.22/1985

                            TENTANG

       PEMBUKUAN RUGI LABA KARENA SELISIH NILAI TUKAR HUTANG DALAM MATA UANG ASING

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Berkenaan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 4 Januari 1985 yang ditujukan kepada Kepala Inspeksi 
Pajak Penanaman Modal Asing, perihal sebagaimana dimaksud pada pokok surat tersebut, dengan ini kami 
tegaskan hal-hal sebagai berikut :

1.  Hutang-hutang yang harus dibayar kembali dalam mata uang asing, pembukuannya dalam mata uang 
    rupiah pada saat terjadinya hutang-hutang tersebut dilakukan berdasarkan :
    1.1.    nilai tukar tetap,
    1.2.    nilai tukar yang berlaku sesuai dengan pengumuman Bank Indonesia.
    Penggunaan sistem penilaian yang telah dipilih tersebut harus dilakukan secara taat asas (konsisten) 
    sesuai dengan adat kebiasaan pedagang yang baik.

2.  Untuk keperluan penyusunan daftar rugi laba pada akhir tahun pajak yang bersangkutan, maka 
    pembukuan laba maupun rugi pada tahun pajak yang bersangkutan sebagai akibat selisih nilai tukar 
    dilakukan sebagai berikut :
    2.1.    apabila mata uang asing dibukukan dalam mata uang rupiah dengan menggunakan nilai tukar 
        tetap, maka pembukuan laba atau rugi karena selisih nilai tukar, baru dapat dilakukan apabila 
        laba atau rugi tersebut nyata-nyata dinikmati atau diderita berdasarkan pembayaran kembali 
        hutang-hutang tersebut (realisasi).
    2.2.    apabila pembukuan mata uang asing ke dalam mata uang rupiah dilakukan dengan 
        menggunakan nilai tukar yang berlaku pada akhir tahun pajak berdasarkan pengumuman 
        Bank Indonesia, maka laba yang dinikmati atau rugi yang diderita karena perobahan nilai 
        tukar dapat dibukukan pada akhir tahun pajak yang bersangkutan.

3.  Laba atau rugi karena perobahan nilai tukar sebagai akibat sesuatu tindakan Pemerintah (misalnya 
    tindakan revaluasi atau devaluasi, mata uang rupiah terhadap mata uang asing) dibukukan pada saat 
    terjadinya pembayaran kembali hutang-hutang tersebut.

Demikian penegasan kami harap Saudara maklum.




A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK LANGSUNG
U.B. 
KEPALA BAGIAN SEKRETARIAT,

ttd

Drs. ABRONI NASUTION
peraturan/sdp/975pj.221985.txt · Last modified: by 127.0.0.1