User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:974pj.522002
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   24 September 2002

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 974/PJ.52/2002

                            TENTANG

 PERMOHONAN PENJELASAN DAN PENEGASAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NO. 253/KMK.03/2002 
  TANGGAL 31 MEI 2002 MENGENAI PPN ATAS PENYERAHAN BARANG DAGANGAN OLEH PEDAGANG ECERAN 
           SELAIN YANG MENGGUNAKAN NORMA PENGHITUNGAN PENGHASILAN NETO

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara nomor : XXX tanggal 14 Agustus 2002 hal sebagaimana tersebut pada 
pokok surat, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.  Secara garis besar surat tersebut menjelaskan bahwa:
    a.  Perusahaan Saudara bergerak di bidang perdagangan eceran kaca mata yang melakukan 
        penjualan langsung kepada konsumen akhir melalui toko-toko yang tersebar di beberapa 
        lokasi dan administrasinya dilakukan di kantor pusat.
    b.  Selama ini Saudara menggunakan mekanisme PE 2% sebagai Dasar Penghitungan PPN 
        terutang. Sehubungan dengan diterbitkannya Keputusan Menteri Keuangan No. 
        253/KMK.03/2002, Saudara menerima pemberitahuan dari beberapa KPP bahwa mekanisme 
        PE 2% tidak dapat dipergunakan lagi dan harus menggunakan mekanisme pengkreditan Pajak 
        Masukan terhadap Pajak Keluaran.
    c.  Setelah mempelajari Keputusan Menteri Keuangan tersebut, Saudara tidak menemukan 
        adanya ketentuan yang menyatakan bahwa mekanisme PE 2% tidak diperbolehkan lagi. Oleh 
        karena itu, Saudara mohon penjelasan dan penegasan apakah mekanisme PE 2% masih 
        diperbolehkan atau tidak.

2.  Dalam Pasal I angka 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 251/KMK.03/2002 tentang Perubahan 
    Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 567/KMK.04/2002 tentang Nilai Lain Sebagai Dasar 
    Pengenaan Pajak (DPP) dinyatakan bahwa ketentuan Pasal 4 yang mengatur bahwa dalam 
    menghitung PPN yang terutang, PKP PE dapat menggunakan Nilai Lain sebagai DPP dengan cara:
    a.  PPN yang terutang atas penyerahan BKP oleh PKP PE adalah sebesar 10% X Harga jual BKP,
    b.  Jumlah PPN yang harus dibayar oleh PKP PE adalah sebesar 10% X 20% X jumlah seluruh 
        penyerahan barang dagangan
    dinyatakan dihapus;

3.  Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 253/KMK.03/2002 tentang PPN Atas Penyerahan 
    Barang Dagangan Oleh Pedagang Eceran Selain Yang Menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan 
    Neto diatur:
    a.  Pasal 1, bahwa yang dimaksud dengan Pedagang Eceran Selain Yang Menggunakan Norma 
        Penghitungan Penghasilan Neto adalah Pengusaha Orang Pribadi atau Badan yang 
        menyelenggarakan pembukuan yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaan utamanya adalah 
        melakukan usaha perdagangan dengan cara sebagai berikut:
        1.  menyerahkan Barang Kena Pajak (BKP) Melalui suatu tempat penjualan eceran 
            seperti toko, kios, atau dengan cara penjualan yang dilakukan langsung kepada 
            konsumen akhir, atau dengan cara penjualan dari rumah ke rumah;
        2.  menyediakan BKP yang diserahkan di tempat penjualan secara eceran tersebut, dan
        3.  melakukan transaksi jual beli secara spontan tanpa didahului dengan penawaran 
            tertulis, pemesanan tertulis, kontrak atau lelang dan pada umumnya bersifat tunai, 
            dan pembeli pada umumnya datang ke tempat penjualan tersebut langsung 
            membawa sendiri BKP yang dibelinya;
    b.  Pasal 2, bahwa atas penyerahan barang dagangan oleh Pedagang Eceran Selain Yang 
        Menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto, terutang PPN sebesar 10% (sepuluh 
        persen) dari harga jual;
    c.  Pasal 3, bahwa Pedagang Eceran Selain Yang Menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan 
        Neto yang melakukan penyerahan BKP, wajib membuat Faktur Pajak, memungut dan 
        menyetor pajak yang terutang, serta melaporkannya pada Surat Pemberitahuan Masa PPN;

4.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan 3 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, maka 
    dapat kami tegaskan bahwa terhitung mulai tanggal 1 Juni 2002, Pedagang Eceran Selain Yang 
    Menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud pada butir 3.a, dalam 
    hal ini termasuk perusahaan Saudara, wajib memungut PPN yang terutang sebesar 10% dari harga 
    jual barang dagangan (Mekanisme Pengkreditan Pajak Masukan terhadap Pajak Keluaran), serta 
    menyetor dan melaporkannya dalam SPT Masa PPN.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR PPN DAN PTLL,

ttd

I MADE GDE ERATA
peraturan/sdp/974pj.522002.txt · Last modified: 2023/02/05 20:18 by 127.0.0.1