peraturan:sdp:973pj.522002
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 24 September 2002 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 973/PJ.52/2002 TENTANG PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN ATAS BANTUAN KEMANUSIAAN DARI PEMERINTAH AS BERUPA MAKANAN YANG DIKERINGKAN UNTUK ANAK-ANAK BALITA DAN PRA SEKOLAH DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara nomor : XXX tanggal 5 September 2002 hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut: 1. Secara garis besar surat tersebut menjelaskan bahwa: a. Dalam rangka pelaksanaan program kemanusiaan, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat mengadakan kerjasama dengan Internasional Relief Development (IRD) untuk 10 (sepuluh) kelurahan di DKI Jakarta dengan program pemberian makanan tambahan berupa Dried Food Products, Vegetable Blend (makanan yang dikeringkan) untuk 1.450 orang anak Balita dan Pra Sekolah. b. Bantuan makanan tersebut diangkut dengan menggunakan kapal laut (XXX) dari pelabuhan Los Angeles, Amerika Serikat dengan tujuan Jakarta. Selanjutnya oleh PT XYZ agen di Jakarta akan diteruskan ke Cimanggis-Depok. c. Dalam Letter of Donation Certificate of Humanitarian Aid disebutkan bahwa pengiriman makanan yang dikeringkan tersebut tidak untuk dijual atau ditukar untuk memperoleh keuntungan. d. Sehubungan dengan hal tersebut, Saudara mengajukan permohonan pembebasan PPN atas Dried Food Products, Vegetables Blend (makanan yang dikeringkan) dari Pemerintah Amerika Serikat tersebut. 2. Ketentuan yang berkenaan dengan permohonan tersebut adalah: a. Berdasarkan Pasal 4 huruf b Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 beserta penjelasannya diatur bahwa PPN dikenakan atas impor Barang Kena Pajak (BKP); b. Berdasarkan Pasal 2 ayat (3) huruf c Keputusan Menteri Keuangan Nomor 231/KMK.03/2001 tentang Perlakuan PPN dan PPnBM atas Impor BKP Yang Dibebaskan dari Pungutan Bea Masuk diatur bahwa PPN dan PPnBM tidak dipungut atas barang kiriman hadiah untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, atau kebudayaan; c. Berdasarkan Pasal 1 huruf f Keputusan Menteri Keuangan Nomor 144/KMK.05/1997 tentang Pembebasan Bea Masuk dan Cukai atas Impor Barang Kiriman Hadiah untuk Keperluan Ibadah Umum, Amal, Sosial dan Kebudayaan diatur bahwa yang dimaksud barang kiriman hadiah untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial dan kebudayaan adalah antara lain makanan, obat-obatan dan pakaian untuk diberikan dengan cuma-cuma kepada masyarakat yang memerlukan termasuk bantuan bencana alam. 3. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, maka dengan ini disampaikan: "Bahwa atas barang kiriman hadiah untuk keperluan sosial sepanjang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk dan diberikan secara cuma-cuma kepada masyarakat tidak dipungut PPN dan PPnBM." Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR PPN DAN PTLL, ttd I MADE GDE ERATA
peraturan/sdp/973pj.522002.txt · Last modified: 2023/02/05 20:20 by 127.0.0.1