User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:973pj.522002
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   24 September 2002

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 973/PJ.52/2002

                            TENTANG

  PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN ATAS BANTUAN KEMANUSIAAN DARI PEMERINTAH AS BERUPA MAKANAN 
            YANG DIKERINGKAN UNTUK ANAK-ANAK BALITA DAN PRA SEKOLAH

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara nomor : XXX tanggal 5 September 2002 hal sebagaimana tersebut pada 
pokok surat, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut:

1.  Secara garis besar surat tersebut menjelaskan bahwa:
    a.  Dalam rangka pelaksanaan program kemanusiaan, Pemerintah Indonesia melalui 
        Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat mengadakan kerjasama dengan 
        Internasional Relief Development (IRD) untuk 10 (sepuluh) kelurahan di DKI Jakarta dengan 
        program pemberian makanan tambahan berupa Dried Food Products, Vegetable Blend 
        (makanan yang dikeringkan) untuk 1.450 orang anak Balita dan Pra Sekolah.
    b.  Bantuan makanan tersebut diangkut dengan menggunakan kapal laut (XXX) dari pelabuhan 
        Los Angeles, Amerika Serikat dengan tujuan Jakarta. Selanjutnya oleh PT XYZ agen di Jakarta 
        akan diteruskan ke Cimanggis-Depok.
    c.  Dalam Letter of Donation Certificate of Humanitarian Aid disebutkan bahwa pengiriman 
        makanan yang dikeringkan tersebut tidak untuk dijual atau ditukar untuk memperoleh 
        keuntungan.
    d.  Sehubungan dengan hal tersebut, Saudara mengajukan permohonan pembebasan PPN atas 
        Dried Food Products, Vegetables Blend (makanan yang dikeringkan) dari Pemerintah Amerika 
        Serikat tersebut.

2.  Ketentuan yang berkenaan dengan permohonan tersebut adalah:
    a.  Berdasarkan Pasal 4 huruf b Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak 
        Pertambahan Nilai (PPN) Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) 
        sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 beserta 
        penjelasannya diatur bahwa PPN dikenakan atas impor Barang Kena Pajak (BKP);
    b.  Berdasarkan Pasal 2 ayat (3) huruf c Keputusan Menteri Keuangan Nomor 231/KMK.03/2001 
        tentang Perlakuan PPN dan PPnBM atas Impor BKP Yang Dibebaskan dari Pungutan Bea Masuk 
        diatur bahwa PPN dan PPnBM tidak dipungut atas barang kiriman hadiah untuk keperluan 
        ibadah umum, amal, sosial, atau kebudayaan;
    c.  Berdasarkan Pasal 1 huruf f Keputusan Menteri Keuangan Nomor 144/KMK.05/1997 tentang 
        Pembebasan Bea Masuk dan Cukai atas Impor Barang Kiriman Hadiah untuk Keperluan 
        Ibadah Umum, Amal, Sosial dan Kebudayaan diatur bahwa yang dimaksud barang kiriman 
        hadiah untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial dan kebudayaan adalah antara lain 
        makanan, obat-obatan dan pakaian untuk diberikan dengan cuma-cuma kepada masyarakat 
        yang memerlukan termasuk bantuan bencana alam.

3.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, maka dengan 
    ini disampaikan:
    "Bahwa atas barang kiriman hadiah untuk keperluan sosial sepanjang dibebaskan dari pungutan Bea 
    Masuk dan diberikan secara cuma-cuma kepada masyarakat tidak dipungut PPN dan PPnBM."

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR PPN DAN PTLL,

ttd

I MADE GDE ERATA
peraturan/sdp/973pj.522002.txt · Last modified: 2023/02/05 20:20 by 127.0.0.1