peraturan:sdp:973pj.2321988
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 27 Juli 1988 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 973/PJ.232/1988 TENTANG CATU BERAS DALAM PERHITUNGAN PAJAK PENGHASILAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara No XXX tanggal 10 Mei 1988 perihal seperti tersebut pada pokok surat, bersama ini diberikan jawaban sebagai berikut : 1. Sebagaimana diatur dalam surat Direktur Jenderal Pajak No S-1326/PJ.22/1985 tanggal 23 Mei 1985, bahwa dalam rangka memberikan kemudahan bagi karyawan untuk mendapatkan beras, maka perusahaan (pemberi kerja) dapat dibenarkan untuk berperan sebagai penyelenggara pengadaan beras. 2. Dalam administrasi pembayaran gaji karyawan serta dalam penghitungan pajak atas penghasilan karyawan, beras yang dibagikan kepada karyawan tersebut dinyatakan dalam bentuk tunjangan beras. Jumlah sebesar tunjangan beras yang diberikan kepada karyawan tersebut adalah merupakan penghasilan karyawan yang harus ditambahkan pada gaji karyawan yang bersangkutan. 3. Jumlah sebesar tunjangan beras tersebut kemudian dipotong kembali dan dipergunakan untuk menebus beras. Uang tebusan tersebut oleh perusahaan dapat digunakan untuk membiayai pengadaan beras. 4. Berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a jo Pasal 6 ayat (1) huruf a undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983, pemberian tunjangan beras kepada karyawan sebagai mana halnya gaji, adalah merupakan penghasilan bagi karyawan, dan merupakan pengeluaran yang dapat dibebankan sebagai biaya bagi perusahaan yang memberikan tunjangan tersebut. Tidak berlebihan kiranya kami tambahkan disini, bahwa menurut pendapat kami langkah yang diambil oleh PTP di Sumatera Utara dalam masalah pengadaan beras bagi para karyawannya adalah sudah sesuai dengan ketentuan undang-undang perpajakan yang berlaku. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK LANGSUNG, ttd WAHONO
peraturan/sdp/973pj.2321988.txt · Last modified: 2023/02/05 20:28 by 127.0.0.1