User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:973pj.2321988
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      27 Juli 1988 

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 973/PJ.232/1988

                            TENTANG

            CATU BERAS DALAM PERHITUNGAN PAJAK PENGHASILAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara No XXX tanggal 10 Mei 1988 perihal seperti tersebut pada pokok surat, 
bersama ini diberikan jawaban sebagai berikut : 

1.  Sebagaimana diatur dalam surat Direktur Jenderal Pajak No S-1326/PJ.22/1985 tanggal 23 Mei 1985, 
    bahwa dalam rangka memberikan kemudahan bagi karyawan untuk mendapatkan beras, maka 
    perusahaan (pemberi kerja) dapat dibenarkan untuk berperan sebagai penyelenggara pengadaan 
    beras.

2.  Dalam administrasi pembayaran gaji karyawan serta dalam penghitungan pajak atas penghasilan 
    karyawan, beras yang dibagikan kepada karyawan tersebut dinyatakan dalam bentuk tunjangan 
    beras. Jumlah sebesar tunjangan beras yang diberikan kepada karyawan tersebut adalah merupakan 
    penghasilan karyawan yang harus ditambahkan pada gaji karyawan yang bersangkutan.

3.  Jumlah sebesar tunjangan beras tersebut kemudian dipotong kembali dan dipergunakan untuk 
    menebus beras. Uang tebusan tersebut oleh perusahaan dapat digunakan untuk membiayai 
    pengadaan beras.

4.  Berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a jo Pasal 6 ayat (1) huruf a 
    undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983, pemberian tunjangan beras kepada karyawan sebagai mana 
    halnya gaji, adalah merupakan penghasilan bagi karyawan, dan merupakan pengeluaran yang dapat 
    dibebankan sebagai biaya bagi perusahaan yang memberikan tunjangan tersebut. 

    Tidak berlebihan kiranya kami tambahkan disini, bahwa menurut pendapat kami langkah yang diambil 
    oleh PTP di Sumatera Utara dalam masalah pengadaan beras bagi para karyawannya adalah sudah 
    sesuai dengan ketentuan undang-undang perpajakan yang berlaku. 

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK 
DIREKTUR PAJAK LANGSUNG, 

ttd

WAHONO
peraturan/sdp/973pj.2321988.txt · Last modified: 2023/02/05 20:28 by 127.0.0.1