peraturan:sdp:972pj.81985
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 12 Oktober 1985 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 972/PJ.8/1985 TENTANG BEBERAPA PERTANYAAN MASALAH NPWP (NPWP SERI 35) DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan beberapa pertanyaan-pertanyaan yang belum terjawab dalam penataran SPT II tanggal 19 s/d 23 Agustus 1985 yang lalu, perlu kami beritahukan sebagai berikut : 1. Penghapusan NPWP untuk badan yang telah dibuatkan akte pembubarannya, masih diperlukan persyaratan yang ditentukan dalam pasal 6 ayat 2 dan 3 Keputusan Direktur Jenderal Pajak KEP-108/PJ.BT5/1984 tanggal 8 Oktober 1984; 2. Khusus bagi Wajib Pajak LP2P yang pindah domisili ke IP lain, kalau memang ada petunjuk/data yang belum jelas mengenai kepindahannya, (meskipun oleh wajib pajak tidak diajukan KPU.21) oleh IP. Lama dapat dibuatkan KPU.21A yang nantinya dikirimkan kepada IP. Baru (IP.Domisili baru) dan Wajib Pajak yang bersangkutan; 3. Untuk menambahkan tulisan "TIDAK PERNAH MEMILIKI NPWP" atau yang senada dengan itu pada bagian D (pernyataan), pada hakekatnya dapat diizinkan. Demikian agar dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ttd HARYONO SOSROSUGONDO
peraturan/sdp/972pj.81985.txt · Last modified: 2023/02/05 18:07 by 127.0.0.1