User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:972pj.81985
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               12 Oktober 1985

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR S - 972/PJ.8/1985

                            TENTANG

                    BEBERAPA PERTANYAAN MASALAH NPWP (NPWP SERI 35)

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan beberapa pertanyaan-pertanyaan yang belum terjawab dalam penataran SPT II tanggal 
19 s/d 23 Agustus 1985 yang lalu, perlu kami beritahukan sebagai berikut :

1.  Penghapusan NPWP untuk badan yang telah dibuatkan akte pembubarannya, masih diperlukan 
    persyaratan yang ditentukan dalam pasal 6 ayat 2 dan 3 Keputusan Direktur Jenderal Pajak 
    KEP-108/PJ.BT5/1984 tanggal 8 Oktober 1984;

2.  Khusus bagi Wajib Pajak LP2P yang pindah domisili ke IP lain, kalau memang ada petunjuk/data yang 
    belum jelas mengenai kepindahannya, (meskipun oleh wajib pajak tidak diajukan KPU.21) oleh IP. 
    Lama dapat dibuatkan KPU.21A yang nantinya dikirimkan kepada IP. Baru (IP.Domisili baru) dan Wajib 
    Pajak yang bersangkutan;

3.  Untuk menambahkan tulisan "TIDAK PERNAH MEMILIKI NPWP" atau yang senada dengan itu pada 
    bagian D (pernyataan), pada hakekatnya dapat diizinkan.

Demikian agar dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
SEKRETARIS
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

ttd

HARYONO SOSROSUGONDO
peraturan/sdp/972pj.81985.txt · Last modified: 2023/02/05 18:07 by 127.0.0.1