User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:972pj.3132002
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    30 Desember 2002

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 972/PJ.313/2002

                             TENTANG

               PERMOHONAN PENEGASAN TENTANG BIAYA YANG DIKELUARKAN PERUSAHAAN 
                     UNTUK SIDANG BANDING DI BPSP, JAKARTA

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

sehubungan dengan surat Saudara Nomor xxx tanggal 29 Juli 2002 perihal tersebut diatas, dengan ini 
disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.  Dalam surat tersebut, Saudara mengemukankan hal-hal sebagai berikut :
        a.  Perusahaan Saudara sedang mengajukan banding ke BPSP, Berkenaan dengan hal tersebut, 
        staff dan kuasa hukum Saudara telah beberapa kali menghadiri sidang ke BPSP sesuai dengan
        undangan untuk menghadiri persidangan di Jakarta. Karena Saudara berdomisili di Semarang,
        maka Saudara mengeluarkan biaya perjalanan dan akomodasi untuk setiap panggilan sidang 
        tersebut.
        b.  Saudara menanyakan apakah biaya-biaya yang dikeluarkan perusahaan (biaya perjalanan, 
        biaya akomodasi dan biaya konsultan/kuasa hukum) sehubungan dengan ketentuan pasal 6 
        Undang-undang Pajak Penghasilan dapat diakui secara fiskal sebagai biaya perusahaan.

2.  Berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan 
    sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 beserta 
    Penjelasannya, diatur bahwa besarnya Penghasilan Kena Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, 
    ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan 
    memelihara penghasilan, termasuk antara lain, biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk 
    upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan Dalam bentuk uang, biaya 
    perjalanan dan biaya administrasi. Untuk dapat dibebankan sebagai biaya, pengeluaran-pengeluaran 
    tersebut  harus mempunyai hubungan langsung dengan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, 
    menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan Objek Pajak. Dengan demikian pengeluaran-
    pengeluaran untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang bukan merupakan 
    Objek Pajak, tidak boleh dibebankan sebagai biaya.

3.  Berdasarkan ketentuan tersebut diatas, dengan ini dapat diberikan penegasan bahwa atas biaya yang 
    dikeluarkan oleh PT RAP (biaya perjalanan, biaya akomodasi dan biaya konsultan/kuasa hukum) 
    dalam rangka pengajuan banding perkara perpajakan PT RAP ke Pengadilan Pajak dapat diakui secara 
    fiskal sebagai biaya perusahaan, sepanjang kebenaran pengeluaran/biaya-biaya tersebut dapat 
    dibuktikan dengan melampirkan bukti-bukti pembayaran yang bersangkutan.

Demikian agar Saudara maklum.




A.n. Direktur Jenderal 
Direktur,

ttd.
 
IGN Mayun Winangun
NIP 060041978


Tembusan :
1.  Direktur Jenderal Pajak
2.  Direktur Pajak Penghasilan
3.  Kepala Kanwil X Jateng dan DIY
4.  Kepala KPP Semarang Timur
peraturan/sdp/972pj.3132002.txt · Last modified: 2023/02/05 06:26 by 127.0.0.1