peraturan:sdp:972pj.3132002
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 30 Desember 2002 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 972/PJ.313/2002 TENTANG PERMOHONAN PENEGASAN TENTANG BIAYA YANG DIKELUARKAN PERUSAHAAN UNTUK SIDANG BANDING DI BPSP, JAKARTA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, sehubungan dengan surat Saudara Nomor xxx tanggal 29 Juli 2002 perihal tersebut diatas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Dalam surat tersebut, Saudara mengemukankan hal-hal sebagai berikut : a. Perusahaan Saudara sedang mengajukan banding ke BPSP, Berkenaan dengan hal tersebut, staff dan kuasa hukum Saudara telah beberapa kali menghadiri sidang ke BPSP sesuai dengan undangan untuk menghadiri persidangan di Jakarta. Karena Saudara berdomisili di Semarang, maka Saudara mengeluarkan biaya perjalanan dan akomodasi untuk setiap panggilan sidang tersebut. b. Saudara menanyakan apakah biaya-biaya yang dikeluarkan perusahaan (biaya perjalanan, biaya akomodasi dan biaya konsultan/kuasa hukum) sehubungan dengan ketentuan pasal 6 Undang-undang Pajak Penghasilan dapat diakui secara fiskal sebagai biaya perusahaan. 2. Berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 beserta Penjelasannya, diatur bahwa besarnya Penghasilan Kena Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk antara lain, biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan Dalam bentuk uang, biaya perjalanan dan biaya administrasi. Untuk dapat dibebankan sebagai biaya, pengeluaran-pengeluaran tersebut harus mempunyai hubungan langsung dengan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan Objek Pajak. Dengan demikian pengeluaran- pengeluaran untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang bukan merupakan Objek Pajak, tidak boleh dibebankan sebagai biaya. 3. Berdasarkan ketentuan tersebut diatas, dengan ini dapat diberikan penegasan bahwa atas biaya yang dikeluarkan oleh PT RAP (biaya perjalanan, biaya akomodasi dan biaya konsultan/kuasa hukum) dalam rangka pengajuan banding perkara perpajakan PT RAP ke Pengadilan Pajak dapat diakui secara fiskal sebagai biaya perusahaan, sepanjang kebenaran pengeluaran/biaya-biaya tersebut dapat dibuktikan dengan melampirkan bukti-bukti pembayaran yang bersangkutan. Demikian agar Saudara maklum. A.n. Direktur Jenderal Direktur, ttd. IGN Mayun Winangun NIP 060041978 Tembusan : 1. Direktur Jenderal Pajak 2. Direktur Pajak Penghasilan 3. Kepala Kanwil X Jateng dan DIY 4. Kepala KPP Semarang Timur
peraturan/sdp/972pj.3132002.txt · Last modified: 2023/02/05 06:26 by 127.0.0.1