User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:971pj.531996
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    22 April 1996

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 971/PJ.53/1996

                            TENTANG

                 PPN ATAS JASA BIRO PERJALANAN/PARIWISATA

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 8 April 1996 perihal permohonan peraturan mengenai 
PPN, bersama ini disampaikan penegasan sebagai berikut :

1.  Sesuai dengan ketentuan Pasal 4A Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan 
    Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan 
    Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 jo. Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994, jasa 
    biro perjalanan/pariwisata tidak termasuk dalam jenis jasa yang dikecualikan dari pengenaan Pajak 
    Pertambahan Nilai (PPN), sehingga atas penyerahannya terutang PPN.

2.  Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 huruf n Undang-undang tersebut di atas jo. Pasal 2 huruf g 
    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 642/KMK.04/1994 tanggal 29 Desember 1994, Dasar Pengenaan 
    Pajak (DPP) untuk penyerahannya jasa biro perjalanan/pariwisata adalah Nilai Lain sebesar 10% dari 
    jumlah tagihan atau jumlah yang seharusnya ditagih.

3.  Sesuai dengan ketentuan Pasal 3 ayat (1) huruf g Keputusan Menteri Keuangan tersebut di atas, PPN 
    yang terutang atas penyerahan jasa biro perjalanan/pariwisata adalah sebesar :

    10% x DPP
    atau
    10% x 10% x jumlah tagihan atau jumlah yang seharusnya ditagih,sehingga tarif efektif adalah :
    1% x jumlah tagihan atau jumlah yang seharusnya ditagih.

4.  Sesuai dengan ketentuan Pasal 3 ayat (3) Keputusan Menteri Keuangan tersebut di atas, dalam hal 
    besarnya pajak yang terutang dihitung dengan menggunakan Nilai Lain sebagaimana dimaksud pada 
    butir 3 di atas, maka Pajak Masukan (PM) yang berkenaan dengan pajak yang terutang tersebut tidak 
    dapat dikreditkan karena dalam Nilai Lain telah diperhitungkan Pajak Masukan dari Barang Kena 
    Pajak/Jasa Kena Pajak (BKP/JKP) yang bersangkutan.

Demikian agar Saudara maklum.




DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/971pj.531996.txt · Last modified: 2023/02/05 05:09 by 127.0.0.1