User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:971pj.522002
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   24 September 2002

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 971/PJ.52/2002

                            TENTANG

          PENEGASAN PEMUNGUTAN PPN ATAS PENYERAHAN BKP KEPADA PEMIMPIN PROYEK PEMBINAAN 
                       SYARIAT ISLAM DAU SABANG

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara nomor : XXX tanggal 25 Juni 2002 hal sebagaimana tersebut pada pokok 
surat, dengan ini kami beritahukan hal-hal sebagai berikut:

1.  Dalam surat saudara tersebut secara garis besar dijelaskan bahwa sehubungan dengan surat dari 
    PT. ABC dan CV. BCA dari sabang yang menyatakan keberatan atas pemungutan PPN oleh 
    Bendaharawan Pemegang Kas Daerah Sabang atas penyelesaian proyek pembangunan pesantren 
    dan mess asrama putera di Sabang yang seharusnya tidak terhutang, karena berdasarkan Pasal 1 
    angka 1 Undang-undang Nomor 37 Tahun 2000 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
    undang Nomor 2 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang 
    yang selanjutnya disebut Kawasan Sabang yaitu Kawasan yang berada di wilayah hukum Negara 
    Kesatuan Republik Indonesia yang terpisah dari Daerah Pabean sehingga bebas dari pengenaan Bea 
    Masuk, PPN, PPnBM dan Cukai. Sehubungan dengan hal tersebut saudara meminta penegasan apakah 
    atas pemungutan PPN yang seharusnya tidak terhutang tersebut dapat direstitusi atau tidak.

2.  Dalam Pasal 1 angka 1 Undang-undang Nomor 37 Tahun 2000 tentang Peraturan Pemerintah 
    Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan 
    Bebas Sabang disebutkan bahwa Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang yang 
    selanjutnya disebut Kawasan Sabang adalah suatu Kawasan yang berada di wilayah hukum Negara 
    Kesatuan Republik Indonesia yang terpisah dari Daerah Pabean sehingga bebas dari pengenaan Bea 
    Masuk, PPN, PPnBM dan Cukai.

3.  Dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c Keputusan Menteri Keuangan Nomor 548/KMK.04/2000 tentang Tata 
    Cara Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas 
    Barang Mewah oleh Bendaharawan Pemerintah sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai disebutkan 
    bahwa Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak dipungut oleh 
    Bendaharawan Pemerintah dalam hal pembayaran atas penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa 
    Kena Pajak yang menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku, mendapat fasilitas Pajak 
    Pertambahan Nilai tidak dipungut atau dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.

4.  Berdasarkan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 143 TAHUN 2000 tentang Pelaksanaan Undang-
    undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan 
    atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 
    Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 TAHUN 2002, diatur 
    hal-hal sebagai berikut:
    a.  Ayat (3), dalam hal terjadi kesalahan pemungutan yang mengakibatkan pajak yang dipungut 
        lebih besar dari yang seharusnya atau tidak seharusnya dipungut dan pajak yang salah 
        dipungut tersebut telah disetorkan dan dilaporkan, maka Pengusaha Kena Pajak yang 
        memungut pajak tersebut tidak dapat meminta kembali pajak yang salah dipungut tersebut.
    b.  Ayat (4), pajak yang salah dipungut sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dapat diminta 
        kembali oleh pihak yang terpungut, sepanjang belum dikreditkan atau belum dibebankan 
        sebagai biaya.
    c.  Ayat (5), pihak yang terpungut sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) adalah importir, 
        pembeli barang, penerima jasa, atau pihak yang memanfaatkan barang tidak berwujud atau 
        jasa dari luar Daerah Pabean.

5.  Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, dengan ini ditegaskan bahwa atas penyerahan Jasa pembangunan 
    pesantren terpadu XYZ di Kawasan Sabang dibebaskan dari pengenaan PPN. Atas PPN yang tidak 
    seharusnya dipungut tersebut dapat diminta kembali oleh Pemda Kota Sabang selaku pihak yang 
    terpungut, sepanjang belum dikreditkan atau belum dibebankan sebagai biaya dan penyelesaian 
    restitusi dilakukan di Kantor Pelayanan Pajak dimana Bendaharawan Pemegang Kas Daerah terdaftar.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PPN DAN PTLL

ttd

I MADE GDE ERATA
peraturan/sdp/971pj.522002.txt · Last modified: 2023/02/05 06:08 by 127.0.0.1