peraturan:sdp:971pj.5132001
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 3 Agustus 2001 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 971/PJ.513/2001 TENTANG PENJELASAN TENTANG PPn BM ATAS IMPOR KOMPUTER DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan Surat Saudara Nomor : xxxxxxxx, tanggal 11 Juli 2001 hal Pembebasan PPn BM atas Impor Komputer, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut Saudara menyampaikan bahwa : a. Terdapat kerancuan apakah Komputer yang Saudara impor terkena PPn BM atau tidak. b. Saudara telah melakukan impor komputer di bulan Maret 2001 untuk memenuhi pesanan langganan. Mengingat waktu penyerahan kepada langganan telah tiba maka barang impor tersebut Saudara keluarkan dahulu tetapi oleh Bea Cukai dikenakan PPn BM yang sampai saat ini belum Saudara Bayar, dan sebagai gantinya Saudara mengeluarkan Bank Garansi atas belum dibayarnya PPn BM tersebut. c. Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas Saudara mengajukan permohonan agar PPn BM atas Komputer yang dipesan sebelum tanggal 1 Januari 2001 yang barangnya datang (diimpor) pada atau setelah tanggal 1 Januari 2001 dapat dibebaskan dari pengenaan PPn BM. 2. Sesuai Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, di samping dikenakan PPN, dikenakan juga PPn BM terhadap Impor Barang Kena Pajak yang tergolong Mewah. 3. Sesuai Pasal 1 angka 9 Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- undang Nomor 18 TAHUN 2000, impor adalah setiap kegiatan memasukan barang dari luar daerah Pabean ke dalam Daerah Pabean. 4. Sesuai Pasal 11 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 dan penjelasannya bahwa pemungutan PPN dan PPn BM menganut prinsip akrual, artinya terutangnya pajak terjadi pada saat penyerahan Barang Kena Pajak atau pada saat penyerahan jasa kena pajak atau pada saat impor Barang Kena Pajak. 5. Dalam lampiran 11 huruf d angka 15 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 570/KMK.04/2000 tentang Jenis Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang efektif berlaku mulai tanggal 1 Januari 2001 sampai dengan tanggal 30 Juni 2001, ditetapkan bahwa komputer dikenakan PPn BM dengan tarif sebesar 20%. 6. Sesuai dengan Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 381/KMK.03/2001 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 570/KMK.04/2000 tentang Jenis Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2001 bahwa komputer tidak ditetapkan sebagai Barang Kena Pajak yang tergolong mewah. 7. Dalam Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP - 422/PJ./2001 yang merupakan ketentuan pelaksanaan dari Keputusan Menteri Keuangan Nomor 381/KMK.03/2001 tanggal 25 Juni 2001 Tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 570/KMK.04/2000 disebutkan bahwa dalam hal impor Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah yang dilakukan sebelum tanggal 1 Juli 2001, maka Pajak Penjualan Atas Barang Mewah terutang sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 570/KMK.04/2000. 8. Sehubungan dengan ketentuan pada butir 2 sampai dengan 7 dan memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 di atas, dengan ini ditegaskan bahwa atas impor komputer yang dilakukan pada atau setelah tanggal 1 Januari 2001 sampai dengan tanggal 30 Juni 2001, maka atas impor komputer tersebut terutang PPn BM dengan tarif sebesar 20%, meskipun komputer tersebut dipesan sebelum tanggal 1 Januari 2001. Demikian disampaikan untuk dimaklumi. a.n. Direktur Jenderal Direktur PPN dan PTLL ttd. I Made Gde Erata NIP. 060044249 Tembusan : 1. Direktur Jenderal Pajak; 2. Direktur Peraturan Perpajakan; 3. Kepala KPP Jakarta Tanah Abang.
peraturan/sdp/971pj.5132001.txt · Last modified: 2023/02/05 06:31 by 127.0.0.1