peraturan:sdp:970pj.532002
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 24 September 2002 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 970/PJ.53/2002 TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS JASA PENELITIAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXX tanggal 29 Juli 2002 perihal pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas jasa penelitian, dengan ini diberitahukan sebagai berikut: 1. Sesuai dengan Perjanjian Kerjasama Nomor : XXX tanggal 17 Juni 2002, Proyek Pembentukan Asset Management Unit Pemerintah Propinsi Jawa Barat mengadakan perjanjian kerjasama dengan Lembaga Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas ABC Bandung dalam Penyusunan Pedoman dan Petunjuk Teknis Dalam Rangka Persiapan pembentukan Asset Management Unit (AMU) dalam upaya optimalisasi asset Perusahaan Daerah yang diklasifikasikan idle atau tidak produktif dengan jumlah anggaran sebesar Rp. 453.500.000,00. Atas hal tersebut Lembaga Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas ABC Bandung mengajukan permohonan untuk tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai dengan pertimbangan sebagai berikut: 1.1. Perjanjian kerjasama dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat, 1.2. Kegiatan dibiayai dengan dana yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Jawa Barat, 1.3. Bersedia diperiksa oleh aparat pengawasan fungsional pemerintah, 1.4. Apabila terdapat penghasilan dari kerjasama ini akan dimasukkan kedalam penerimaan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Propinsi Jawa Barat. 2. Undang-Undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 18 TAHUN 2000 antara lain mengatur sebagai berikut: 2.1. Pasal 1 angka (15) menyatakan bahwa Pengusaha Kena Pajak adalah Pengusaha sebagaimana dimaksud dalam angka (14) yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang ini, tidak termasuk Pengusaha Kecil yang batasannya ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan, kecuali Pengusaha Kecil yang memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. 2.2. Pasal 1 angka (27) menyatakan bahwa Pemungut Pajak Pertambahan Nilai adalah bendaharawan Pemerintah, badan, atau instansi Pemerintah yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk memungut, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang oleh Pengusaha Kena Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak kepada bendaharawan Pemerintah, badan, atau instansi Pemerintah tersebut. 2.3. Pasal 4 A ayat (1) menyatakan bahwa jenis barang dan jasa yang tidak dikenakan pajak berdasarkan Undang-Undang ini ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. 2.4. Pasal 4 huruf c menyatakan Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha. 3. Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai menetapkan jenis-jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, namun jasa penelitian tidak dikecualikan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. 4. Pasal 1 angka (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 552/KMK.04/2000 tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai menyatakan bahwa yang dimaksud dengan Pengusaha Kecil adalah Pengusaha yang selama satu tahun buku melakukan penyerahan Jasa Kena Pajak dengan jumlah peredaran bruto tidak lebih dari Rp. 180.000.000,00. 5. Lampiran I Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-382/PJ./2002 tanggal 13 Agustus 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemungutan, Penyetoran Dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Bagi Pemungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pengusaha Kena Pajak Rekanan menyebutkan sebagai berikut: 5.1 Huruf B menyatakan bahwa yang dimaksud dengan Pemungut Pajak Pertambahan Nilai adalah Bendaharawan Pemerintah (Pemerintah Pusat dan Daerah) dan Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara, dan Bendaharawan Pemerintah adalah Bendaharawan atau Pejabat yang melakukan pembayaran yang dananya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Daerah 5.2 Huruf D angka 1 butir a tentang Ruang Lingkup Pemungutan menyatakan bahwa Pemungut Pajak Pertambahan Nilai wajib memungut, menyetor dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah atas penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak Rekanan. 5.3 Huruf I angka 1 butir a menyatakan bahwa dalam hal penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang hanya terutang Pajak Pertambahan Nilai, maka jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut adalah 10/110 bagian dari jumlah pembayaran. 6. berdasarkan ketentuan pada butir 2 sampai dengan butir 5, dan memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 di atas, dengan ini diberikan penegasan bahwa atas penyerahan jasa penelitian berupa Penyusunan Pedoman dan Petunjuk Teknis Dalam Rangka Persiapan pembentukan Asset Management Unit (AMU) dari Lembaga Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas ABC Bandung kepada Pemerintah Propinsi Jawa Barat terutang Pajak Pertambahan Nilai sebesar 10/110 dari nilai kontrak. Pajak Pertambahan Nilai yang terutang harus dipungut, disetor dan dilaporkan oleh Bendaharawan Pemerintah Propinsi Jawa Barat. Dengan demikian permohonan Saudara untuk tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai dengan sangat menyesal tidak dapat kami kabulkan. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PPN DAN PTLL ttd I MADE GDE ERATA
peraturan/sdp/970pj.532002.txt · Last modified: 2023/02/05 06:26 by 127.0.0.1