User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:970pj.532002
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   24 September 2002

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 970/PJ.53/2002

                            TENTANG

              PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS JASA PENELITIAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXX tanggal 29 Juli 2002 perihal pengenaan Pajak Pertambahan 
Nilai atas jasa penelitian, dengan ini diberitahukan sebagai berikut:

1.  Sesuai dengan Perjanjian Kerjasama Nomor : XXX tanggal 17 Juni 2002, Proyek Pembentukan Asset 
    Management Unit Pemerintah Propinsi Jawa Barat mengadakan perjanjian kerjasama dengan Lembaga 
    Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas ABC Bandung dalam Penyusunan Pedoman dan Petunjuk 
    Teknis Dalam Rangka Persiapan pembentukan Asset Management Unit (AMU) dalam upaya 
    optimalisasi asset Perusahaan Daerah yang diklasifikasikan idle atau tidak produktif dengan jumlah 
    anggaran sebesar Rp. 453.500.000,00. Atas hal tersebut Lembaga Pengabdian Kepada Masyarakat 
    Universitas ABC Bandung mengajukan permohonan untuk tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai 
    dengan pertimbangan sebagai berikut:
    1.1.    Perjanjian kerjasama dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat,
    1.2.    Kegiatan dibiayai dengan dana yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 
        Propinsi Jawa Barat,
    1.3.    Bersedia diperiksa oleh aparat pengawasan fungsional pemerintah,
    1.4.    Apabila terdapat penghasilan dari kerjasama ini akan dimasukkan kedalam penerimaan 
        Pemerintah Pusat atau Pemerintah Propinsi Jawa Barat.

2.  Undang-Undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak 
    Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
    Undang Nomor 18 TAHUN 2000 antara lain mengatur sebagai berikut:
    2.1.    Pasal 1 angka (15) menyatakan bahwa Pengusaha Kena Pajak adalah Pengusaha 
        sebagaimana dimaksud dalam angka (14) yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak 
        dan atau Jasa Kena Pajak yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang ini, tidak 
        termasuk Pengusaha Kecil yang batasannya ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan, 
        kecuali Pengusaha Kecil yang memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
    2.2.    Pasal 1 angka (27) menyatakan bahwa Pemungut Pajak Pertambahan Nilai adalah 
        bendaharawan Pemerintah, badan, atau instansi Pemerintah yang ditunjuk oleh Menteri 
        Keuangan untuk memungut, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang oleh Pengusaha 
        Kena Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak 
        kepada bendaharawan Pemerintah, badan, atau instansi Pemerintah tersebut.
    2.3.    Pasal 4 A ayat (1) menyatakan bahwa jenis barang dan jasa yang tidak dikenakan pajak 
        berdasarkan Undang-Undang ini ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
    2.4.    Pasal 4 huruf c menyatakan Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Jasa Kena 
        Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha.

3.  Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa Yang Tidak 
    Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai menetapkan jenis-jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak 
    Pertambahan Nilai, namun jasa penelitian tidak dikecualikan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.

4.  Pasal 1 angka (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 552/KMK.04/2000 tentang Batasan Pengusaha 
    Kecil Pajak Pertambahan Nilai menyatakan bahwa yang dimaksud dengan Pengusaha Kecil adalah 
    Pengusaha yang selama satu tahun buku melakukan penyerahan Jasa Kena Pajak dengan jumlah 
    peredaran bruto tidak lebih dari Rp. 180.000.000,00.

5.  Lampiran I Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-382/PJ./2002 tanggal 13 Agustus 2002 
    tentang Pedoman Pelaksanaan Pemungutan, Penyetoran Dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai dan 
    Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Bagi Pemungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pengusaha Kena 
    Pajak Rekanan menyebutkan sebagai berikut:
    5.1 Huruf B menyatakan bahwa yang dimaksud dengan Pemungut Pajak Pertambahan Nilai adalah 
        Bendaharawan Pemerintah (Pemerintah Pusat dan Daerah) dan Kantor Perbendaharaan dan 
        Kas Negara, dan Bendaharawan Pemerintah adalah Bendaharawan atau Pejabat yang 
        melakukan pembayaran yang dananya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 
        atau Daerah
    5.2 Huruf D angka 1 butir a tentang Ruang Lingkup Pemungutan menyatakan bahwa Pemungut 
        Pajak Pertambahan Nilai wajib memungut, menyetor dan melaporkan Pajak Pertambahan 
        Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah atas penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa 
        Kena Pajak yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak Rekanan.
    5.3 Huruf I angka 1 butir a menyatakan bahwa dalam hal penyerahan Barang Kena Pajak dan 
        atau Jasa Kena Pajak yang hanya terutang Pajak Pertambahan Nilai, maka jumlah Pajak 
        Pertambahan Nilai yang dipungut adalah 10/110 bagian dari jumlah pembayaran.

6.  berdasarkan ketentuan pada butir 2 sampai dengan butir 5, dan memperhatikan isi surat Saudara 
    pada butir 1 di atas, dengan ini diberikan penegasan bahwa atas penyerahan jasa penelitian berupa 
    Penyusunan Pedoman dan Petunjuk Teknis Dalam Rangka Persiapan pembentukan Asset Management 
    Unit (AMU) dari Lembaga Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas ABC Bandung kepada 
    Pemerintah Propinsi Jawa Barat terutang Pajak Pertambahan Nilai sebesar 10/110 dari nilai kontrak. 
    Pajak Pertambahan Nilai yang terutang harus dipungut, disetor dan dilaporkan oleh Bendaharawan 
    Pemerintah Propinsi Jawa Barat. Dengan demikian permohonan Saudara untuk tidak dikenakan Pajak 
    Pertambahan Nilai dengan sangat menyesal tidak dapat kami kabulkan.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PPN DAN PTLL

ttd

I MADE GDE ERATA
peraturan/sdp/970pj.532002.txt · Last modified: 2023/02/05 06:26 by 127.0.0.1