peraturan:sdp:96pj.512004
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 24 Februari 2004 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 96/PJ.51/2004 TENTANG NOMOR HS ATAS PRODUK MINUMAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat PT. NU (copy surat terlampir), dengan ini kami memohon bantuan Saudara untuk menentukan nomor HS atas produk minuman dalam kemasan (kaleng) yang terbuat dari bahan-bahan alami seperti labu, alang-alang, temulawak, daun cincau, madu, dan buah-buahan. Produk minuman tersebut antara lain adalah : a. Almond Emulsi, Choco Almond, Coffe Amond, b. Minuman Nata de Coco, c. Minuman Sarang Walet, d. Cincau Madu, e. Minuman Mangga, f. Minuman Lidah Buaya, g. Sari Buah Campuran (Mengkudu; Pisang; Nanas; Mangga; Jeruk Nipis), h. Jamu Teh Labu, Liang Teh, Teh Temulawak, Chrysant Tea, Teh Ijo. Demikian untuk dimaklumi. PJ Direktur, ttd. Robert Pakpahan NIP. 060060167
peraturan/sdp/96pj.512004.txt · Last modified: 2023/02/05 18:15 by 127.0.0.1