User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:96pj.512004
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               24 Februari 2004

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR S - 96/PJ.51/2004

                            TENTANG

                  NOMOR HS ATAS PRODUK MINUMAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat PT. NU (copy surat terlampir), dengan ini kami memohon bantuan Saudara untuk 
menentukan nomor HS atas produk minuman dalam kemasan (kaleng) yang terbuat dari bahan-bahan alami 
seperti labu, alang-alang, temulawak, daun cincau, madu, dan buah-buahan.

Produk minuman tersebut antara lain adalah :
a.  Almond Emulsi, Choco Almond, Coffe Amond,
b.  Minuman Nata de Coco,
c.  Minuman Sarang Walet,
d.  Cincau Madu,
e.  Minuman Mangga,
f.  Minuman Lidah Buaya,
g.  Sari Buah Campuran (Mengkudu; Pisang; Nanas; Mangga; Jeruk Nipis),
h.  Jamu Teh Labu, Liang Teh, Teh Temulawak, Chrysant Tea, Teh Ijo.

Demikian untuk dimaklumi.




PJ Direktur,

ttd.

Robert Pakpahan
NIP. 060060167
peraturan/sdp/96pj.512004.txt · Last modified: 2023/02/05 18:15 by 127.0.0.1