peraturan:sdp:96pj.511998
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 12 Januari 1998 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 96/PJ.51/1998 TENTANG PENGENAAN PPN ATAS PRODUK DAGING SEGAR TANPA TULANG (BONELESS) DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor S-653/BC/1997 tanggal 9 September 1997 perihal tersebut di atas dan apabila Saudara sependapat dengan usul dalam surat kami Nomor S-1136/PJ.51/1997 tanggal 28 April 1997, maka dalam rangka memberikan kepastian hukum, pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas impor daging segar tanpa tulang yang telah mengalami pemrosesan dilakukan setelah terbitnya ralat Buku Tarif Bea Masuk Indonesia (BTBMI). Sehubungan dengan hal tersebut, diminta bantuan Saudara untuk segera menerbitkan ralat BTBMI yang Saudara maksud. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR JENDERAL ttd FUAD BAWAZIER
peraturan/sdp/96pj.511998.txt · Last modified: 2023/02/05 18:09 by 127.0.0.1