User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:96pj.511998
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                12 Januari 1998

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR S - 96/PJ.51/1998

                            TENTANG

        PENGENAAN PPN ATAS PRODUK DAGING SEGAR TANPA TULANG (BONELESS)

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor S-653/BC/1997 tanggal 9 September 1997 perihal tersebut di atas
dan apabila Saudara sependapat dengan usul dalam surat kami Nomor S-1136/PJ.51/1997 tanggal 28 April 
1997, maka dalam rangka memberikan kepastian hukum, pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas impor 
daging segar tanpa tulang yang telah mengalami pemrosesan dilakukan setelah terbitnya ralat Buku Tarif Bea 
Masuk Indonesia (BTBMI). Sehubungan dengan hal tersebut, diminta bantuan Saudara untuk segera 
menerbitkan ralat BTBMI yang Saudara maksud.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR JENDERAL

ttd

FUAD BAWAZIER
peraturan/sdp/96pj.511998.txt · Last modified: 2023/02/05 18:09 by 127.0.0.1