User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:96pj.432003
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   27 Maret 2003

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR S - 96/PJ.43/2003

                            TENTANG

              POTONGAN/PUNGUTAN JASA PELAKSANAAN KONSTRUKSI (PPh PASAL 23)

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 5 Februari 2003 perihal seperti tersebut di atas, 
dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.  Dalam surat tersebut, PT ABC yang bergerak di bidang jasa pelaksanaan konstruksi mengemukakan 
    bahwa sehubungan dengan pekerjaan pemasangan AC sentral untuk ruang kerja Presiden RI dimana 
    pembayaran dilakukan melalui KPKN, telah dipotong PPh Pasal 23 oleh KPKN Jakarta I sebesar 6% 
    dari hasil bruto atas SPM No. XXX tanggal 24-12-2002 dari kontrak kerja dengan Sekretariat Presiden 
    RI.

    Berdasar Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP - 170/PJ./2002 tanggal 28 Maret 2002 atas jasa 
    yang dilakukan PT ABC dipotong 2% karena memiliki Sertifikasi Jasa Pelaksanaan Konstruksi, 
    sehingga kemudian atas pekerjaan tersebut terjadi kelebihan pemotongan PPh Pasal 23 oleh KPKN 
    sebesar 4%.

    Sehubungan dengan hal tersebut diatas, Saudara mohon penegasan apakah atas kelebihan 
    pemotongan PPh Pasal 23 sebesar 4% tersebut dapat diterima kembali.

2.  Berdasarkan Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak 
    Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 antara 
    lain diatur bahwa atas jasa lain selain jasa yang telah dipotong PPh Pasal 21 yang dibayarkan atau 
    terutang oleh badan pemerintah, Subjek Pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk 
    usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau 
    bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan sebesar 15% (lima belas 
    persen) dari perkiraan penghasilan neto.

3.  Berdasarkan Pasal 28 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan 
    sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000, bagi Wajib Pajak 
    dalam negeri dan bentuk usaha tetap, pajak yang terutang dikurangi dengan kredit pajak untuk tahun 
    pajak yang bersangkutan, berupa antara lain pemotongan pajak atas penghasilan berupa dividen, 
    bunga, royalti, sewa, hadiah dan penghargaan, dan imbalan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 
    23.

4.  Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP - 170/PJ./2002 tanggal 28 Maret 2002 
    tentang Jenis Jasa Lain dan Perkiraan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat 
    (1) huruf c Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah 
    terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000, antara lain diatur bahwa besarnya perkiraan 
    penghasilan neto atas jasa pelaksanaan konstruksi, termasuk jasa perawatan/pemeliharaan/perbaikan 
    bangunan, jasa instalasi/pemasangan mesin, listrik/telepon/air/gas/AC/TV kabel, sepanjang jasa 
    tersebut dilakukan Wajib Pajak yang ruang lingkup pekerjaannya di bidang konstruksi dan mempunyai 
    izin/sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi adalah 13 1/3% dari jumlah bruto tidak termasuk PPN.

    Yang dimaksud dengan jumlah imbalan bruto dalam hal ini adalah jumlah imbalan yang dibayarkan 
    seluruhnya, termasuk atas pemberian jasa dan pengadaan material/barangnya.

5.  Berdasarkan hal-hal tersebut diatas dengan ini ditegaskan bahwa:
    a.  Atas pekerjaan pemasangan AC sentral untuk ruang kerja Presiden RI yang dilakukan oleh 
        PT ABC dan perusahaan yang bersangkutan memiliki Sertifikasi Jasa Pelaksanaan Konstruksi 
        maka atas jasanya dikenakan pemotongan PPh Pasal 23 sebesar 15% x 13 1/3% atau 2% 
        (dua persen) dari jumlah imbalan bruto tidak termasuk PPN.
        Yang dimaksud dengan jumlah imbalan bruto dalam hal ini adalah jumlah imbalan yang 
        dibayarkan seluruhnya, termasuk atas pemberian jasa dan pengadaan material/barangnya.
    b.  Dalam hal terjadi kelebihan pemotongan PPh Pasal 23 oleh KPKN atas jasa yang dilakukan 
        PT ABC yaitu pekerjaan pemasangan AC sentral untuk ruang kerja Presiden RI, maka atas 
        kelebihan pemotongan PPh Pasal 23 Tahun 2002 sebagaimana dimaksud dalam butir 1 
        merupakan pembayaran pendahuluan pajak bagi PT ABC yang dapat dikreditkan pada SPT  
        PPh Badan Tahun Pajak 2002.

Demikian agar Saudara maklum.




A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR,

ttd

SUMIHAR PETRUS TAMBUNAN
peraturan/sdp/96pj.432003.txt · Last modified: 2023/02/05 20:53 by 127.0.0.1