peraturan:sdp:96pj.422003
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 18 Februari 2003 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 96/PJ.42/2003 TENTANG PENJELASAN TENTANG KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-184/PJ./2002 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat dari PT. ABC (PERSERO) Nomor XXX tanggal 29 Mei 2002 perihal Daftar Debitur Non Performing, yang menunjuk surat Saudara Nomor XXX tanggal 6 Mei 2002 Tentang Permintaan Data Debitur Kredit Non-Performing Kategori Kurang Lancar, Diragukan dan Kredit Macet, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-184/PJ./2002 tanggal 11 April 2002 tentang Pengakuan Penghasilan Atas Bank Berupa Bunga Kredit Non Performing, bank wajib menyampaikan daftar debitur yang kreditnya digolongkan kurang lancar, diragukan dan macet kepada Kantor Pelayanan Pajak tempat bank terdaftar sebagai Wajib Pajak. 2. Sesuai dengan ketentuan tersebut di atas, dapat kami tegaskan bahwa: a. PT. ABC (PERSERO) wajib menyampaikan daftar debitur yang kreditnya digolongkan kurang lancar, diragukan dan macet kepada Kantor Pelayanan Pajak tempat terdaftar sebagai Wajib Pajak. Penyampaian daftar debitur dimaksud berkenaan dengan penghasilan bunga yang diakui pada saat penghasilan bunga tersebut diterima pembayarannya (cash basis). Penghasilan ini dilaporkan dalam SPT PPh badan. Dengan demikian Kantor Pelayanan Pajak tempat bank terdaftar sebagai Wajib Pajak dimaksud adalah Kantor Pelayanan Pajak tempat bank menyampaikan SPT PPh badan, yang dalam hal ini adalah Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Negara dan Daerah; b. Kantor Pelayanan Pajak yang menerima daftar debitur tersebut pada huruf a (Kepala KPP Perusahaan Negara dan Daerah), wajib mendistribusikan daftar debitur tersebut kepada masing-masing KPP tempat debitur terdaftar sebagai Wajib Pajak. Dalam hal ini Saudara dapat meminta secara proaktif kepada Kepala KPP Perusahaan Negara dan Daerah dan/atau kepada KPP lainnya, daftar debitur yang terdaftar sebagai Wajib Pajak PPh Badan di KPP Saudara, guna pengenaan pajak atas keuntungan karena pembebasan utang. Demikian harap maklum. DIREKTUR, ttd SUMIHAR PETRUS TAMBUNAN
peraturan/sdp/96pj.422003.txt · Last modified: 2023/02/05 20:28 by 127.0.0.1