User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:96pj.422003
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                       18 Februari 2003

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR S - 96/PJ.42/2003

                            TENTANG

       PENJELASAN TENTANG KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-184/PJ./2002

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat dari PT. ABC (PERSERO) Nomor XXX tanggal 29 Mei 2002 perihal Daftar Debitur 
Non Performing, yang menunjuk surat Saudara Nomor XXX tanggal 6 Mei 2002 Tentang Permintaan Data 
Debitur Kredit Non-Performing Kategori Kurang Lancar, Diragukan dan Kredit Macet, dengan ini disampaikan 
hal-hal sebagai berikut :

1.  Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-184/PJ./2002 tanggal 
    11 April 2002 tentang Pengakuan Penghasilan Atas Bank Berupa Bunga Kredit Non Performing, bank 
    wajib menyampaikan daftar debitur yang kreditnya digolongkan kurang lancar, diragukan dan macet 
    kepada Kantor Pelayanan Pajak tempat bank terdaftar sebagai Wajib Pajak.

2.  Sesuai dengan ketentuan tersebut di atas, dapat kami tegaskan bahwa:
    a.  PT. ABC (PERSERO) wajib menyampaikan daftar debitur yang kreditnya digolongkan kurang 
        lancar, diragukan dan macet kepada Kantor Pelayanan Pajak tempat terdaftar sebagai Wajib 
        Pajak. Penyampaian daftar debitur dimaksud berkenaan dengan penghasilan bunga yang 
        diakui pada saat penghasilan bunga tersebut diterima pembayarannya (cash basis). 
        Penghasilan ini dilaporkan dalam SPT PPh badan. Dengan demikian Kantor Pelayanan Pajak 
        tempat bank terdaftar sebagai Wajib Pajak dimaksud adalah Kantor Pelayanan Pajak tempat 
        bank menyampaikan SPT PPh badan, yang dalam hal ini adalah Kantor Pelayanan Pajak 
        Perusahaan Negara dan Daerah;
    b.  Kantor Pelayanan Pajak yang menerima daftar debitur tersebut pada huruf a (Kepala KPP 
        Perusahaan Negara dan Daerah), wajib mendistribusikan daftar debitur tersebut kepada 
        masing-masing KPP tempat debitur terdaftar sebagai Wajib Pajak. Dalam hal ini Saudara 
        dapat meminta secara proaktif kepada Kepala KPP Perusahaan Negara dan Daerah dan/atau 
        kepada KPP lainnya, daftar debitur yang terdaftar sebagai Wajib Pajak PPh Badan di KPP 
        Saudara, guna pengenaan pajak atas keuntungan karena pembebasan utang.

Demikian harap maklum.




DIREKTUR,

ttd

SUMIHAR PETRUS TAMBUNAN
peraturan/sdp/96pj.422003.txt · Last modified: 2023/02/05 20:28 by 127.0.0.1