User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:96pj.321996
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      17 Mei 1996

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR S - 96/PJ.32/1996

                            TENTANG

        PERMOHONAN PEMBEBASAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENJUALAN 
    DAN ANGKUTAN BAHAN POKOK DAN BAHAN ESENSIAL LAINNYA KE PEDALAMAN IRIAN JAYA

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX  tanggal 28 Maret 1996 perihal tersebut di atas, dengan ini 
disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut di atas dijelaskan bahwa :

    a.  Perusahaan Daerah Irian Bhakti (BUMD) ditunjuk sebagai salah satu penyalur bahan pokok 
        ke pedalaman Irian Jaya yang pendistribusiannya menggunakan angkutan udara.

    b.  Terdapat perbedaan harga yang sangat mencolok antara barang-barang di Jayapura dan 
        daerah pedalaman (Wamena), sebagai contoh untuk harga 1 kg sabun Rinso di Jayapura 
        adalah Rp 3.650,00 di Wamena menjadi Rp 4.650,00 yang disebabkan karena ongkos 
        angkut barang dari Jayapura ke Wamena berkisar Rp 1.042,00/kg. Untuk itu Pemerintah 
        memberikan subsidi jasa angkutan sebesar 50% untuk menstabilkan harga.

    c.  Karena masyarakat di pedalaman perlu menikmati harga yang terjangkau, maka dimohon 
        atas jasa angkutan udara ke pedalaman dan penyerahan kepada pengecer dibebaskan 
        dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.

2.  Sesuai dengan ketentuan Pasal 16B ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 
    sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, dengan Peraturan 
    Pemerintah dapat ditetapkan bahwa pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya, baik 
    untuk sementara waktu ataupun untuk selamanya, atau dibebaskan dari pengenaan pajak, untuk 
    penyerahan Barang Kena Pajak tertentu atau penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu. Dalam 
    penjelasannya disebutkan bahwa kemudahan ini diberikan terbatas untuk :

    a.  Mendorong ekspor yang merupakan prioritas nasional di Kawasan Berikat dan Entreport 
        Produksi Untuk Tujuan Ekspor (EPTE) atau wilayah lain dalam Daerah Pabean yang dibentuk 
        khusus untuk maksud tersebut.

    b.  Menampung kemungkinan perjanjian dengan negara atau negara-negara lain dalam bidang 
        perdagangan dan investasi.

3.  Sesuai dengan ketentuan Pasal 3 angka (5) jo Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994, 
    jenis barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai adalah barang-barang kebutuhan pokok 
    yang meliputi beras dan gabah, jagung, sagu, kedelai, garam baik yang beriodium maupun yang 
    tidak beriodium. Dengan kata lain, barang-barang kebutuhan pokok tersebut bukan Barang Kena 
    Pajak, sedangkan barang seperti Rinso termasuk Barang Kena Pajak yang dikenakan Pajak 
    Pertambahan Nilai.

4.  Sesuai dengan ketentuan Pasal 9 angka (9) jo Pasal 18 Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 
    1994, jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai adalah jasa angkutan luar negeri, 
    termasuk di dalamnya jasa angkutan dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari 
    jasa angkutan udara luar negeri tersebut.

5.  Sesuai dengan ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 Keputusan Presiden Nomor 4 TAHUN 1996 tentang 
    Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 18 TAHUN 1986 Tentang Pajak Pertambahan Nilai yang 
    Terutang Atas Impor dan Penyerahan Barang Kena Pajak dan Jasa kena Pajak Tertentu yang 
    ditanggung oleh Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan 
    Presiden Nomor 42 TAHUN 1995, Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan Barang 
    Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak tertentu ditanggung Pemerintah.

6.  Berdasarkan uraian di atas, maka atas permasalahan yang diajukan dapat disampaikan 
    penjelasan sebagai berikut :

    a.  Penyerahan jasa angkutan udara yang menghubungkan Jayapura ke daerah pedalaman 
        di Irian Jaya dan penyerahan Barang Kena Pajak di daerah pedalaman, bukan penyerahan 
        sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 16B ayat 1 Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 
        sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994. Dengan demikian 
        penyerahan jasa angkutan udara dan penyerahan Barang Kena Pajak kepada Pedagang 
        Eceran di pedalaman tidak termasuk yang memperoleh fasilitas Pasal 16B Undang-undang 
        Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 
        1994.

    b.  Jenis barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sesuai dengan Pasal 3 angka (5) 
        jo Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 hanyalah terbatas pada 
        barang-barang kebutuhan pokok yang meliputi beras dan gabah, jagung, sagu, kedelai, 
        garam yang beriodium maupun yang tidak beriodium. Dengan demikian selain 
        barang-barang tersebut atas penyerahannya terutang Pajak Pertambahan Nilai.

    c.  Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak yang dapat memperoleh fasilitas Pajak 
        Pertambahan Nilai ditanggung Pemerintah sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 4 
        Tahun 1996 terbatas pada jenis Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak yang telah 
        ditentukan dalam Keputusan Presiden tersebut. Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak 
        yang tidak disebutkan dalam Keputusan Presiden tersebut atas penyerahannya tetap 
        terutang Pajak Pertambahan Nilai.

    d.  Dengan demikian permohonan yang diajukan sehubungan dengan pembebasan Pajak 
        Pertambahan Nilai atas penyerahan jasa angkutan udara yang menghubungkan Jayapura 
        dengan daerah pedalaman lainnya dan penyerahan Barang Kena Pajak kepada Pedagang 
        Eceran di daerah pedalaman lainnya dengan menyesal tidak dapat dikabulkan.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN,

ttd

ABRONI NASUTION
peraturan/sdp/96pj.321996.txt · Last modified: 2023/02/05 06:04 by 127.0.0.1