User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:96pj.321995
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      18 Juli 1995

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR S - 96/PJ.32/1995

                            TENTANG

                PERLAKUAN PPN DAN PPh ATAS PENGELOLAAN RUMAH SUSUN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 3 Januari 1995 perihal informasi mengenai 
perhitungan pajak, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut Saudara menjelaskan bahwa sesuai dengan Undang-undang Rumah Susun No. 
    16 Tahun 1985 dan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1988 :
    a.  Penyelenggara pembangunan bertanggungjawab untuk mengelola rumah susun dalam waktu 
        3 sampai 12 bulan setelah terbentuknya Perhimpunan Penghuni. Biaya operasi untuk 
        menjalankan pengelolaan ditagih kepada para pembeli rumah susun.

    b.  Setelah jangka waktu 3 sampai 12 bulan, maka perhimpunan Penghuni bertanggung jawab 
        atas pengelolaan Rumah Susun, yang dibiayai dari iuran pemilik satuan rumah susun 
        tersebut,

    c.  Dalam pengelolaan rumah susun para pemilik rumah susun selain membayar iuran 
        pengelolaan, juga membayar Sinking Fund yang digunakan untuk pembiayaan penggantian-
        penggantian instalasi yang ada pada rumah susun di masa mendatang.

2.  Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas iuran biaya pengelolaan rumah 
    susun dan sinking fund yang dibayar oleh para pemilik rumah susun tersebut, adalah sebagai berikut :

    2.1.    PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

        2.1.1.  Pengelolaan Rumah Susun yang dilakukan oleh penyelenggara pembangunan maupun 
            Perhimpunan Penghuni Rumah Susun dapat dipersamakan dengan kegiatan 
            pengelolaan dan pemeliharaan lingkungan yang dilakukan oleh RT atau RW yang 
            biayanya bersumber dari iuran warga/anggota, Jasa yang dilakukan oleh pengurus 
            RT atau RW dapat digolongkan jasa di bidang pelayanan sosial.
        
        2.1.2.  Sesuai dengan ketentuan Pasal 4A Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana 
            telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 jo Pasal 9 angka 2 dan 
            Pasal 11 angka 7 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 bahwa salah satu jenis 
            jasa yang tidak dikenakan PPN adalah Jasa di bidang pelayanan sosial, kecuali yang 
            bersifat komersial.
    
        2.1.3.  Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, maka iuran pengelolaan dan pemeliharaan 
            lingkungan serta Sinking Fund yang dibayarkan oleh anggota Perhimpunan Penghuni 
            Rumah Susun kepada penyelenggara pembangunan Rumah Susunan maupun kepada 
            Perhimpunan Penghuni Rumah Susun tersebut bukan merupakan objek pengenaan 
            Pajak Pertambahan Nilai, sepanjang penyelenggara pembangunan Rumah Susun 
            menggunakan iuran tersebut sepenuhnya untuk mengelola dan memelihara 
            lingkungan Rumah Susun tanpa tujuan komersial, namun kalau ada tanda-tanda 
            bertujuan komersial, maka hal tersebut merupakan objek pengenaan PPN.

    2.2.    PAJAK PENGHASILAN

        2.2.1.  PT. XYZ yang menyediakan jasa di bidang manajemen properti, juga menerima 
            imbalan berupa iuran pemeliharaan dan pengelolaan dari para penghuni/pemilik 
            Rumah Susun maka penerimaan iuran tersebut merupakan penghasilan bagi PT. XYZ, 
            sedangkan biaya pemeliharaan dan pengelolaan Rumah Susun yang dikeluarkan 
            merupakan biaya perusahaan.

        2.2.2.  Berdasarkan Pasal 23 ayat (1) huruf c ke 2 UU Nomor 7 TAHUN 1983 sebagaimana 
            telah diubah terakhir dengan UU Nomor 10 TAHUN 1994 dan Surat Keputusan Direktur 
            Jenderal Pajak Nomor : Kep-10/PJ./1995 tanggal 31 Januari 1995 imbalan jasa berupa 
            iuran pemeliharaan dan pengelolaan Rumah Susun termasuk imbalan jasa 
            pembersihan yang terutang PPh Pasal 23 sebesar (15% x 40%) = 6% dari jumlah 
            bruto.

            Dengan demikian atas pembayaran iuran oleh para penghuni :
            a.  dalam hal penghuni adalah Subjek Pajak badan atau bentuk usaha tetap, 
                maka pada saat membayarkan iuran pemeliharaan dan pengelolaan kepada 
                PT. XYZ ataupun kepada Perhimpunan Penghuni wajib memotong PPh Pasal 
                23.
            b.  apabila penghuni adalah Subjek Pajak orang pribadi tidak perlu memotong 
                PPh Pasal 23, kecuali apabila Wajib Pajak Orang Pribadi tersebut telah 
                ditunjuk sebagai pemotong PPh Pasal 23 sesuai dengan Keputusan Direktur 
                Jenderal Pajak Nomor : KEP-50/PJ./1994 tanggal 27 Desember 1994.

        2.2.3.  Pembayaran biaya pembersihan dan perbaikan.
            a.  Pembayaran PT. XYZ atau Perhimpunan Penghuni untuk biaya kebersihan 
                kepada perusahaan Cleaning Service harus dipotong PPh Pasal 23 sebesar 
                (15% x 40%) = 6% dari jumlah bruto.
            b.  Pembayaran kepada satpam atau petugas kebersihan lainnya harus dipotong 
                PPh Pasal 21 sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Keputusan Direktur 
                Jenderal Pajak Nomor : Kep-02/PJ./1995 tanggal 9 Januari 1995.
            c.  Pembayaran untuk perbaikan gedung yang dananya berasal dari sinking fund 
                kepada pemborong/kontraktor harus dipotong PPh Pasal 23 sebesar 
                (15% x 10%) = 1,5% dari jumlah bruto.

        2.2.4.  Sinking Fund yang digunakan sebagai sumber pembiayaan untuk penggantian 
            instalasi serta perbaikan atas kerusakan pada Rumah Susun yang ditanamkan 
            sebagai deposito atau tabungan lain, atas penghasilan berupa bunga dikenakan PPh 
            yang bersifat final sebesar 15% dari jumlah bruto sebagaimana diatur dalam PP 
            Nomor 51 TAHUN 1994.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

FUAD BAWAZIER
peraturan/sdp/96pj.321995.txt · Last modified: 2023/02/05 20:29 by 127.0.0.1