peraturan:sdp:96pj.321995
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 18 Juli 1995 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 96/PJ.32/1995 TENTANG PERLAKUAN PPN DAN PPh ATAS PENGELOLAAN RUMAH SUSUN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 3 Januari 1995 perihal informasi mengenai perhitungan pajak, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut Saudara menjelaskan bahwa sesuai dengan Undang-undang Rumah Susun No. 16 Tahun 1985 dan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1988 : a. Penyelenggara pembangunan bertanggungjawab untuk mengelola rumah susun dalam waktu 3 sampai 12 bulan setelah terbentuknya Perhimpunan Penghuni. Biaya operasi untuk menjalankan pengelolaan ditagih kepada para pembeli rumah susun. b. Setelah jangka waktu 3 sampai 12 bulan, maka perhimpunan Penghuni bertanggung jawab atas pengelolaan Rumah Susun, yang dibiayai dari iuran pemilik satuan rumah susun tersebut, c. Dalam pengelolaan rumah susun para pemilik rumah susun selain membayar iuran pengelolaan, juga membayar Sinking Fund yang digunakan untuk pembiayaan penggantian- penggantian instalasi yang ada pada rumah susun di masa mendatang. 2. Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas iuran biaya pengelolaan rumah susun dan sinking fund yang dibayar oleh para pemilik rumah susun tersebut, adalah sebagai berikut : 2.1. PAJAK PERTAMBAHAN NILAI 2.1.1. Pengelolaan Rumah Susun yang dilakukan oleh penyelenggara pembangunan maupun Perhimpunan Penghuni Rumah Susun dapat dipersamakan dengan kegiatan pengelolaan dan pemeliharaan lingkungan yang dilakukan oleh RT atau RW yang biayanya bersumber dari iuran warga/anggota, Jasa yang dilakukan oleh pengurus RT atau RW dapat digolongkan jasa di bidang pelayanan sosial. 2.1.2. Sesuai dengan ketentuan Pasal 4A Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 jo Pasal 9 angka 2 dan Pasal 11 angka 7 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 bahwa salah satu jenis jasa yang tidak dikenakan PPN adalah Jasa di bidang pelayanan sosial, kecuali yang bersifat komersial. 2.1.3. Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, maka iuran pengelolaan dan pemeliharaan lingkungan serta Sinking Fund yang dibayarkan oleh anggota Perhimpunan Penghuni Rumah Susun kepada penyelenggara pembangunan Rumah Susunan maupun kepada Perhimpunan Penghuni Rumah Susun tersebut bukan merupakan objek pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, sepanjang penyelenggara pembangunan Rumah Susun menggunakan iuran tersebut sepenuhnya untuk mengelola dan memelihara lingkungan Rumah Susun tanpa tujuan komersial, namun kalau ada tanda-tanda bertujuan komersial, maka hal tersebut merupakan objek pengenaan PPN. 2.2. PAJAK PENGHASILAN 2.2.1. PT. XYZ yang menyediakan jasa di bidang manajemen properti, juga menerima imbalan berupa iuran pemeliharaan dan pengelolaan dari para penghuni/pemilik Rumah Susun maka penerimaan iuran tersebut merupakan penghasilan bagi PT. XYZ, sedangkan biaya pemeliharaan dan pengelolaan Rumah Susun yang dikeluarkan merupakan biaya perusahaan. 2.2.2. Berdasarkan Pasal 23 ayat (1) huruf c ke 2 UU Nomor 7 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 10 TAHUN 1994 dan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : Kep-10/PJ./1995 tanggal 31 Januari 1995 imbalan jasa berupa iuran pemeliharaan dan pengelolaan Rumah Susun termasuk imbalan jasa pembersihan yang terutang PPh Pasal 23 sebesar (15% x 40%) = 6% dari jumlah bruto. Dengan demikian atas pembayaran iuran oleh para penghuni : a. dalam hal penghuni adalah Subjek Pajak badan atau bentuk usaha tetap, maka pada saat membayarkan iuran pemeliharaan dan pengelolaan kepada PT. XYZ ataupun kepada Perhimpunan Penghuni wajib memotong PPh Pasal 23. b. apabila penghuni adalah Subjek Pajak orang pribadi tidak perlu memotong PPh Pasal 23, kecuali apabila Wajib Pajak Orang Pribadi tersebut telah ditunjuk sebagai pemotong PPh Pasal 23 sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-50/PJ./1994 tanggal 27 Desember 1994. 2.2.3. Pembayaran biaya pembersihan dan perbaikan. a. Pembayaran PT. XYZ atau Perhimpunan Penghuni untuk biaya kebersihan kepada perusahaan Cleaning Service harus dipotong PPh Pasal 23 sebesar (15% x 40%) = 6% dari jumlah bruto. b. Pembayaran kepada satpam atau petugas kebersihan lainnya harus dipotong PPh Pasal 21 sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : Kep-02/PJ./1995 tanggal 9 Januari 1995. c. Pembayaran untuk perbaikan gedung yang dananya berasal dari sinking fund kepada pemborong/kontraktor harus dipotong PPh Pasal 23 sebesar (15% x 10%) = 1,5% dari jumlah bruto. 2.2.4. Sinking Fund yang digunakan sebagai sumber pembiayaan untuk penggantian instalasi serta perbaikan atas kerusakan pada Rumah Susun yang ditanamkan sebagai deposito atau tabungan lain, atas penghasilan berupa bunga dikenakan PPh yang bersifat final sebesar 15% dari jumlah bruto sebagaimana diatur dalam PP Nomor 51 TAHUN 1994. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd FUAD BAWAZIER
peraturan/sdp/96pj.321995.txt · Last modified: 2023/02/05 20:29 by 127.0.0.1