User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:969pj.522001
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                         3 Agustus 2001

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 969/PJ.52/2001

                             TENTANG

     PERMINTAAN PENEGASAN MENGENAI PENGENAAN PPN DAN PPnBM ATAS PEMASUKAN BARANG MODAL,
        PEMASUKAN BAHAN BAKU DARI DPIL KE KAWASAN BERIKAT, PENGELUARAN BARANG MODAL DAN 
               PENGELUARAN GAHAN BAKU DARI KAWASAN BERIKAT KE DPIL

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : xxxxxxxxx tanggal 18 Juni 2001 hal tersebut pada pokok surat 
di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 

1.      Dalam surat secara garis besar Saudara meminta penegasan mengenai pengenaan PPN dan PPn BM 
    atas :     
        a.      pemasukan barang modal/mesin yang berhubungan langsung dengan kegiatan produksi dari 
        Daerah Pabean Indonesia Lainnya (DPIL) ke Kawasan Berikat (KB) dan pengeluaran barang 
        tersebut dari KB ke DPIL;     
        b.      pemasukan barang modal/mesin yang tidak berhubungan langsung dengan kegiatan produksi 
        dari DPIL ke KB dan pengeluaran barang tersebut ke DPIL;     
        c.      pemasukan barang modal/mesin baik yang berhubungan langsung maupun tidak berhubungan 
        langsung dengan kegiatan produksi dari DPIL ke KB (dalam hal peminjaman mesin) dan 
        pengeluaran barang tersebut dari KB ke DPIL;     
        d.      pemasukan bahan baku untuk diolah dari DPIL ke KB dan pengeluaran barang tersebut dari 
        KB ke DPIL; dan     
        e.      pengeluaran bahan baku ex-DPIL dari KB ke DPIL tanpa pengolahan.     

2.      Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 TAHUN 2001 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang 
    Kena Pajak Tertentu Yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur 
    lebih lanjut dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP - 294/PJ./2001 disebutkan sebagai 
    berikut :     
        a.      atas impor dan atau penyerahan Barang Kcna Pajak Tertentu yang bersifat strategis berupa 
        barang modal berupa mesin dan peralatan pabrik yang diperlukan secara langsung dalam 
        menghasilkan Barang Kena Pajak, oleh Pengusaha Kena Pajak yang menghasilkan Barang 
        Kena Pajak, baik dalam keadaan terpasang maupun terlepas, tidak termasuk suku cadang 
        dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.     
        b.      untuk memperoleh fasilitas pembebasan Pajak Pertambahan Nilai khusus bagi Pengusaha 
        Kena Pajak yang mengimpor dan atau menerima penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu 
        yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud dalam butir 2 huruf a diwajibkan mempunyai 
        Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal 
        Pajak.     

3.      Berdasarkan Pasal 14 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 291/KMK.05/1997 tentang Kawasan Berikat 
    sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 94/
    KMK.05/2000 diatur bahwa :     
        a.      atas impor barang modal atau peralatan dan peralatan perkantoran yang semata-mata 
        dipakai oleh PKB termasuk PKB merangkap sebagai PDKB diberikan penangguhan BM, tidak 
        dipungut PPN, PPn BM dan PPh Pasal 22 Impor;     
        b.      atas impor barang modal dan peralatan pabrik yang berhubungan langsung dengan kegiatan 
        produksi PDKB yang semata-mata dipakai di PDKB diberikan penangguhan BM, tidak dipungut 
        PPN, PPn BM dan PPh Pasal 22 Impor;     
        c.      atas impor barang dan/atau bahan untuk diolah di PDKB diberikan penangguhan BM, tidak 
        dipungut PPN, PPn BM dan PPh Pasal 22 Impor;     
        d.      atas pemasukan BKP dari Daerah Pabean Indonesia Lainnya (DPIL) ke PDKB untuk diolah 
        lebih lanjut, tidak dipungut PPN dan PPn BM;     
        e.      atas pengiriman barang hasil produksi PDKB ke PDKB lainnya untuk diolah lebih lanjut, tidak 
        dipungut PPN dan PPn BM;     
        f.      atas pengeluaran barang dan/atau bahan dari PDKB ke perusahaan industri di DPIL atau 
        PDKB lainnya dalam rangka subkontrak, tidak dipungut PPN dan PPn BM;     
        g.      atas penyerahan kembali BKP hasil pekerjaan subkontrak oleh PKP di DPIL atau PDKB lainnya 
        kepada PDKB asal, tidak dipungut PPN dan PPn BM;     
        h.      atas peminjaman mesin dan/atau peralatan pabrik dalam rangka subkontrak dari PDKB 
        kepada perusahaan industri di DPIL atau PDKB lainnya dan pengembaliannya ke PDKB asal,  
        tidak dipungut PPN dan PPn BM;     
        i.      pengeluaran barang dari KB yang ditujukan kepada orang yang memperoleh fasilitas 
        pembebasan atau penangguhan BM, Cukai dan Pajak dalam rangka impor, diberikan 
        pembebasan BM, pembebasan Cukai, tidak dipungut PPN, PPn BM dan PPh Pasal 22 Impor.     
        Selanjutnya dalam Pasal 17 ayat (1) diatur bahwa atas pengeluaran barang yang telah diolah oleh 
    PDKB ke DPIL dikenakan BM, Cukai, PPN, PPn BM dan PPh Pasal 22 Impor sepanjang terhadap 
    pengeluaran tersebut tidak ditujukan kepada pihak yang memperoleh fasilitas pembebasan atau 
    penangguhan bea masuk, cukai, dan pajak dalam rangka impor.     
    
4.      Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :     
    a.      Atas pemasukan barang modal/mesin baik yang berhubungan langsung maupun tidak 
        berhubungan langsung dengan kegiatan produksi dari Daerah Pabean Indonesia Lainnya 
        (DPIL) ke Kawasan Berikat (KB) dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. Namun apabila barang 
        modal/ mesin termasuk sebagai barang strategis sebagaimana dimaksud butir 2 di atas maka 
        atas pemasukan barang modal/mesin tersebut dibebaskan dari pengenaan PPN. Pembebasan 
        dilakukan melalui Surat Keterangan Bebas yang diterbitkan Direktur Jenderal Pajak dalam 
        hal ini KPP tempat pengusaha terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak.     
        b.      Atas pemasukan bahan baku untuk diolah lebih lanjut dari DPIL ke KB tidak dikenakan Pajak 
        Pertambahan Nilai sepanjang bahan baku tersebut adalah Barang Kena Pajak.     
        c.      Atas pengeluaran bahan baku tanpa pengolahan maupun bahan yang telah diolah lebih lanjut 
        ex-DPIL dari KB ke DPIL dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.     
  
Demikian dapat kami sampaikan. 
  


a.n. Direktur Jenderal Pajak 
Direktur PPN dan PTLL, 
  
ttd.
  
I Made Gde Erata 
NIP. 060044249 


Tembusan : 
1.      Direktur Jenderal Pajak 
2.      Direktur Peraturan Perpajakan 
peraturan/sdp/969pj.522001.txt · Last modified: 2023/02/05 21:00 by 127.0.0.1