peraturan:sdp:968pj.532002
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 24 September 2002 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 968/PJ.53/2002 TENTANG TEMPAT TERHUTANG PPN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor: ...........tanggal 10 Juni 2002 hal seperti tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut dikemukakan bahwa PT. DH NPWP XX.XXX.XXX.X-XXX.XXX bergerak di bidang Jasa konstruksi pertambangan umum, baik pekerjaan pembuatan prasarana fisik maupun kegiatan penambangannya sendiri. Perusahaan tersebut mempunyai beberapa daerah lokasi usaha, dimana sebagian besar lokasi proyek berada di daerah terpencil dan lamanya proyek tersebut sesuai dengan perjanjian kontrak kerjanya. Mengingat angka waktu perjanjian kerja yang tidak sama dan relatif singkat saudara tidak pernah membuka kantor cabang disetiap lokasi proyek. Segala aktivitas yang berhubungan dengan pembelian dan penjualan di lakukan di Jakarta. Pembelian barang untuk semua kebutuhan proyek dilakukan dengan membuka PO langsung dari Jakarta ke semua supplier baik yang di Jakarta maupun di daerah, begitu juga dengan pembayarannya. Sehubungan dengan hal-hal tersebut diatas Saudara menanyakan :  a. Dimanakah sebenarnya tempat terhutang PPN?  b. Apakah PT DH harus dikukuhkan sebagai PKP disetiap lokasi proyek berada? Walaupun lokasinya berada didaerah terpencil dan kontrak kerjanya tidak lebih dari 3 tahun.  c. Apabila diharuskan, apakah PKP bisa segera dicabut jika proyek sudah selesai dan bagaimana mekanisme pemeriksaannya karena jika proyek selesai tidak ada satu orang karyawan pun yang berada disana ?  d. Apakah ada cara lain agar setiap lokasi proyek tidak dikukuhkan sebagai PKP ?  e. Apakah bisa mengajukan permohonan pengkreditan PM ditempat lain dan dimana diajukan ? 2. Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 diatur antara lain :  a. Pasal 1A ayat (1), bahwa termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah penyerahan Barang Kena Pajak dari Pusat ke Cabang atau sebaliknya dan penyerahan Barang Kena Pajak antar Cabang.  b. Pasal 12 ayat (1), bahwa Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak, penyerahan Jasa Kena Pajak dan ekspor Barang Kena Pajak terutang pajak di tempat tinggal atau tempat kedudukan dan tempat kegiatan usaha dilakukan atau tempat lain yang ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.  c. Pasal 12 ayat (2), bahwa atas permohonan tertulis dari Pengusaha Kena Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan satu tempat atau lebih sebagai tempat pajak terutang. 3. Berdasarkan Pasal 11 ayat (3) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-161/PJ./2001 tentang Jangka Waktu Pendaftaran dan Pelaporan Kegiatan Usaha, Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak diatur bahwa pencabutan pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak dilakukan dalam hal Pengusaha Kena Pajak pindah alamat ke wilayah Kantor Pelayanan Pajak lain, bubar atau tidak memenuhi syarat lagi sebagai Pengusaha Kena Pajak. 4. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP - 334/PJ./2002 tentang Penetapan Satu tempat Atau Lebih Sebagai Tempat Terutang Pajak Pertambahan Nilai Bagi Wajib Pajak Selain Yang Terdaftar Di Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar  a. Pasal 2 - Ayat 1 Pengusaha Kena Pajak yang memiliki lebih dari satu tempat untuk melakukan kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak dapat mengajukan permohonan tertulis untuk penetapan satu tempat atau lebih sebagai tempat pemusatan Pajak Pertambahan Nilai terutang. - Ayat (2) Permohonan paling sedikit memuat : - Nama, alamat, dan NPWP tempat pemusatan Pajak Pertambahan Nilai terutang; - Rincian nama, alamat, dan NPWP tempat kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang dipusatkan. - Tanggal yang dinginkan untuk dimulainya pemusatan; Dan diajukan kepada Kepala Kantor Wilayah paling lambat 3 (tiga) bulan Sebelum saat dimulainya pemusatan.  b. Pasal 3 ayat (1 ) Permohonan untuk penetapan salah satu tempat usaha sebagai tempat pemusatan Pajak Pertambahan Nilai bagi Pengusaha Kena Pajak selain Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran dapat dikabulkan apabila memenuhi syarat-syarat sebaga berikut : - Tempat melakukan kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang dipusatkan tidak melakukan kegiatan penjualan maupun pembelian. Semua kegiatan penjualan dan pembelian serta administrasi hanya dilakukan di tempat usaha yang di pilih sebagai tempat pemusatan.Pajak Pertambahan Nilai terutang; - Fungsi tempat kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang dipusatkan hanya melakukan penyerahan kepada pembeli barang atau penerima jasa atas perintah tempat pemusatan Pajak Pertambahan Nilai. - Tempat kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang dipusatkan tidak membuat Faktur Pajak maupun Faktur Penjualan. Semua Faktur Pajak dan Faktur Penjualan hanya diterbitkan oleh tempat pemusatan Pajak Pertambahan Nilai terutang. 5. Sesuai dengan butir 2 Romawi I angka 1 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-21/PJ.5/2001 tanggal 9 Juli 2001 ditegaskan bahwa permohonan tempat lain sebagi tempat pengkreditan Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak selain tempat di tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan dapat dikabulkan apabila memenuhi syarat- syarat sebagai berikut :  a. Lokasi usaha Wajib Pajak atau tempat Wajib Pajak dikukuhkan (Kantor Pusat/Kantor Cabang/ Perwakilan) tidak melakukan kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak.  b. Lokasi usaha tersebut hanya berfungsi sebagai kantor penghubung untuk keperluan administrasi (liason office). Dengan demikian penggunaan alamat dan atau NPWP lokasi usaha pada Faktur Pajak Masukan hanya untuk pemenuhan persyaratan administrasi saja.  c. Faktur Pajak Masukan tersebut tidak/tidak akan diktreditkan di Kantor Pelayanan Pajak lokasi.  d. Faktur Pajak Masukan tersebut memenuhi syarat sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan. 6. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini ditegaskan bahwa :  a. Tempat terutangnya pajak adalah ditempat tinggal atau tempat kedudukan dan tempat kegiatan usaha dilakukan, yaitu Kantor Pusat PT DH dan setiap lokasi usaha lainnya (lokasi proyek), kecuali PT DH telah mendapat ijin pemusatan tempat pajak terutang.  b. Dalam hal kegiatan proyek di lokasi usaha telah selesai dan tidak ada lagi kegiatan di lokasi tersebut, Saudara dapat mengajukan permohonan pencabutan sebagai Pengusaha Kena Pajak kepada Kantor Pelayanan Pajak di lokasi tersebut.  c. Untuk memperoleh ijin pemusatan PPN terutang atau mengkredit PM di tempat lain, PT DH dapat mengajukan permohonan tertulis untuk penetapan satu tempat atau lebih sebagai tempat pemusatan Pajak Pertambahan Nilai terutang kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang membawahi Kantor Pelayanan Pajak tempat pemusatan Pajak Pertambahan Nilai dimohonkan. Demikian untuk dimaklumi. A.n.Direktur Jenderal Pajak Direktur PPN dan PTLL, ttd I Made Gde Erata NIP 060044249 Tembusan : 1. Direktur Jenderal Pajak 2. Direktur Peraturan Perpajakan; 3. Kepala KPP Jakarta Pasar Minggu.
peraturan/sdp/968pj.532002.txt · Last modified: 2023/02/05 06:28 by 127.0.0.1