User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:968pj.532002
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   24 September 2002

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 968/PJ.53/2002

                            TENTANG

                          TEMPAT TERHUTANG PPN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor: ...........tanggal 10 Juni 2002 hal seperti tersebut pada pokok 
surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut dikemukakan bahwa PT. DH NPWP XX.XXX.XXX.X-XXX.XXX bergerak di bidang 
    Jasa konstruksi pertambangan umum, baik pekerjaan pembuatan prasarana fisik maupun kegiatan 
    penambangannya sendiri. Perusahaan tersebut mempunyai beberapa daerah lokasi usaha, dimana 
    sebagian besar lokasi proyek berada di daerah terpencil dan lamanya proyek tersebut sesuai dengan 
    perjanjian kontrak kerjanya. Mengingat angka waktu perjanjian kerja yang tidak sama dan relatif 
    singkat saudara tidak pernah membuka kantor cabang disetiap lokasi proyek. Segala aktivitas yang 
    berhubungan dengan pembelian dan penjualan di lakukan di Jakarta. Pembelian barang untuk semua 
    kebutuhan proyek dilakukan dengan membuka PO langsung dari Jakarta ke semua supplier baik yang 
    di Jakarta maupun di daerah, begitu juga dengan pembayarannya. Sehubungan dengan hal-hal 
    tersebut diatas Saudara menanyakan :    
   a.  Dimanakah sebenarnya tempat terhutang PPN?  
   b.  Apakah PT DH harus dikukuhkan sebagai PKP disetiap lokasi proyek berada? Walaupun 
        lokasinya berada didaerah terpencil dan kontrak kerjanya tidak lebih dari 3 tahun.  
   c.  Apabila diharuskan, apakah PKP bisa segera dicabut jika proyek sudah selesai dan 
        bagaimana mekanisme pemeriksaannya karena jika proyek selesai tidak ada satu orang 
        karyawan pun yang berada disana ?
   d.  Apakah ada cara lain agar setiap lokasi proyek tidak dikukuhkan sebagai PKP ?
   e.  Apakah bisa mengajukan permohonan pengkreditan PM ditempat lain dan dimana diajukan ?

2.  Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa 
    dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan 
    Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 diatur antara lain :
   a.  Pasal 1A ayat (1), bahwa termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah 
        penyerahan Barang Kena Pajak dari Pusat ke Cabang atau sebaliknya dan penyerahan 
        Barang Kena Pajak antar Cabang.
   b.  Pasal 12 ayat (1), bahwa Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena 
        Pajak, penyerahan Jasa Kena Pajak dan ekspor Barang Kena Pajak terutang pajak di tempat 
        tinggal atau tempat kedudukan dan tempat kegiatan usaha dilakukan atau tempat lain yang 
        ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
   c.  Pasal 12 ayat (2), bahwa atas permohonan tertulis dari Pengusaha Kena Pajak, Direktur 
        Jenderal Pajak dapat menetapkan satu tempat atau lebih sebagai tempat pajak terutang.

3.  Berdasarkan Pasal 11 ayat (3) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-161/PJ./2001 tentang 
    Jangka Waktu Pendaftaran dan Pelaporan Kegiatan Usaha, Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan 
    Nomor Pokok Wajib Pajak, serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak 
    diatur bahwa pencabutan pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak dilakukan dalam hal Pengusaha 
    Kena Pajak pindah alamat ke wilayah Kantor Pelayanan Pajak lain, bubar atau tidak memenuhi 
    syarat lagi sebagai Pengusaha Kena Pajak.

4.  Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP - 334/PJ./2002 tentang Penetapan Satu tempat Atau 
    Lebih Sebagai Tempat Terutang Pajak Pertambahan Nilai Bagi Wajib Pajak Selain Yang Terdaftar Di 
    Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar    
   a.  Pasal 2 
        -   Ayat 1  Pengusaha Kena Pajak yang memiliki lebih dari satu tempat untuk 
                melakukan kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena 
                Pajak dapat mengajukan permohonan tertulis untuk penetapan satu tempat
                atau lebih sebagai tempat pemusatan Pajak Pertambahan Nilai terutang.  
        -   Ayat (2) Permohonan paling sedikit memuat :
                -   Nama, alamat, dan NPWP tempat pemusatan Pajak Pertambahan 
                    Nilai terutang;
                -   Rincian nama, alamat, dan NPWP tempat kegiatan penyerahan 
                    Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang dipusatkan.
                -   Tanggal yang dinginkan untuk dimulainya pemusatan; Dan diajukan 
                    kepada Kepala Kantor Wilayah paling lambat 3 (tiga) bulan Sebelum 
                    saat dimulainya pemusatan.
   b.  Pasal 3 ayat (1 )
        Permohonan untuk penetapan salah satu tempat usaha sebagai tempat pemusatan Pajak 
        Pertambahan Nilai bagi Pengusaha Kena Pajak selain Pengusaha Kena Pajak Pedagang 
        Eceran dapat dikabulkan apabila memenuhi syarat-syarat sebaga berikut :
        -   Tempat melakukan kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena
            Pajak yang dipusatkan tidak melakukan kegiatan penjualan maupun pembelian. 
            Semua kegiatan penjualan dan pembelian serta administrasi hanya dilakukan di 
            tempat usaha yang di pilih sebagai tempat pemusatan.Pajak Pertambahan Nilai 
            terutang;
        -   Fungsi tempat kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak 
            yang dipusatkan hanya melakukan penyerahan kepada pembeli barang atau 
            penerima jasa atas perintah tempat pemusatan Pajak Pertambahan Nilai.
        -   Tempat kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang 
            dipusatkan tidak membuat Faktur Pajak maupun Faktur Penjualan. Semua Faktur 
            Pajak dan Faktur Penjualan hanya diterbitkan oleh tempat pemusatan Pajak 
            Pertambahan Nilai terutang.

5.  Sesuai dengan butir 2 Romawi I angka 1 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: 
    SE-21/PJ.5/2001 tanggal 9 Juli 2001 ditegaskan bahwa permohonan tempat lain sebagi tempat 
    pengkreditan Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak selain 
    tempat di tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan dapat dikabulkan apabila memenuhi syarat-
    syarat sebagai berikut :
   a.  Lokasi usaha Wajib Pajak atau tempat Wajib Pajak dikukuhkan (Kantor Pusat/Kantor Cabang/
        Perwakilan) tidak melakukan kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena 
        Pajak.
   b.  Lokasi usaha tersebut hanya berfungsi sebagai kantor penghubung untuk keperluan 
        administrasi (liason office). Dengan demikian penggunaan alamat dan atau NPWP lokasi 
        usaha pada Faktur Pajak Masukan hanya untuk pemenuhan persyaratan administrasi saja.
   c.  Faktur Pajak Masukan tersebut tidak/tidak akan diktreditkan di Kantor Pelayanan Pajak 
        lokasi.
   d.  Faktur Pajak Masukan tersebut memenuhi syarat sebagai Pajak Masukan yang dapat 
        dikreditkan. 

6.  Berdasarkan hal-hal tersebut di atas serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini 
    ditegaskan bahwa :
   a.  Tempat terutangnya pajak adalah ditempat tinggal atau tempat kedudukan dan tempat 
        kegiatan usaha dilakukan, yaitu Kantor Pusat PT DH dan setiap lokasi usaha lainnya (lokasi 
        proyek), kecuali PT DH telah mendapat ijin pemusatan tempat pajak terutang.
   b.  Dalam hal kegiatan proyek di lokasi usaha telah selesai dan tidak ada lagi kegiatan di lokasi 
        tersebut, Saudara dapat mengajukan permohonan pencabutan sebagai Pengusaha Kena 
        Pajak kepada Kantor Pelayanan Pajak di lokasi tersebut.
   c.  Untuk memperoleh ijin pemusatan PPN terutang atau mengkredit PM di tempat lain, PT DH 
        dapat mengajukan permohonan tertulis untuk penetapan satu tempat atau lebih sebagai 
        tempat pemusatan Pajak Pertambahan Nilai terutang kepada Kepala Kantor Wilayah 
        Direktorat Jenderal Pajak yang membawahi  Kantor Pelayanan Pajak tempat pemusatan 
        Pajak Pertambahan Nilai dimohonkan.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n.Direktur Jenderal Pajak
Direktur PPN dan PTLL, 

ttd

I Made Gde Erata
NIP 060044249


Tembusan :
1.  Direktur Jenderal Pajak
2.  Direktur Peraturan Perpajakan;
3.  Kepala KPP Jakarta Pasar Minggu. 
peraturan/sdp/968pj.532002.txt · Last modified: 2023/02/05 06:28 by 127.0.0.1