peraturan:sdp:967pj.532004
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 10 November 2004 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 967/PJ.53/2004 TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS JASA PENYEDIAAN TENAGA KERJA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara nomor XYZ/II/2/2004 tanggal 24 September 2004 hal Permohonan Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Hanya Atas Service Fee, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut disampaikan bahwa : a. PT XYZ adalah perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) di bidang perdagangan impor barang-barang kimia dan farmasi yang merupakan klien PT ABC. b. PT XYZ bekerja sama dengan PT ABC untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja (sales) dalam rangka distribusi barang-barang PT XYZ sejak tahun 2003. Status karReplacement Stringan/tenaga kerja ada pada PT ABC. c. PT ABC bertanggung jawab dalam penyediaan tenaga kerja sesuai kebutuhan PT XYZ dan menggaji mereka. Atas gaji yang dibayarkan, PT ABC menyampaikan tagihan/invoice kepada PT XYZ sebagai reimbursment sesuai jumlah gaji yang dibayarkan ditambah service fee PT ABC. d. Atas tagihan (gaji dan service fee) yang disampaikan PT ABC kepada PT XYZ dikenakan PPN. e. Sehubungan dengan hal tersebut Saudara menanyakan apakah PPN dapat dikenakan hanya atas service fee PT ABC saja. 2. Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- undang Nomor 18 TAHUN 2000 antara lain mengatur : a. Pasal 1 angka 19 menyatakan bahwa Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pemberi jasa karena penyerahan Jasa Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak. b. Pasal 4 huruf c menyatakan bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha. c. Pasal 4A ayat (3) huruf j juncto Pasal 14 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai menyatakan bahwa jasa penyediaan tenaga kerja sepanjang Pengusaha penyedia tenaga kerja tidak bertanggung jawab atas hasil kerja dari tenaga kerja tersebut, tidak dikenakan PPN. 3. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 di atas, dengan ini diberikan penegasan bahwa : a. Penyerahan jasa penyediaan tenaga kerja oleh PT ABC kepada pengguna jasa tenaga kerja yaitu PT XYZ merupakan penyerahan Jasa Kena Pajak, karena tidak memenuhi ketentuan sebagaimana pada butir 2 huruf c, yaitu PT ABC melakukan pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan atau sejenisnya kepada tenaga kerja dan status tenaga kerja dimaksud ada pada PT ABC, sehingga PT ABC bertanggung jawab atas hasil kerja dari tenaga kerja tersebut. Dengan demikian, atas penyerahan jasa tersebut terutang Pajak Pertambahan Nilai. b. Dasar Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan jasa penyediaan tenaga kerja adalah sebesar seluruh tagihan yang diminta atau seharusnya diminta oleh PT ABC kepada PT XYZ. Demikian agar dimaklumi. A.n. Direktur Jenderal, Direktur PPN dan PTLL, ttd. A. Sjarifuddin Alsah NIP 060044664 Tembusan : 1. Direktur Jenderal Pajak; 2. Direktur Peraturan Perpajakan. 3. KPP Kebayoran Baru Dua.
peraturan/sdp/967pj.532004.txt · Last modified: 2023/02/05 18:15 by 127.0.0.1