User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:967pj.532004
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                            10 November 2004

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 967/PJ.53/2004

                             TENTANG

           PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS JASA PENYEDIAAN TENAGA KERJA

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara nomor XYZ/II/2/2004 tanggal 24 September 2004 hal Permohonan
Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Hanya Atas Service Fee, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai
berikut :

1.  Dalam surat tersebut disampaikan bahwa :
    a.   PT XYZ adalah perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) di bidang perdagangan impor
        barang-barang kimia dan farmasi yang merupakan klien PT ABC.
    b.   PT XYZ bekerja sama dengan PT ABC untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja (sales)
        dalam rangka distribusi barang-barang PT XYZ sejak tahun 2003. Status karReplacement 
        Stringan/tenaga kerja ada pada PT ABC.
    c.  PT ABC bertanggung jawab dalam penyediaan tenaga kerja sesuai kebutuhan PT XYZ dan
        menggaji mereka. Atas gaji yang dibayarkan, PT ABC menyampaikan tagihan/invoice kepada
        PT XYZ sebagai reimbursment sesuai jumlah gaji yang dibayarkan ditambah service fee PT
        ABC.
    d.  Atas tagihan (gaji dan service fee) yang disampaikan PT ABC kepada PT XYZ dikenakan PPN.
    e.  Sehubungan dengan hal tersebut Saudara menanyakan apakah PPN dapat dikenakan hanya
        atas service fee PT ABC saja.

2.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
    Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
    undang Nomor 18 TAHUN 2000 antara lain mengatur :
    a.  Pasal 1 angka 19 menyatakan bahwa Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua
        biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pemberi jasa karena penyerahan Jasa Kena
        Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-undang ini
        dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.
    b.  Pasal 4 huruf c menyatakan bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Jasa
        Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha.
    c.  Pasal 4A ayat (3) huruf j juncto Pasal 14 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun
        2000 tentang Jenis Barang dan Jasa Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai
        menyatakan bahwa jasa penyediaan tenaga kerja sepanjang Pengusaha penyedia tenaga
        kerja tidak bertanggung jawab atas hasil kerja dari tenaga kerja tersebut, tidak dikenakan
        PPN.

3.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 di atas,
    dengan ini diberikan penegasan bahwa :
    a.  Penyerahan jasa penyediaan tenaga kerja oleh PT ABC kepada pengguna jasa tenaga kerja
        yaitu PT XYZ merupakan penyerahan Jasa Kena Pajak, karena tidak memenuhi ketentuan
        sebagaimana pada butir 2 huruf c, yaitu PT ABC melakukan pembayaran gaji, upah,
        honorarium, tunjangan atau sejenisnya kepada tenaga kerja dan status tenaga kerja
        dimaksud ada pada PT ABC, sehingga PT ABC bertanggung jawab atas hasil kerja dari tenaga
        kerja tersebut. Dengan demikian, atas penyerahan jasa tersebut terutang Pajak
        Pertambahan Nilai.
    b.  Dasar Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan jasa penyediaan tenaga kerja
        adalah sebesar seluruh tagihan yang diminta atau seharusnya diminta oleh PT ABC kepada PT
        XYZ.

Demikian agar dimaklumi.




A.n. Direktur Jenderal,
Direktur PPN dan PTLL,

ttd.

A. Sjarifuddin Alsah
NIP 060044664


Tembusan :
1.  Direktur Jenderal Pajak;
2.  Direktur Peraturan Perpajakan.
3.  KPP Kebayoran Baru Dua.
peraturan/sdp/967pj.532004.txt · Last modified: 2023/02/05 18:15 by 127.0.0.1