User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:967pj.531996
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    19 April 1996

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 967/PJ.53/1996

                            TENTANG

          PPN ATAS PEMBANGUNAN RUMAH SUSUN SEDERHANA/RUMAH MURAH

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 2 Februari 1996 perihal tersebut pada pokok surat, 
dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :

1.  Sesuai dengan Pasal 3 angka 2 Keputusan Presiden Nomor 4 TAHUN 1996 tentang Perubahan 
    Keputusan Presiden Nomor 18 TAHUN 1986, Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan 
    jasa oleh Kontraktor kepada Perum Perumnas untuk pemborongan bangunan sebagaimana dimaksud 
    dalam Pasal 2 angka 2, ditanggung Pemerintah.

2.  Sesuai dengan Pasal 2 angka 2 Keputusan Presiden Nomor 4 TAHUN 1996 tentang Perubahan 
    Keputusan Presiden Nomor 18 TAHUN 1986, Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan 
    rumah murah, rumah sederhana, pondok boro, asrama mahasiswa dan pelajar serta perumahan 
    lainnya yang batasnya ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Menteri 
    Negara Urusan Perumahan Rakyat, ditanggung Pemerintah.

3.  Sesuai dengan Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 29/KMK.04/1995 tanggal 9 Januari 1995, 
    yang dimaksud dalam keputusan ini dengan rumah murah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 
    angka 2 Keputusan Presiden Nomor 18 TAHUN 1986 adalah rumah dengan tipe BTN/KPR 70 kebawah 
    dan meliputi juga Pondok Boro, Asrama Mahasiswa/Pelajar, Rumah beserta Workshop dalam rangka 
    Transmigrasi Swakarsa Industri serta bangunan tertentu lainnya.

4.  Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :
    4.1.    Pengertian rumah murah selain rumah type BTN/KPR 70 adalah rumah yang bentuk ataupun 
        nilainya dibawah atau sama dengan rumah type BTN/KPR 70 sebagaimana dimaksud dalam 
        Pasal 2 angka 2 Keputusan Presiden Nomor 18 TAHUN 1986.

    4.2.    Apabila rumah susun sederhana/rumah murah yang akan dibangun oleh Kanwil Depsos di 
        Kelurahan Karangroto Semarang yang diperuntukkan bagi penyandang masalah sosial, 
        khususnya warga bekas penghuni daerah kumuh, bentuk dan nilainya dibawah rumah type 
        BTN/KPR 70, maka rumah susun sederhana/rumah murah tersebut dapat digolongkan dalam 
        kelompok rumah murah, sehingga atas penyerahannya oleh Kanwil Depsos Jawa Tengah 
        kepada warga bekas penghuni daerah kumuh, PPN yang terutang ditanggung Pemerintah.

    Namun atas penyerahan jasa oleh kontraktor kepada Kanwil Depsos Jawa Tengah tetap terutang PPN, 
    karena penyerahan jasa tersebut bukan kepada Perum Perumnas.

Demikian agar Saudara maklum.




A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/967pj.531996.txt · Last modified: 2023/02/05 20:26 by 127.0.0.1