peraturan:sdp:967pj.531996
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 19 April 1996 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 967/PJ.53/1996 TENTANG PPN ATAS PEMBANGUNAN RUMAH SUSUN SEDERHANA/RUMAH MURAH DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 2 Februari 1996 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut : 1. Sesuai dengan Pasal 3 angka 2 Keputusan Presiden Nomor 4 TAHUN 1996 tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 18 TAHUN 1986, Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan jasa oleh Kontraktor kepada Perum Perumnas untuk pemborongan bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 2, ditanggung Pemerintah. 2. Sesuai dengan Pasal 2 angka 2 Keputusan Presiden Nomor 4 TAHUN 1996 tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 18 TAHUN 1986, Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan rumah murah, rumah sederhana, pondok boro, asrama mahasiswa dan pelajar serta perumahan lainnya yang batasnya ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Menteri Negara Urusan Perumahan Rakyat, ditanggung Pemerintah. 3. Sesuai dengan Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 29/KMK.04/1995 tanggal 9 Januari 1995, yang dimaksud dalam keputusan ini dengan rumah murah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 2 Keputusan Presiden Nomor 18 TAHUN 1986 adalah rumah dengan tipe BTN/KPR 70 kebawah dan meliputi juga Pondok Boro, Asrama Mahasiswa/Pelajar, Rumah beserta Workshop dalam rangka Transmigrasi Swakarsa Industri serta bangunan tertentu lainnya. 4. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut : 4.1. Pengertian rumah murah selain rumah type BTN/KPR 70 adalah rumah yang bentuk ataupun nilainya dibawah atau sama dengan rumah type BTN/KPR 70 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 2 Keputusan Presiden Nomor 18 TAHUN 1986. 4.2. Apabila rumah susun sederhana/rumah murah yang akan dibangun oleh Kanwil Depsos di Kelurahan Karangroto Semarang yang diperuntukkan bagi penyandang masalah sosial, khususnya warga bekas penghuni daerah kumuh, bentuk dan nilainya dibawah rumah type BTN/KPR 70, maka rumah susun sederhana/rumah murah tersebut dapat digolongkan dalam kelompok rumah murah, sehingga atas penyerahannya oleh Kanwil Depsos Jawa Tengah kepada warga bekas penghuni daerah kumuh, PPN yang terutang ditanggung Pemerintah. Namun atas penyerahan jasa oleh kontraktor kepada Kanwil Depsos Jawa Tengah tetap terutang PPN, karena penyerahan jasa tersebut bukan kepada Perum Perumnas. Demikian agar Saudara maklum. A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/967pj.531996.txt · Last modified: 2023/02/05 20:26 by 127.0.0.1