peraturan:sdp:967pj.522003
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 6 Oktober 2003 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 967/PJ.52/2003 TENTANG PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PERDAGANGAN BARANG YANG PENYERAHANNYA DILAKUKAN DI LUAR DAERAH PABEAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXX tanggal 8 Mei 2003 hal sebagaimana tersebut di atas, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Secara garis besar surat tersebut menjelaskan bahwa: a. PT. ABC adalah perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan barang berupa filter. Barang tersebut berasal dari perusahaan afiliasi yang berada di luar negeri yaitu XYZ Malaysia. Barang dijual kepada pelanggan baik yang berada di dalam daerah pabean maupun luar daerah pabean Indonesia; b. Penyerahan barang kepada pelanggan dilakukan dengan cara sebagai berikut (skema dan foto copy dokumen pembelian/penjualan terlampir): 1) Penyerahan barang dilakukan di dalam Daerah Pabean Indonesia: - Pelanggan menyampaikan purchase order kepada PT. ABC; - PT. ABC membuat pesanan kepada XYZ di luar negeri. XYZ mengirimkan barang yang dipesan kepada PT. ABC disertai dengan invoice; - PT. ABC mengirim barang yang dipesan kepada pelanggan disertai dengan faktur penjualan dan faktur pajak; - Pelanggan melakukan pembayaran atas tagihan tersebut dan PT. ABC melakukan pembayaran kepada XYZ. 2) Penyerahan dilakukan di luar Daerah Pabean Indonesia: - PT. ABC melakukan transaksi dengan pelanggan di Indonesia; - PT. ABC memberi instruksi kepada XYZ agar barang dikirim langsung ke afiliasi pelanggan yang berada di luar daerah pabean Indonesia atau ke forwarder di luar negeri sesuai dengan permintaan pelanggan (tidak terjadi penyerahan barang di dalam daerah pabean Indonesia); - PT. ABC menagih kepada pelanggan di Indonesia atas pengiriman barang yang dilakukan oleh XYZ. PT. ABC membuat faktur penjualan dan membukukan transaksi tersebut sebagai penjualan; - PT. ABC membayar kepada XYZ atas barang yang dikirim langsung kepada afiliasi pelanggan atau forwarder di luar negeri. Atas transaksi tersebut, PT. ABC membukukannya sebagai pembelian; c. PT. ABC berpendapat bahwa sesuai dengan Pasal 4 Undang-Undang PPN, atas transaksi tersebut di atas tidak terutang PPN dengan alasan tidak ada penyerahan BKP di dalam daerah pabean dan tidak ada impor BKP. d. Sehubungan dengan hal-hal di atas, PT. ABC memohon penegasan apakah pendapat tersebut dapat dibenarkan. 2. Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- undang Nomor 18 TAHUN 2000 (UU PPN), antara lain mengatur bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas: - huruf a, penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha; - huruf b, impor Barang Kena Pajak. 3. Memori Penjelasan Pasal 4 huruf a dan b Undang-undang PPN mengatur bahwa penyerahan barang yang dikenakan pajak harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut: a. barang berwujud yang diserahkan merupakan Barang Kena Pajak; b. barang tidak berwujud yang diserahkan merupakan Barang Kena Pajak tidak berwujud; c. penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean; d. penyerahan dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya. 4. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-08/PJ.52/1996 tanggal 29 Maret 1996 tentang PPN Atas Jasa Perdagangan, mengatur bahwa: a. Butir 1, Yang dimaksud dengan Jasa Perdagangan adalah Jasa yang diberikan oleh orang atau badan kepada pihak lain, karena menghubungkan pihak lain tersebut kepada pembeli barang pihak lain itu atau menghubungkan pihak lain tersebut kepada penjual barang yang akan dibeli pihak lain itu. Jasa perdagangan dapat berupa jasa perantara, jasa pemasaran, maupun jasa mencarikan penjual. b. Butir 2, Pengusaha pemberi jasa perdagangan dan penerima jasa perdagangan dapat berada di dalam Daerah Pabean atau di luar Daerah Pabean. Dengan demikian jasa perdagangan tersebut dapat terutang PPN atau tidak terutang PPN yang dapat dijelaskan sebagai berikut: 1) Butir 2.1., Jasa perdagangan dikenakan PPN dalam hal: a. Pengusaha Jasa Perdagangan dan penjual barang selaku penerima jasa perdagangan berada di dalam Daerah Pabean; b. Pengusaha Jasa Perdagangan dan pembeli barang selaku penerima jasa perdagangan berada di dalam Daerah Pabean; c. Pengusaha Jasa Perdagangan berada di luar Daerah Pabean, sedang penjual barang selaku penerima jasa perdagangan dan pembeli barang berada di dalam Daerah Pabean; d. Pengusaha Jasa Perdagangan berada di luar Daerah Pabean, sedang pembeli barang selaku penerima jasa perdagangan dan penjual barang berada di dalam Daerah Pabean; e. Pengusaha Jasa Perdagangan dan penjual barang berada di luar Daerah Pabean, sedang pembeli selaku penerima jasa perdagangan berada di dalam Daerah Pabean; f. Pengusaha Jasa Perdagangan dan pembeli barang berada di luar Daerah Pabean, sedang penjual barang selaku penerima jasa perdagangan berada di dalam Daerah Pabean; 2) Butir 2.2., Jasa Perdagangan tidak dikenakan PPN dalam hal: a. Pengusaha Jasa Perdagangan dan pembeli barang berada di dalam Daerah Pabean, sedang penjual barang selaku penerima jasa perdagangan berada di luar Daerah Pabean sepanjang penjual barang tersebut tidak mempunyai BUT di Indonesia dan pembayaran jasa tersebut dilakukan secara langsung oleh penjual barang tersebut kepada Pengusaha Jasa Perdagangan; b. Pengusaha Jasa Perdagangan dan penjual barang berada di dalam Daerah Pabean, sedang pembeli barang selaku penerima jasa perdagangan berada di luar Daerah Pabean sepanjang penjual barang tersebut tidak mempunyai BUT di Indonesia dan pembayaran jasa tersebut dilakukan secara langsung oleh penjual barang tersebut kepada Pengusaha Jasa Perdagangan; c. Pengusaha Jasa Perdagangan dan penjual selaku penerima jasa perdagangan berada di luar Daerah Pabean, sedang pembeli barang berada di dalam Daerah Pabean; d. Pengusaha Jasa Perdagangan dan pembeli barang selaku penerima jasa perdagangan berada di luar Daerah Pabean, sedang penjual barang berada di dalam Daerah Pabean; 3) Butir 3, Apabila penjual tersebut pada butir 2.2.a atau pembeli tersebut pada butir 2.2.b mempunyai BUT di Indonesia, maka sekalipun pembayaran atas penggantian jasa tersebut dibayarkan langsung oleh Pengusaha yang berarti tidak melalui BUT-nya di Indonesia, penyerahan jasa tersebut merupakan penyerahan jasa di dalam Daerah Pabean dan oleh karena itu terutang PPN. 5. Berdasarkan ketentuan-ketentuan di atas serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini kami tegaskan bahwa: a. atas transaksi perdagangan dimana penyerahan barang dilakukan di dalam Daerah Pabean Indonesia oleh PT. ABC tetap terutang PPN; b. atas transaksi perdagangan dimana penyerahan barang dilakukan di luar Daerah Pabean Indonesia oleh PT. ABC di atas tidak terutang PPN. Namun atas penyerahan jasa perdagangan yang dilakukan oleh PT. ABC terutang PPN sebesar 10% dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar imbalan yang diterima PT. ABC yaitu sebesar margin laba yang diperoleh atas penyerahan BKP tersebut. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL, DIREKTUR PPN DAN PTLL ttd I MADE GDE ERATA
peraturan/sdp/967pj.522003.txt · Last modified: 2023/02/05 06:31 by 127.0.0.1