User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:967pj.522003
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 6 Oktober 2003

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 967/PJ.52/2003

                            TENTANG

 PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PERDAGANGAN BARANG YANG PENYERAHANNYA DILAKUKAN 
                         DI LUAR DAERAH PABEAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXX tanggal 8 Mei 2003 hal sebagaimana tersebut di atas, dengan 
ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.  Secara garis besar surat tersebut menjelaskan bahwa:
    a.  PT. ABC adalah perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan barang berupa filter. 
        Barang tersebut berasal dari perusahaan afiliasi yang berada di luar negeri yaitu XYZ 
        Malaysia. Barang dijual kepada pelanggan baik yang berada di dalam daerah pabean maupun 
        luar daerah pabean Indonesia;

    b.  Penyerahan barang kepada pelanggan dilakukan dengan cara sebagai berikut (skema dan 
        foto copy dokumen pembelian/penjualan terlampir):
        1)  Penyerahan barang dilakukan di dalam Daerah Pabean Indonesia:
            -   Pelanggan menyampaikan purchase order kepada PT. ABC;
            -   PT. ABC membuat pesanan kepada XYZ di luar negeri. XYZ mengirimkan 
                barang yang dipesan kepada PT. ABC disertai dengan invoice;
            -   PT. ABC mengirim barang yang dipesan kepada pelanggan disertai dengan 
                faktur penjualan dan faktur pajak;
            -   Pelanggan melakukan pembayaran atas tagihan tersebut dan PT. ABC 
                melakukan pembayaran kepada XYZ.

        2)  Penyerahan dilakukan di luar Daerah Pabean Indonesia:
            -   PT. ABC melakukan transaksi dengan pelanggan di Indonesia;
            -   PT. ABC memberi instruksi kepada XYZ agar barang dikirim langsung ke 
                afiliasi pelanggan yang berada di luar daerah pabean Indonesia atau ke 
                forwarder di luar negeri sesuai dengan permintaan pelanggan (tidak terjadi 
                penyerahan barang di dalam daerah pabean Indonesia);
            -   PT. ABC menagih kepada pelanggan di Indonesia atas pengiriman barang    
                yang dilakukan oleh XYZ. PT. ABC membuat faktur penjualan dan 
                membukukan transaksi tersebut sebagai penjualan;
            -   PT. ABC membayar kepada XYZ atas barang yang dikirim langsung kepada 
                afiliasi pelanggan atau forwarder di luar negeri. Atas transaksi tersebut, 
                PT. ABC membukukannya sebagai pembelian;

    c.  PT. ABC berpendapat bahwa sesuai dengan Pasal 4 Undang-Undang PPN, atas transaksi 
        tersebut di atas tidak terutang PPN dengan alasan tidak ada penyerahan BKP di dalam daerah 
        pabean dan tidak ada impor BKP.

    d.  Sehubungan dengan hal-hal di atas, PT. ABC memohon penegasan apakah pendapat tersebut 
        dapat dibenarkan.

2.  Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan 
    Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
    undang Nomor 18 TAHUN 2000 (UU PPN), antara lain mengatur bahwa Pajak Pertambahan Nilai 
    dikenakan atas:
    -   huruf a, penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh 
        Pengusaha;
    -   huruf b, impor Barang Kena Pajak.

3.  Memori Penjelasan Pasal 4 huruf a dan b Undang-undang PPN mengatur bahwa penyerahan barang 
    yang dikenakan pajak harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
    a.  barang berwujud yang diserahkan merupakan Barang Kena Pajak;
    b.  barang tidak berwujud yang diserahkan merupakan Barang Kena Pajak tidak berwujud;
    c.  penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean;
    d.  penyerahan dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya.

4.  Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-08/PJ.52/1996 tanggal 29 Maret 1996 tentang PPN 
    Atas Jasa Perdagangan, mengatur bahwa:
    a.  Butir 1, Yang dimaksud dengan Jasa Perdagangan adalah Jasa yang diberikan oleh orang atau 
        badan kepada pihak lain, karena menghubungkan pihak lain tersebut kepada pembeli barang 
        pihak lain itu atau menghubungkan pihak lain tersebut kepada penjual barang yang akan 
        dibeli pihak lain itu. Jasa perdagangan dapat berupa jasa perantara, jasa pemasaran, maupun 
        jasa mencarikan penjual.

    b.  Butir 2, Pengusaha pemberi jasa perdagangan dan penerima jasa perdagangan dapat 
        berada di dalam Daerah Pabean atau di luar Daerah Pabean. Dengan demikian jasa 
        perdagangan tersebut dapat terutang PPN atau tidak terutang PPN yang dapat dijelaskan 
        sebagai berikut:
        1)  Butir 2.1., Jasa perdagangan dikenakan PPN dalam hal:
            a.  Pengusaha Jasa Perdagangan dan penjual barang selaku penerima jasa 
                perdagangan berada di dalam Daerah Pabean;
            b.  Pengusaha Jasa Perdagangan dan pembeli barang selaku penerima jasa 
                perdagangan berada di dalam Daerah Pabean;
            c.  Pengusaha Jasa Perdagangan berada di luar Daerah Pabean, sedang penjual 
                barang selaku penerima jasa perdagangan dan pembeli barang berada di    
                dalam Daerah Pabean;
            d.  Pengusaha Jasa Perdagangan berada di luar Daerah Pabean, sedang pembeli     
                barang selaku penerima jasa perdagangan dan penjual barang berada di    
                dalam Daerah Pabean;
            e.  Pengusaha Jasa Perdagangan dan penjual barang berada di luar Daerah     
                Pabean, sedang pembeli selaku penerima jasa perdagangan berada di dalam     
                Daerah Pabean;
            f.  Pengusaha Jasa Perdagangan dan pembeli barang berada di luar Daerah 
                Pabean, sedang penjual barang selaku penerima jasa perdagangan berada 
                di dalam Daerah Pabean;

        2)  Butir 2.2., Jasa Perdagangan tidak dikenakan PPN dalam hal:
            a.  Pengusaha Jasa Perdagangan dan pembeli barang berada di dalam Daerah    
                Pabean, sedang penjual barang selaku penerima jasa perdagangan berada 
                di luar Daerah Pabean sepanjang penjual barang tersebut tidak mempunyai 
                BUT di Indonesia dan pembayaran jasa tersebut dilakukan secara langsung 
                oleh penjual barang tersebut kepada Pengusaha Jasa Perdagangan;
            b.  Pengusaha Jasa Perdagangan dan penjual barang berada di dalam Daerah 
                Pabean, sedang pembeli barang selaku penerima jasa perdagangan berada   
                di luar Daerah Pabean sepanjang penjual barang tersebut tidak mempunyai     
                BUT di Indonesia dan pembayaran jasa tersebut dilakukan secara langsung 
                oleh penjual barang tersebut kepada Pengusaha Jasa Perdagangan;
            c.  Pengusaha Jasa Perdagangan dan penjual selaku penerima jasa perdagangan 
                berada di luar Daerah Pabean, sedang pembeli barang berada di dalam     
                Daerah Pabean;
            d.  Pengusaha Jasa Perdagangan dan pembeli barang selaku penerima jasa  
                perdagangan berada di luar Daerah Pabean, sedang penjual barang berada  
                di dalam Daerah Pabean;

        3)  Butir 3, Apabila penjual tersebut pada butir 2.2.a atau pembeli tersebut pada butir 
            2.2.b mempunyai BUT di Indonesia, maka sekalipun pembayaran atas penggantian 
            jasa tersebut dibayarkan langsung oleh Pengusaha yang berarti tidak melalui BUT-nya 
            di Indonesia, penyerahan jasa tersebut merupakan penyerahan jasa di dalam Daerah 
            Pabean dan oleh karena itu terutang PPN.

5.  Berdasarkan ketentuan-ketentuan di atas serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan 
    ini kami tegaskan bahwa:
    a.  atas transaksi perdagangan dimana penyerahan barang dilakukan di dalam Daerah Pabean 
        Indonesia oleh PT. ABC tetap terutang PPN;
    b.  atas transaksi perdagangan dimana penyerahan barang dilakukan di luar Daerah Pabean 
        Indonesia oleh PT. ABC di atas tidak terutang PPN. Namun atas penyerahan jasa perdagangan 
        yang dilakukan oleh PT. ABC terutang PPN sebesar 10% dengan Dasar Pengenaan Pajak 
        sebesar imbalan yang diterima PT. ABC yaitu sebesar margin laba yang diperoleh atas 
        penyerahan BKP tersebut.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL,
DIREKTUR PPN DAN PTLL

ttd

I MADE GDE ERATA
peraturan/sdp/967pj.522003.txt · Last modified: 2023/02/05 06:31 by 127.0.0.1