peraturan:sdp:967pj.322002
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 30 Desember 2002 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 967/PJ.32/2002 TENTANG PENGENAAN PPN DAN PPh JASA PENELITIAN YANG DILAKUKAN OLEH INSTANSI PEMERINTAH DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXXXX tanggal 20 Mei 2002 hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : I. Dalam surat tersebut Saudara menyampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. dalam DIP Proyek Pembinaan Kelembagaan Penelitian dan Pengembangan Pertanian/ ARMP tahun 2002 No. 014/XVIII/- -/2002 tanggal 1 Januari 2002 terdapat kegiatan kerjasama yang pelaksanaannya dilakukan oleh Instansi Pemerintah non komersial. 2. Atas Jasa/Pekerjaan dipungut PPN dan PPh oleh Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara Jakarta V (Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara Jakarta V). II. Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai 1. Berdasarkan Pasal 4A Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (UU Pajak Pertambahan Nilai dan PPn BM) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, antara lain diatur bahwa dengan Peraturan Pemerintah ditetapkan jenis barang dan jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. 2. Berdasarkan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 143 TAHUN 2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 TAHUN 2002 dinyatakan bahwa : a) Ayat (3): Dalam hal terjadi kesalahan pemungutan yang mengakibatkan Pajak yang dipungut lebih besar dari yang seharusnya atau tidak seharusnya dipungut dan Pajak yang salah dipungut tersebut telah disetorkan dan dilaporkan, maka Pengusaha Kena Pajak yang memungut pajak tersebut tidak dapat meminta kembali Pajak yang salah dipungut. b) Ayat (4): Pajak yang salah dipungut sebagaimana dimaksud dalam ayat 3 (tiga) dapat diminta kembali oleh pihak yang terpungut, sepanjang belum dikreditkan atau belum dibebankan sebagai biaya. 3. Pasal 5 huruf 1 Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa Yang Tidak Dikenakan PPN, menyatakan bahwa jasa yang disediakan oleh Pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum termasuk jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. 4. Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-05/PJ.32/1996, penyerahan Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh Lembaga Penelitian Instansi Pemerintah kepada Instansi lainnya, yang pembayaran penggantiannya melalui Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara/ Bendaharawan tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai, sepanjang dana tersebut berasal dari APBN/ APBD dan Lembaga Penelitian yang memberikan jasa juga memasukkan pembayaran yang diterima tersebut ke dalam mata anggaran penerimaan Lembaga Penelitian tersebut. 5. Berdasarkan ketentuan tersebut diatas dengan ini ditegaskan bahwa : a) Penyerahan jasa/pekerjaan yang dilakukan oleh Balitbang Pertanian-Departemen Pertanian sebagaimana disebutkan pada surat Saudara tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai apabila memenuhi persyaratan sebagaimana tersebut di bawah ini : - jasa/pekerjaan tersebut disediakan oleh Pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum, - jasa/pekerjaan penelitian tersebut dilakukan oleh lembaga Penelitian Instansi Pemerintah kepada Instansi Pemerintah lainnya, - pembayaran penggantian atas jasa/pekerjaan tersebut dilakukan melalui Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara/Bendaharawan, dan - dana pembayaran untuk jasa/pekerjaan tersebut berasal dari APBN/ APBD dan Lembaga Penelitian instansi Pemerintah yang memberikan jasa juga memasukkan pembayaran yang diterima ke dalam mata anggaran penerimaan Lembaga Penelitian tersebut. b) Apabila Balitbang Pertamina memenuhi ketentuan sebagaimana pada huruf a tersebut maka pajak yang telah dipungut oleh Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara tersebut dapat dimintakan kembali oleh pihak yang terpungut sepanjang belum dibebankan sebagai biaya. III. Perlakuan Pajak Penghasilan (PPh) 1. Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 (UU PPh) beserta penjelasannya, diatur bahwa Badan Usaha Milik Negara dan Daerah merupakan Subyek Pajak tanpa memperhatikan nama dan bentuknya, sehingga setiap unit tertentu dari badan Pemerintah, misalnya lembaga, badan dan sebagainya yang dimiliki oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan untuk memperoleh penghasilan merupakan Subyek Pajak Unit tertentu dari badan pemerintah yang memenuhi kriteria berikut termasuk sebagai subyek pajak, yaitu : a. dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku; b. dibiayai dengan dana yang bersumber dari APBN atau APBD; c. penerimaan lembaga tersebut dimasukkan dalam anggaran Pemerintah Pusat atau Daerah; dan d. pembukuannya diperiksa oleh aparat pengawasan fungsional negara. 2. Berdasarkan Pasal 23 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 (UU PPh), diatur bahwa atas penghasilan yang dibayarkan atau terutang oleh subyek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap berupa imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain yang telah dipotong PPh Pasal 21, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan sebesar 15% dari perkiraan penghasilan neto. 3. Berdasarkan Pasal 1 butir 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 254/KMK.03/2001 tanggal 30 April 2001 tentang Penunjukan Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22, sifat, dan Besarnya Pungutan serta Tata Cara Penyetoran dan Pelaporan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 392/KMK.03/2001 tanggal 4 Juli 2001, disebutkan bahwa Direktorat Jenderal Anggaran, Bendaharawan Pemerintah baik di tingkat Pemerintah Pusat maupun ditingkat Pemerintah Daerah, ditunjuk sebagai pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22 atas pembayaran untuk pembelian barang. 4. Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) huruf b Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-545/PJ/2000 tanggal 29 Desember 2000 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi diatur bahwa pemotong PPh Pasal 21 dan atau PPh Pasal 26 adalah bendaharawan pemerintah termasuk bendaharawan pada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, instansi atau Lembaga Pemerintah, Lembaga-lembaga Negara lainnya dan Kedutaan Besar Republik Indonesia di luar negeri yang membayarkan gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa dan kegiatan. 5. Berdasarkan ketentuan tersebut diatas dengan ini ditegaskan bahwa: - Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian Departemen pertanian tidak dipotong atau dipungut Pajak Penghasilan sepanjang Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian Departemen Pertanian merupakan lembaga Pemerintah yang memenuhi kriteria bukan Subyek Pajak sebagaimana dimaksud dalam butir III 1. - Apabila kemudian Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian Departemen Pertanian : 1) Melakukan pembelian barang untuk kegiatan/proyek, maka Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian Departemen Pertanian harus memungut Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud pada butir 1112; 2) Menyerahkan pelaksanaan dari kegiatan kepada pihak lain, dalam hal ini di subkontrakkan, maka Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian Departemen Pertanian diwajibkan memotong Pajak Penghasilan Pasal 23 atas penyerahan jasa tersebut sebagaimana diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP - 170/PJ./2002 tanggal 28 Maret 2002. 3) Mempekerjakan tenaga ahli untuk melaksanakan kegiatan, maka Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian Departemen Pertanian diwajibkan memotong Pajak Penghasilan Pasal 21 dan atau Pasal 26 sebagaimana diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-545/PJ/2000 tanggal 29 Desember 2000. Demikian untuk dimaklumi. A.n. Direktur Jenderal, Direktur ttd. IGN Mayun Winangun NIP 060041978
peraturan/sdp/967pj.322002.txt · Last modified: 2023/02/05 05:09 by 127.0.0.1