peraturan:sdp:966pj.531996
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 18 April 1996 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 966/PJ.53/1996 TENTANG PEMBEBASAN PPN ATAS KEGIATAN SURVEI/PENELITIAN HIDRO-OSEANOGRAFI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 9 April 1996 perihal tersebut di atas, dengan ini disampaikan penegasan mengenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebagai berikut: 1. Jasa survei/penelitian tidak termasuk dalam jenis jasa yang dikecualikan dari pengenaan PPN, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4A Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 jo. Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1994. 2. Berdasarkan Keputusan Presiden R.I. Nomor 56 TAHUN 1988 jis. Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 1288/KMK.04/1988 tanggal 23 Desember 1988 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-22/PJ.3/1989 tanggal 20 Mei 1989 (SERI PPN-143), Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara (KPKN) ditunjuk sebagai pemungut dan penyetor PPN dan PPn BM yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP)/Jasa Kena Pajak (JKP) oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP). 3. Sesuai dengan ketentuan butir 7 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-22/PJ.3/1989 tanggal 20 Mei 1989 (SERI PPN-143) tersebut, atas penyerahan JKP oleh Instansi Pemerintah kepada Instansi Pemerintah lainnya tidak dipungut PPN oleh pemungut pajak, sepanjang dananya berasal dari APBN/APBD dan Instansi Pemerintah pemberi jasa memasukkan penerimaan tersebut ke dalam mata anggarannya. 4. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka atas penyerahan jasa survei/penelitian hidro-oseanografi yang dilakukan oleh Dinas Hidro-Oseanografi, Markas Besar TNI-AL kepada instansi-instansi yang mempunyai tujuan untuk pengembangan sumber daya kelautan, tidak dipungut PPN sepanjang pembayaran yang diterima dari pekerjaan dimaksud, dimasukkan ke dalam mata anggaran penerimaan dari TNI-AL. 5. Dalam hal Dinas Hidro-Oseanografi, Markas Besar TNI-AL tidak dapat membuktikan bahwa pembayaran yang diterima dari pekerjaan tersebut pada butir 4 dimasukkan ke dalam mata anggaran penerimaannya, maka atas pembayaran pekerjaan tersebut di atas, oleh KPKN tetap dipungut PPN. A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/966pj.531996.txt · Last modified: 2023/02/05 20:01 by 127.0.0.1