User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:966pj.531996
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    18 April 1996

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 966/PJ.53/1996

                            TENTANG

              PEMBEBASAN PPN ATAS KEGIATAN SURVEI/PENELITIAN HIDRO-OSEANOGRAFI

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 9 April 1996 perihal tersebut di atas, dengan ini 
disampaikan penegasan mengenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebagai berikut:

1.  Jasa survei/penelitian tidak termasuk dalam jenis jasa yang dikecualikan dari pengenaan PPN, 
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4A Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak 
    Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah 
    diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 jo. Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 50 
    Tahun 1994.

2.  Berdasarkan Keputusan Presiden R.I. Nomor 56 TAHUN 1988 jis. Keputusan Menteri Keuangan R.I. 
    Nomor 1288/KMK.04/1988 tanggal 23 Desember 1988 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak 
    Nomor SE-22/PJ.3/1989 tanggal 20 Mei 1989 (SERI PPN-143), Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara 
    (KPKN) ditunjuk sebagai pemungut dan penyetor PPN dan PPn BM yang terutang atas penyerahan 
    Barang Kena Pajak (BKP)/Jasa Kena Pajak (JKP) oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP).

3.  Sesuai dengan ketentuan butir 7 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-22/PJ.3/1989 
    tanggal 20 Mei 1989 (SERI PPN-143) tersebut, atas penyerahan JKP oleh Instansi Pemerintah kepada 
    Instansi Pemerintah lainnya tidak dipungut PPN oleh pemungut pajak, sepanjang dananya berasal 
    dari APBN/APBD dan Instansi Pemerintah pemberi jasa memasukkan penerimaan tersebut ke dalam 
    mata anggarannya.

4.  Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka atas penyerahan jasa survei/penelitian hidro-oseanografi 
    yang dilakukan oleh Dinas Hidro-Oseanografi, Markas Besar TNI-AL kepada instansi-instansi yang 
    mempunyai tujuan untuk pengembangan sumber daya kelautan, tidak dipungut PPN sepanjang 
    pembayaran yang diterima dari pekerjaan dimaksud, dimasukkan ke dalam mata anggaran 
    penerimaan dari TNI-AL.

5.  Dalam hal Dinas Hidro-Oseanografi, Markas Besar TNI-AL tidak dapat membuktikan bahwa 
    pembayaran yang diterima dari pekerjaan tersebut pada butir 4 dimasukkan ke dalam mata anggaran 
    penerimaannya, maka atas pembayaran pekerjaan tersebut di atas, oleh KPKN tetap dipungut PPN.




A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/966pj.531996.txt · Last modified: 2023/02/05 20:01 by 127.0.0.1