peraturan:sdp:965pj.322004
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 20 Oktober 2004 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 965/PJ.32/2004 TENTANG KETENTUAN PERPAJAKAN TENTANG BEA METERAI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 12 Juli 2004 hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut antara lain dikemukakan hal-hal sebagai berikut : a. Perusahaan Saudara bergerak dalam bidang obat makanan ternak. Selama ini, untuk setiap penerbitan Faktur/Invoice selalu dibubuhi meterai. b. Biasanya pada setiap penyerahan barang diterbitkan Surat Pengiriman Barang (SPB) yang kemudian setelah SPB tersebut kembali, diterbitkan Faktur/Invoice serta Faktur Pajak. c. Saudara menyimpulkan bahwa Faktur/Invoice yang pembayarannya langsung ditransfer melalui rekening bank bukan merupakan dokumen yang menyebutkan penerimaan uang, sehingga tidak terutang Bea Meterai. d. Berdasarkan hal-hal tersebut diatas Saudara mohon penjelasan apakah kesimpulan sebagaimana dimaksud pada huruf c di atas benar dan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. 2. Undang-undang Nomor 13 TAHUN 1985 tentang Bea Meterai mengatur sebagai berikut : a. Pasal 1 ayat (1) : Dengan nama Bea Meterai dikenakan pajak atas dokumen yang disebut dalam Undang-undang ini. b. Pasal 1 ayat (2) huruf a : Dokumen adalah kertas yang berisikan tulisan yang mengandung arti dan maksud tentang perbuatan, keadaan atau kenyataan bagi seseorang dan/atau pihak- pihak yang berkepentingan. c. Pasal 4 Tidak dikenakan Bea Meterai atas : 1) huruf a angka 5) : Dokumen berupa bukti untuk pengiriman dan penerimaan barang; 2) huruf a angka 6) : Dokumen berupa surat pengiriman barang untuk dijual atas tanggungan pengirim; 3) huruf d : tanda bukti penerimaan uang Negara dari Kas Negara, Kas Pemerintah Daerah, dan bank; 4) huruf e : kuitansi untuk semua jenis pajak dan untuk penerimaan lainnya yang dapat disamakan dengan itu dari Kas Negara, Kas Pemerintah Daerah, dan bank. d. Pasal 5 huruf a : Saat terhutangnya Bea Meterai ditentukan dalam hal dokumen yang dibuat oleh satu pihak, adalah pada saat dokumen itu diserahkan. Dalam memori penjelasan ditambahkan bahwa saat terhutangnya Bea Meterai atas dokumen termasuk pada huruf a, adalah pada saat dokumen tersebut itu diserahkan dan diterima oleh pihak untuk siapa dokumen itu dibuat, bukan pada saat ditandatangani, misalnya kuitansi, cek, dan sebagainya; e. Pasal 6 : Bea Meterai terhutang oleh pihak yang menerima atau pihak yang mendapat manfaat dari dokumen, kecuali pihak atau pihak-pihak yang bersangkutan menentukan lain. Dalam memori penjelasan ditambahkan bahwa dalam hal dokumen dibuat sepihak, misalnya kuitansi, Bea Meterai terhutang oleh penerima kuitansi. 3. Peraturan Pemerintah Nomor 24 TAHUN 2000 tentang Perubahan Tarif Bea Meterai Dan Besarnya Batas Pengenaan Harga Nominal Yang Dikenakan Bea Meterai mengatur sebagai berikut : a. Pasal 1 huruf d : Dokumen yang dikenakan Bea Meterai berdasarkan Undang-undang Nomor 13 TAHUN 1985 tentang Bea Meterai adalah dokumen yang berbentuk surat yang memuat jumlah uang, yaitu : 1) yang menyebutkan penerimaan uang; 2) yang menyatakan pembukuan uang atau penyimpanan uang dalam rekening di Bank; 3) yang berisi pemberitahuan saldo rekening di Bank; atau 4) yang berisi pengakuan bahwa hutang yang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan. b. Pasal 2 ayat (1) : Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf f dikenakan Bea Meterai dengan tarif Rp. 6.000,- (enam ribu rupiah); c. Pasal 2 ayat (2) : Dokumen sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 huruf d dan huruf e : 1) yang mempunyai harga nominal sampai dengan Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah), tidak dikenakan Bea Meterai; 2) yang mempunyai harga nominal lebih dari Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah), dikenakan Bea Meterai dengan tarif sebesar Rp. 3.000,00 (tiga ribu rupiah); 3) yang mempunyai harga nominal lebih dari Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah), dikenakan Bea Meterai dengan tarif sebesar Rp. 6.000,00 (enam ribu rupiah); 4. Berdasarkan ketentuan dalam butir 2 sampai dengan butir 4 serta memperhatikan isi surat Saudara dalam butir 1, kami tegaskan sebagai berikut: a. Atas Surat Pengiriman Barang (SPB) yang diterbitkan pada saat pengiriman barang tidak terutang Bea Meterai. b. Atas Faktur/Invoice yang diterbitkan tidak terutang Bea Meterai sepanjang Faktur/Invoice tersebut bukan merupakan bukti penerimaan uang. Dalam hal pembayaran dilakukan melalui transfer rekening bank, maka bukti transfer tersebut yang terutang Bea Meterai karena merupakan dokumen berbentuk surat yang menyatakan pembukuan uang atau penyimpanan uang dalam rekening di bank. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR, ttd HERRY SUMARDJITO
peraturan/sdp/965pj.322004.txt · Last modified: 2023/02/05 20:27 by 127.0.0.1