User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:965pj.322004
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                       20 Oktober 2004

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 965/PJ.32/2004

                            TENTANG

                KETENTUAN PERPAJAKAN TENTANG BEA METERAI

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 12 Juli 2004 hal sebagaimana tersebut pada pokok 
surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut antara lain dikemukakan hal-hal sebagai berikut :
    a.  Perusahaan Saudara bergerak dalam bidang obat makanan ternak. Selama ini, untuk setiap 
        penerbitan Faktur/Invoice selalu dibubuhi meterai.
    b.  Biasanya pada setiap penyerahan barang diterbitkan Surat Pengiriman Barang (SPB) yang 
        kemudian setelah SPB tersebut kembali, diterbitkan Faktur/Invoice serta Faktur Pajak.
    c.  Saudara menyimpulkan bahwa Faktur/Invoice yang pembayarannya langsung ditransfer 
        melalui rekening bank bukan merupakan dokumen yang menyebutkan penerimaan uang, 
        sehingga tidak terutang Bea Meterai.
    d.  Berdasarkan hal-hal tersebut diatas Saudara mohon penjelasan apakah kesimpulan 
        sebagaimana dimaksud pada huruf c di atas benar dan sesuai dengan ketentuan perpajakan 
        yang berlaku.

2.  Undang-undang Nomor 13 TAHUN 1985 tentang Bea Meterai mengatur sebagai berikut :
    a.  Pasal 1 ayat (1)    : Dengan nama Bea Meterai dikenakan pajak atas dokumen yang disebut 
        dalam Undang-undang ini.

    b.  Pasal 1 ayat (2) huruf a : Dokumen adalah kertas yang berisikan tulisan yang mengandung 
        arti dan maksud tentang perbuatan, keadaan atau kenyataan bagi seseorang dan/atau pihak-
        pihak yang berkepentingan.

    c.  Pasal 4 Tidak dikenakan Bea Meterai atas    :
        1)  huruf a angka 5) : Dokumen berupa bukti untuk pengiriman dan penerimaan barang;
        2)  huruf a angka 6) : Dokumen berupa surat pengiriman barang untuk dijual atas 
            tanggungan pengirim;
        3)  huruf d : tanda bukti penerimaan uang Negara dari Kas Negara, Kas Pemerintah 
            Daerah, dan bank;
        4)  huruf e : kuitansi untuk semua jenis pajak dan untuk penerimaan lainnya yang dapat 
            disamakan dengan itu dari Kas Negara, Kas Pemerintah Daerah, dan bank.

    d.  Pasal 5 huruf a : Saat terhutangnya Bea Meterai ditentukan dalam hal dokumen yang dibuat 
        oleh satu pihak, adalah pada saat dokumen itu diserahkan. Dalam memori penjelasan 
        ditambahkan bahwa saat terhutangnya Bea Meterai atas dokumen termasuk pada huruf a, 
        adalah pada saat dokumen tersebut itu diserahkan dan diterima oleh pihak untuk siapa 
        dokumen itu dibuat, bukan pada saat ditandatangani, misalnya kuitansi, cek, dan sebagainya;

    e.  Pasal 6 : Bea Meterai terhutang oleh pihak yang menerima atau pihak yang mendapat 
        manfaat dari dokumen, kecuali pihak atau pihak-pihak yang bersangkutan menentukan lain. 
        Dalam memori penjelasan ditambahkan bahwa dalam hal dokumen dibuat sepihak, misalnya 
        kuitansi, Bea Meterai terhutang oleh penerima kuitansi.

3.  Peraturan Pemerintah Nomor 24 TAHUN 2000 tentang Perubahan Tarif Bea Meterai Dan Besarnya Batas 
    Pengenaan Harga Nominal Yang Dikenakan Bea Meterai mengatur sebagai berikut :
    a.  Pasal 1 huruf d : Dokumen yang dikenakan Bea Meterai berdasarkan Undang-undang Nomor 
        13 TAHUN 1985 tentang Bea Meterai adalah dokumen yang berbentuk surat yang memuat 
        jumlah uang, yaitu :
        1)  yang menyebutkan penerimaan uang;
        2)  yang menyatakan pembukuan uang atau penyimpanan uang dalam rekening di Bank;
        3)  yang berisi pemberitahuan saldo rekening di Bank; atau
        4)  yang berisi pengakuan bahwa hutang yang seluruhnya atau sebagiannya telah 
            dilunasi atau diperhitungkan.

    b.  Pasal 2 ayat (1) : Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a, huruf b, huruf c, 
        dan huruf f dikenakan Bea Meterai dengan tarif Rp. 6.000,- (enam ribu rupiah);

    c.  Pasal 2 ayat (2) : Dokumen sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 huruf d dan huruf e :
        1)  yang mempunyai harga nominal sampai dengan Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh
            ribu rupiah), tidak dikenakan Bea Meterai;
        2)  yang mempunyai harga nominal lebih dari Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu 
            rupiah) sampai dengan Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah), dikenakan Bea Meterai 
            dengan tarif sebesar Rp. 3.000,00 (tiga ribu rupiah);
        3)  yang mempunyai harga nominal lebih dari Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah), 
            dikenakan Bea Meterai dengan tarif sebesar Rp. 6.000,00 (enam ribu rupiah);

4.  Berdasarkan ketentuan dalam butir 2 sampai dengan butir 4 serta memperhatikan isi surat Saudara 
    dalam butir 1, kami tegaskan sebagai berikut:
    a.  Atas Surat Pengiriman Barang (SPB) yang diterbitkan pada saat pengiriman barang tidak 
        terutang Bea Meterai.
    b.  Atas Faktur/Invoice yang diterbitkan tidak terutang Bea Meterai sepanjang Faktur/Invoice 
        tersebut bukan merupakan bukti penerimaan uang. Dalam hal pembayaran dilakukan melalui 
        transfer rekening bank, maka bukti transfer tersebut yang terutang Bea Meterai karena 
        merupakan dokumen berbentuk surat yang menyatakan pembukuan uang atau penyimpanan 
        uang dalam rekening di bank.

Demikian untuk dimaklumi.





A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR,

ttd

HERRY SUMARDJITO
peraturan/sdp/965pj.322004.txt · Last modified: 2023/02/05 20:27 by 127.0.0.1