User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:964pj.3222006
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 9 Oktober 2006

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 964/PJ.322/2006

                             TENTANG

         NPWP PEMUNGUT PPN ATAS IMBALAN JASA AGEN PENJUALAN ORI DIREKTORAT PENGELOLAAN SUN, 
              DITJEN PERBENDAHARAAN, DEPARTEMEN KEUANGAN RI

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan surat Kepala KPP WP Besar Satu Nomor : XXX tanggal 21 September 2006 tentang hal 
sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut :

1.      Melalui surat tersebut, Saudara mengemukakan bahwa sehubungan dengan penerbitan dan penjualan
    Obligasi Negara Ritel Republik Indonesia (ORI) oleh Direktorat SUN Ditjen Perbendaharaan Departemen 
    Keuangan, maka dimohon penegasan atas hal-hal berikut :
    a.      WP perbankan (sebagai agen penjual ORI) yang terdaftar pada KPP WP Besar Satu mengalami 
        kesulitan dalam melaporkan pemungutan PPN atas penyerahan jasa sebagai agen penjualan 
        ORI karena tidak adanya data Nomor Pokok Wajib Pajak pemungut PPN atas imbalan jasa 
        dimaksud. Hal ini menyebabkan WP Perbankan tidak dapat membuat Faktur Pajak dengan 
        benar sesuai dengan Pasal 14 Ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang 
        Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir 
        dengan Undang-Undang Nomor 16 TAHUN 2000 jo. Pasal 2 Ayat (1) huruf b Keputusan Direktur 
        Jenderal Pajak Nomor KEP-549/PJ./2000 tentang Saat Pembuatan, Bentuk, Ukuran, Pengadaan, 
        Tata Cara Penyampaian, Dan Tata Cara Pembetulan Faktur Pajak Standar (sehingga WP 
        Perbankan merasa khawatir terkena sanksi Pasal 14 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun
        1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali 
        diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 TAHUN 2000).
    b.      Berdasarkan penjelasan Direktorat Pengelolaan SUN, diketahui bahwa transaksi pembayaran 
        imbalan jasa selaku agen penjual ORI dilakukan oleh Direktur Pengelolaan SUN dengan 
        menggunakan Surat Perintah Membayar (SPM) sebesar jumlah kewajiban pemerintah atas 
        pembayaran imbalan jasa selaku agen penjual setelah dikurangi PPN atas imbalan jasa 
        dimaksud. Dengan demikian Direktorat Pengelolaan SUN tidak dapat memberikan NPWP 
        pemungut PPN atas imbalan jasa agen penjualan ORI tersebut.
    c.      Permasalahan lain yang timbul adalah, WP Perbankan (yang diwajibkan menyampaikan SPT 
        dengan media elektronik) yang terdaftar pada KPP WP Besar Satu tidak dapat melakukan input 
        data Faktur Pajak tanpa adanya data NPWP pemungut PPN.
    d.      Mengusulkan penelitian atas ketiadaan NPWP pemungut PPN pada Direktorat Pengelolaan SUN.

2.      Ketentuan perpajakan yang berkaitan dengan hal tersebut, yaitu :
    a.      Undang-Undang Nomor 6 TAHUN 1983 tetang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan 
        sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 TAHUN 2000:
        -       Pasal 14 Ayat (1) huruf f : "Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena 
            Pajak tidak membuat atau membuat Faktur Pajak tetapi tidak tepat waktu atau tidak 
            mengisi selengkapnya Faktur Pajak."
        -       Pasal 14 Ayat (4) : "Terhadap Pengusaha atau Pengusaha Kena Pajak sebagaimana 
            dimaksud dalam ayat (1) huruf d, huruf e, dan huruf f, masing-masing dikenakan 
            sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) dari Dasar Pengenaan 
            Pajak."
    b.      Undang-Undang No. 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak 
        Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang 
        No. 18 TAHUN 2000:
        -       Pasal 1 Angka 27 : "Pemungut Pajak Pertambahan Nilai adalah bendaharawan 
            Pemerintah, badan, atau instansi Pemerintah yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan 
            untuk memungut, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang oleh Pengusaha 
            Kena Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak 
            kepada bendaharawan Pemerintah, badan, atau instansi Pemerintah tersebut."
        -       Pasal 16 A
            (1)     Pajak yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan 
                Jasa Kena Pajak kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai dipungut, disetor,
                dan dilaporkan oleh Pemungut Pajak Pertambahan Nilai.
            (2)     Tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak oleh Pemungut Pajak 
                Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur dengan 
                Keputusan Menteri Keuangan."
    c.      Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, menyebutkan 
        bahwa : "Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
        (14)        Bendahara adalah setiap orang atau badan yang diberi tugas untuk dan atas nama 
            negara/daerah, menerima, menyimpan, dan membayar/menyerahkan uang atau surat 
            berharga atau barang-barang negara/daerah.
        (15)        Bendahara Umum Negara adalah pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi 
            bendahara umum negara.
        (16)        Bendahara Umum Daerah adalah pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi 
            bendahara umum daerah.
        (17)        Bendahara Penerimaan adalah orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, 
            menyetorkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang pendapatan 
            negara/daerah dalam rangka pelaksanaan APBN/APBD pada kantor/satuan kerja 
            kementerian negara/lembaga/pemerintah daerah.
        (18)        Bendahara Pengeluaran adalah orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, 
            membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang untuk 
            keperluan belanja negara/daerah dalam rangka pelaksanaan APBN/APBD pada kantor/
            satuan kerja kementerian negara/lembaga/pemerintah daerah."
    d.      Lampiran Keputusan Menteri Keuangan Nomor 550/KMK.03/2000 tentang Tata Cara 
        Pemungutan dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
        Oleh Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara Sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai, 
        sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
        563/KMK.03/2003 tentang Penunjukan Bendaharawan Pemerintah dan Kantor Perbendaharaan
        dan Kas Negara untuk Memungut, Menyetor, dan Melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan 
        Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Beserta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan 
        Pelaporannya:
        Angka 3 huruf a :   "PKP rekanan Pemerintah membuat Faktur Pajak dan SSP pada saat
                    menyampaikan tagihan kepada Bendaharawan Pemerintah atau KPKN 
                    baik untuk sebagian maupun seluruh pembayaran."
        Angka 3 huruf d :   "Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf a dibuat dalam 
                    rangkap 3 (tiga):
                    -       lembar ke-1 untuk Bendaharawan Pemerintah atau KPKN 
                        sebagai Pemungut PPN.
                    -       lembar ke-2 untuk arsip PKP rekanan Pemerintah.
                    -       lembar ke-3 untuk Kantor Pelayanan Pajak melalui 
                        Bendaharawan Pemerintah atau KPKN."
    e.      Pasal 2 Ayat (1) huruf b Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-549/PJ./2000 tentang 
        Saat Pembuatan, Bentuk, Ukuran, Pengadaan, Tata Cara Penyampaian, Dan Tata Cara 
        Pembetulan Faktur Pajak Standar : "Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang 
        penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit 
        memuat Nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak dan atau 
        penerima Jasa Kena Pajak."

3.      Berdasarkan ketentuan-ketentuan pada butir 2 dan memperhatikan isi surat Saudara Kepala Kantor 
    pada butir 1 di atas, dengan ini ditegaskan bahwa :
    a.      Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara tidak lagi dikenal 
        terminologi "Bendaharawan Pemerintah" sebagaimana telah lebih dahulu didefinisikan melalui
        Pasal 1 angka 27 Undang-Undang No.8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang 
        Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan
        Undang-Undang No.18 TAHUN 2000.
    b.      Sebagai solusi atas permasalahan ini, dan terkait dengan Rancangan Perubahan Keputusan 
        Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 563/KMK.03/2003 tanggal 24 Desember 2003 
        tentang Penunjukan Bendaharawan Pemerintah dan Kantor Perbendaharaan Dan Kas Negara 
        Untuk Memungut, Menyetor, Dan Melaporkan Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan 
        Atas Barang Mewah Beserta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporannya, maka 
        menurut pendapat kami, NPWP pemungut PPN dalam kasus yang Saudara tanyakan, dapat 
        diisi dengan NPWP Bendaharawan Pengeluaran, atau NPWP Pejabat Pembuat SPM pada Ditjen 
        Perbendaharaan Departemen Keuangan RI.

Demikian untuk dimaklumi.



DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN,

ttd.

GUNADI
peraturan/sdp/964pj.3222006.txt · Last modified: 2023/02/05 06:31 by 127.0.0.1