peraturan:sdp:963pj.532005
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 16 November 2005 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 963/PJ.53/2005 TENTANG PENEGASAN PERLAKUAN PPN ATAS PERCAKAPAN SLI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor xxx tanggal xxx perihal sebagaimana tersebut di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut dikemukakan bahwa : a. Trafik outgoing adalah berasal dari percakapan yang dilakukan oleh pelanggan di dalam negeri kepada pelanggan di luar negeri. Trafik incoming adalah berasal dari percakapan yang dilakukan oleh pihak pelanggan di luar negeri kepada pelanggan di Indonesia. b. Setiap trafik yang disalurkan senantiasa menuntut adanya keterhubungan jaringan telekomunikasi yang ada (interkoneksi), antara satu atau lebih operator telekomunikasi dalam negeri dengan satu atau lebih operator di negara lain. c. Saudara berpendapat bahwa penghasilan dari trafik incoming tidak terutang PPN, karena percakapan dimulai dari pelanggan di luar negeri. Dalam hal ini telah terjadi pemanfaatan jasa dari Indonesia di luar negeri dan sesuai ketentuan, PPN tidak dikenakan atas pemanfaatan JKP dari dalam Daerah Pabean di luar Daerah Pabean. Sebaliknya, untuk penghasilan dari trafik outgoing, percakapan dimulai dari pelanggan di dalam negeri. Pelanggan inilah yang membayar konsumsi/pemanfaatan jasa telekomunikasi yang dilakukan di dalam Daerah Pabean sehingga PPN harus dipungut oleh PT XXX. d. Saudara memohon penegasan atas ketentuan yang sebenarnya mengenai perlakukan PPN atas pembayaran jasa interkoneksi di dalam trafik outgoing dan trafik incoming diatas dengan mengacu kepada surat Nomor S-56/PJ.322/1998 tanggal 23 Maret 1998, bahwa pembayaran jasa interkoneksi dalam transaksi incoming maupun outgoing tidak terutang PPN. 2. Undang-Undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 18 TAHUN 2000, antara lain mengatur bahwa : a. Pasal 1 angka 5, bahwa Jasa adalah setiap kegiatan pelayanan berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang atau fasilitas atau kemudahan atau hak tersebut untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan. b. Pasal 1 angka 6, bahwa Jasa Kena Pajak adalah jasa sebagaimana dimaksud dalam angka 5 yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-Undang. c. Pasal 4 huruf a dan c, bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan Pengusaha. d. Pasal 4A ayat (3), bahwa kelompok jasa yang tidak dikenakan PPN adalah : - Jasa di bidang pelayanan medik - Jasa di bidang pelayanan sosial - Jasa di bidang pengiriman surat dengan perangko - Jasa di bidang perbankan, asuransi, dan sewa guna usaha dengan hak opsi - Jasa di bidang keagamaan - Jasa di bidang pendidikan - Jasa di bidang kesenian dan hiburan yang telah dikenakan Pajak Tontonan - Jasa di bidang penyiaran yang bukan bersifat iklan - Jasa di bidang angkutan umum di darat dan di air - Jasa di bidang tenaga kerja - Jasa di bidang perhotelan - Jasa yang disediakan oleh Pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum 3. Berdasarkan ketentuan pada angka 2 serta memperhatikan isi surat Saudara pada angka 1 diatas, dengan ini ditegaskan bahwa : a. Penyerahan jasa interkoneksi merupakan penyerahan Jasa Kena Pajak karena tidak termasuk dalam kelompok jasa yang tidak terutang PPN. b. Atas tagihan/pembayaran jasa interkoneksi dalam jalur internasional (trafik incoming dan trafik outgoing) yang meliputi tagihan operator lokal kepada operator di luar negeri maupun tagihan operator luar negeri kepada operator lokal dan penerusan penagihan jasa interkoneksi internasional antar operator lokal, sepanjang penagihan tersebut untuk pemberian jasa interkoneksi yang dimanfaatkan di dalam Daerah Pabean Indonesia, maka atas tagihan/ pembayaran tersebut dikenakan PPN. Demikian untuk dimaklumi. a.n. Direktur Jenderal Direktur PPN dan PTLL ttd. A. Sjarifuddin Alsah NIP 060044664 Tembusan : 1. Direktur Jenderal Pajak; 2. Direktur Peraturan Perpajakan; 3. Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus; 4. Kepala Kanwil DJP WP Besar.
peraturan/sdp/963pj.532005.txt · Last modified: 2023/02/05 18:04 by 127.0.0.1