peraturan:sdp:962pj.62005
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 31 Mei 2005 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 962/PJ.6/2005 TENTANG PENYAMPAIAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Bersama ini disampaikan 6 (enam) Peraturan Menteri Keuangan yang pada dasarnya mengatur kembali ketentuan mengenai pengembalian kelebihan pembayaran PBB dan BPHTB, pembagian hasil penerimaan PBB dan BPHTB, serta penerbitan Surat Kuasa Umum (SKU) kepada Bank Operasional (BO) III PBB dan BO III BPHTB sehubungan dengan adanya ketentuan baru dibidang perbendaharaan dan dibentuknya KPP Pratama. Berkenaan dengan hal tersebut, dengan ini disampaikan penjelasan dari masing-masing Peraturan Menteri Keuangan dimaksud sebagai berikut : 1. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 29/PMK.03/2005 tentang Tata Cara Pembayaran Kembali Kelebihan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 30/PMK.03/2005 tentang Tata Cara Pembayaran Kembali Kelebihan Pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan : a. Pokok-pokok pikiran perubahan Peraturan Menteri Keuangan ini adalah : 1) Menyempurnakan prosedur pembayaran kembali kelebihan pembayaran PBB dan BPHTB, terutama dalam mekanisme pencairan SPMKP PBB dan SPMK BPHTB yang harus melalui proses penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) oleh KPPN sebelum dikirim ke BO III PBB/BO I. 2) Menambah pemberian kewenangan kepada Kepala KPP Pratama, selain kepada Kepala KPPBB, untuk menerbitkan SPMKP PBB dan SPMK dan SPMK BPHTB. b. Formulir SPMKP PBB dan SPMK BPHTB yang telah ada tetap dapat digunakan sampai dengan tanggal 30 Juni 2005, namun peruntukannya disesuaikan dengan Peraturan Menteri Keuangan berkaitan. c. Sedangkan untuk formulir lainnya di bidang pengembalian kelebihan pembayaran PBB dan BPHTB yang telah ada tetap dapat digunakan dengan penyesuaian peruntukannya sampai dengan ditetapkannya jenis dan bentuk formulir yang baru. 2. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 32/PMK.03/2005 tentang Tata Cara Pembagian Hasil Penerimaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah : a. Pokok-pokok pikiran perubahan Peraturan Menteri Keuangan ini adalah : 1) Menggabung ketentuan di bidang pembagian hasil penerimaan BPHTB yang berlaku secara khusus untuk Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan untuk daerah lainnya. 2) Menambah pemberian kewenangan kepada Kepala KPP Pratama, selain kepada Kepala KPPBB, untuk menerbitkan KP-PHP-BPHTB dan SPM-PHP-BPHTB. b. Dalam Peraturan Menteri Keuangan dimaksud ditetapkan pula bentuk formulir KP-PHP-BPHTB dan SPM-PHP-BPHTB, baik yang digunakan secara khusus untuk Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam maupun untuk daerah lainnya. 3. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 34/PMK.03/2005 tentang Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah : a. Pokok-pokok pikiran perubahan Peraturan Menteri Keuangan ini adalah : 1) Menggabung ketentuan di bidang pembagian hasil penerimaan PBB yang berlaku secara khusus untuk Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan untuk daerah lainnya. 2) Menyempurnakan prosedur pembagian hasil penerimaan, terutama dalam mekanisme pencairan SPM-BP-PBB Bagian Daerah yang harus melalui proses penerbitan SP2D oleh KPPN sebelum dikirim ke BO I. 3) Menambah pemberian kewenangan kepada Kepala KPP Pratama, selain kepada Kepala KPPBB, untuk menerbitkan KP-PHP-PBB, SPM-PHP-PBB, dan SPM-BP-PBB Bagian Daerah. b. Dalam Peraturan Menteri Keuangan dimaksud ditetapkan pula bentuk formulir KP-PHP-PBB, SPM-PHP-PBB dan SPM-BP-PBB Bagian Daerah, baik yang digunakan secara khusus untuk Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam maupun untuk daerah lainnya. 4. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 33/PMK.03/2005 tentang Pelimpahan Wewenang Penerbitan Surat Kuasa Umum Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan/Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 35/PMK.03/2005 tentang Pelimpahan Wewenang Penerbitan Surat Kuasa Umum Pajak Bumi dan Bangunan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan/Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama : a. Pokok pikiran perubahan Peraturan Menteri Keuangan ini adalah menambahkan pemberian kewenangan kepada kepala KPP Pratama, selain kepada Kepala KPPBB, untuk menerbitkan SKU PBB dan BPHTB kepada Bank/Kantor Pos Operasional III PBB dan Bank/Kantor Pos Operasional III BPHTB. b. Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan bentuk formulir SKU, baik yang digunakan secara khusus untuk Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam maupun untuk daerah lainnya. Dalam rangka melaksanakan Peraturan Menteri Keuangan tersebut di atas, maka kepada para Kepala KPPBB/ KPP Pratama diminta untuk melakukan koordinasi dengan KPPN dan Pemerintah Daerah setempat. Demikian disampaikan untuk dilaksanakan. a.n. Direktur Jenderal Direktur PBB & BPHTB ttd. Suharno NIP 060035801 Tembusan : 1. Direktur Jenderal; 2. Para Direktur di lingkungan KP DJP; 3. Tim Pengkaji.
peraturan/sdp/962pj.62005.txt · Last modified: by 127.0.0.1