User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:962pj.62005
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      31 Mei 2005

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR S - 962/PJ.6/2005

                            TENTANG

          PENYAMPAIAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Bersama ini disampaikan 6 (enam) Peraturan Menteri Keuangan yang pada dasarnya mengatur kembali 
ketentuan mengenai pengembalian kelebihan pembayaran PBB dan BPHTB, pembagian hasil penerimaan PBB
dan BPHTB, serta penerbitan Surat Kuasa Umum (SKU) kepada Bank Operasional (BO) III PBB dan BO III 
BPHTB sehubungan dengan adanya ketentuan baru dibidang perbendaharaan dan dibentuknya KPP Pratama.
Berkenaan dengan hal tersebut, dengan ini disampaikan penjelasan dari masing-masing Peraturan Menteri
Keuangan dimaksud sebagai berikut :

1.  Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 29/PMK.03/2005 tentang Tata Cara 
    Pembayaran Kembali Kelebihan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan dan Peraturan Menteri 
    Keuangan Republik Indonesia Nomor 30/PMK.03/2005 tentang Tata Cara Pembayaran Kembali 
    Kelebihan Pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan :
    a.  Pokok-pokok pikiran perubahan Peraturan Menteri Keuangan ini adalah :
        1)  Menyempurnakan prosedur pembayaran kembali kelebihan pembayaran PBB dan 
            BPHTB, terutama dalam mekanisme pencairan SPMKP PBB dan SPMK BPHTB yang
            harus melalui proses penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) oleh KPPN 
            sebelum dikirim ke BO III PBB/BO I.
        2)  Menambah pemberian kewenangan kepada Kepala KPP Pratama, selain kepada 
            Kepala KPPBB, untuk menerbitkan SPMKP PBB dan SPMK dan SPMK BPHTB.
    b.  Formulir SPMKP PBB dan SPMK BPHTB yang telah ada tetap dapat digunakan sampai dengan
        tanggal 30 Juni 2005, namun peruntukannya disesuaikan dengan Peraturan Menteri Keuangan 
        berkaitan.
    c.  Sedangkan untuk formulir lainnya di bidang pengembalian kelebihan pembayaran PBB dan 
        BPHTB yang telah ada tetap dapat digunakan dengan penyesuaian peruntukannya sampai 
        dengan ditetapkannya jenis dan bentuk formulir yang baru.

2.  Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 32/PMK.03/2005 tentang Tata Cara Pembagian
    Hasil Penerimaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah :
    a.  Pokok-pokok pikiran perubahan Peraturan Menteri Keuangan ini adalah :
        1)  Menggabung ketentuan di bidang pembagian hasil penerimaan BPHTB yang berlaku
            secara khusus untuk Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan untuk daerah lainnya.
        2)  Menambah pemberian kewenangan kepada Kepala KPP Pratama, selain kepada 
            Kepala KPPBB, untuk menerbitkan KP-PHP-BPHTB dan SPM-PHP-BPHTB.
    b.  Dalam Peraturan Menteri Keuangan dimaksud ditetapkan pula bentuk formulir KP-PHP-BPHTB
        dan SPM-PHP-BPHTB, baik yang digunakan secara khusus untuk Provinsi Nanggroe Aceh 
        Darussalam maupun untuk daerah lainnya.

3.  Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 34/PMK.03/2005 tentang Pembagian Hasil 
    Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah :
    a.  Pokok-pokok pikiran perubahan Peraturan Menteri Keuangan ini adalah :
        1)  Menggabung ketentuan di bidang pembagian hasil penerimaan PBB yang berlaku
            secara khusus untuk Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan untuk daerah lainnya.
        2)  Menyempurnakan prosedur pembagian hasil penerimaan, terutama dalam mekanisme
            pencairan SPM-BP-PBB Bagian Daerah yang harus melalui proses penerbitan SP2D
            oleh KPPN sebelum dikirim ke BO I.
        3)  Menambah pemberian kewenangan kepada Kepala KPP Pratama, selain kepada 
            Kepala KPPBB, untuk menerbitkan KP-PHP-PBB, SPM-PHP-PBB, dan SPM-BP-PBB
            Bagian Daerah.
    b.  Dalam Peraturan Menteri Keuangan dimaksud ditetapkan pula bentuk formulir KP-PHP-PBB,
        SPM-PHP-PBB dan SPM-BP-PBB Bagian Daerah, baik yang digunakan secara khusus untuk 
        Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam maupun untuk daerah lainnya.

4.  Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 33/PMK.03/2005 tentang Pelimpahan 
    Wewenang Penerbitan Surat Kuasa Umum Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan kepada 
    Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan/Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama dan 
    Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 35/PMK.03/2005 tentang Pelimpahan 
    Wewenang Penerbitan Surat Kuasa Umum Pajak Bumi dan Bangunan kepada Kepala Kantor Pelayanan
    Pajak Bumi dan Bangunan/Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama :
    a.  Pokok pikiran perubahan Peraturan Menteri Keuangan ini adalah menambahkan pemberian
        kewenangan kepada kepala KPP Pratama, selain kepada Kepala KPPBB, untuk menerbitkan
        SKU PBB dan BPHTB kepada Bank/Kantor Pos Operasional III PBB dan Bank/Kantor Pos 
        Operasional III BPHTB.
    b.  Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan bentuk formulir SKU, baik yang digunakan 
        secara khusus untuk Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam maupun untuk daerah lainnya.

Dalam rangka melaksanakan Peraturan Menteri Keuangan tersebut di atas, maka kepada para Kepala KPPBB/
KPP Pratama diminta untuk melakukan koordinasi dengan KPPN dan Pemerintah Daerah setempat.

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan.




a.n. Direktur Jenderal
Direktur PBB & BPHTB

ttd.

Suharno
NIP 060035801

Tembusan :
1.  Direktur Jenderal;
2.  Para Direktur di lingkungan KP DJP;
3.  Tim Pengkaji.
peraturan/sdp/962pj.62005.txt · Last modified: by 127.0.0.1