peraturan:sdp:962pj.352006
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 9 Oktober 2006 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 962/PJ.35/2006 TENTANG TANGGAPAN ATAS KASUS DUGAAN KORUPSI DALAM PEMUNGUTAN FISKAL DI PELABUHAN TANJUNG BALAI KARIMUN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan adanya kasus dugaan korupsi dalam pemungutan fiskal di Pelabuhan Tanjung Balai Karimun, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Atas kasus dugaan korupsi tersebut pihak Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Karimun telah memanggil Sdr. XXX, Kepala Bidang P4 Kanwil DJP Jambi dengan Surat Panggilan Saksi (ke-2) Nomor SP-397/ N.4.11.7.3/09/2006 tanpa tanggal September 2006, yang pada saat terjadinya kasus tersebut Sdr. XXX menjabat sebagai Kepala Kantor Pelayanan Pajak Tanjung Pinang. Panggilan tersebut telah dipenuhi oleh Sdr. XXX dengan didampingi oleh Staf Dokumentasi dan Bantuan Hukum pada tanggal 19 September 2006 yang dilakukan oleh jaksa penyidik Sdr. XXX, sebagai Kasi Pidana Umum di Kejari Tanjung Balai Karimun. 2. Dari pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh jaksa penyidik dapat disimpulkan bahwa kasus ini timbul dari adanya dugaan korupsi dalam pemungutan fiskal di Tanjung Balai Karimun pada tahun 2005 (oleh Sdr. XXX dan Sdr. XXX sebagai petugas fiskal di Tanjung Balai Karimun yang sampai laporan ini dibuat belum di panggil oleh Kejari Karimun). 3. Kapasitas Sdr. XXX adalah sebagai saksi yang pada saat kejadian tersebut menjabat sebagai Kepala Kantor Pelayanan Pajak Tanjung Pinang, yang membawahi fiskal Pelabuhan Tanjung Balai Karimun. Berdasarkan hal tersebut di atas Sdr. XXX menegaskan dalam kesaksiannya bahwa petugas fiskal yang melakukan pemungutan fiskal di Pelabuhan Tanjung Balai Karimun dalam melaksanakan tugasnya harus sesuai dengan peraturan yang ada dan Sdr. XXX sebagai Kepala Kantor pada saat itu tidak pernah memerintahkan ataupun mengetahui petugas fiskal melakukan perbuatan diluar kewenangannya. 4. Menanggapi hal tersebut dengan ini disampaikan bahwa : a. Perlu adanya tempat yang strategis bagi petugas fiskal di Pelabuhan Tanjung dalam menjalankan tugasnya sehingga dapat memperhatikan dan memantau seluruh penumpang yang akan bertolak ke luar negeri mengingat akses yang diberikan oleh PT ABC sebagai pengelola pelabuhan sangat terbatas. b. Perlu adanya peningkatan sarana dan prasarana administratif bagi petugas fiskal. c. Berkaitan dengan hal tersebut di atas, untuk mengurangi kemungkinan kebocoran fiskal hendaknya dapat dilakukan dialog dengan pihak yang ada di Pelabuhan Tanjung Balai Karimun khususnya dengan pihak PT ABC sebagai pengelola pelabuhan dan pihak Imigrasi. Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasama Saudara diucapkan terimakasih. a.n. Direktur Jenderal Pajak Direktur, ttd. Gunadi NIP 060044247 Tembusan : Direktur Jenderal Pajak;
peraturan/sdp/962pj.352006.txt · Last modified: by 127.0.0.1