User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:962pj.352006
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                         9 Oktober 2006

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 962/PJ.35/2006

                             TENTANG

               TANGGAPAN ATAS KASUS DUGAAN KORUPSI DALAM
                PEMUNGUTAN FISKAL DI PELABUHAN TANJUNG BALAI KARIMUN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan adanya kasus dugaan korupsi dalam pemungutan fiskal di Pelabuhan Tanjung Balai 
Karimun, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Atas kasus dugaan korupsi tersebut pihak Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Karimun telah memanggil 
    Sdr. XXX, Kepala Bidang P4 Kanwil DJP Jambi dengan Surat Panggilan Saksi (ke-2) Nomor SP-397/
    N.4.11.7.3/09/2006 tanpa tanggal September 2006, yang pada saat terjadinya kasus tersebut Sdr. XXX 
    menjabat sebagai Kepala Kantor Pelayanan Pajak Tanjung Pinang. Panggilan tersebut telah dipenuhi 
    oleh Sdr. XXX dengan didampingi oleh Staf Dokumentasi dan Bantuan Hukum pada tanggal 19 
    September 2006 yang dilakukan oleh jaksa penyidik Sdr. XXX, sebagai Kasi Pidana Umum di Kejari 
    Tanjung Balai Karimun.

2.  Dari pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh jaksa penyidik dapat disimpulkan bahwa kasus ini 
    timbul dari adanya dugaan korupsi dalam pemungutan fiskal di Tanjung Balai Karimun pada tahun 
    2005 (oleh Sdr. XXX dan Sdr. XXX sebagai petugas fiskal di Tanjung Balai Karimun yang sampai 
    laporan ini dibuat belum di panggil oleh Kejari Karimun).

3.  Kapasitas Sdr. XXX adalah sebagai saksi yang pada saat kejadian tersebut menjabat sebagai Kepala 
    Kantor Pelayanan Pajak Tanjung Pinang, yang membawahi fiskal Pelabuhan Tanjung Balai Karimun. 
    Berdasarkan hal tersebut di atas Sdr. XXX menegaskan dalam kesaksiannya bahwa petugas fiskal 
    yang melakukan pemungutan fiskal di Pelabuhan Tanjung Balai Karimun dalam melaksanakan 
    tugasnya harus sesuai dengan peraturan yang ada dan Sdr. XXX sebagai Kepala Kantor pada saat itu 
    tidak pernah memerintahkan ataupun mengetahui petugas fiskal melakukan perbuatan diluar 
    kewenangannya.

4.  Menanggapi hal tersebut dengan ini disampaikan bahwa :
    a.  Perlu adanya tempat yang strategis bagi petugas fiskal di Pelabuhan Tanjung dalam 
        menjalankan tugasnya sehingga dapat memperhatikan dan memantau seluruh penumpang 
        yang akan bertolak ke luar negeri mengingat akses yang diberikan oleh PT ABC sebagai 
        pengelola pelabuhan sangat terbatas.
    b.  Perlu adanya peningkatan sarana dan prasarana administratif bagi petugas fiskal.
    c.  Berkaitan dengan hal tersebut di atas, untuk mengurangi kemungkinan kebocoran fiskal 
        hendaknya dapat dilakukan dialog dengan pihak yang ada di Pelabuhan Tanjung Balai 
        Karimun khususnya dengan pihak PT ABC sebagai pengelola pelabuhan dan pihak Imigrasi.

Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasama Saudara diucapkan terimakasih.




a.n.  Direktur Jenderal Pajak 
Direktur,

ttd.

Gunadi
NIP 060044247


Tembusan :
Direktur Jenderal Pajak;
peraturan/sdp/962pj.352006.txt · Last modified: by 127.0.0.1