User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:961pj.532003
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 3 Oktober 2003

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 961/PJ.53/2003

                            TENTANG

    PENYERAHAN KEPADA PEMUNGUT PPN YANG TIDAK DILAPORKAN DALAM SURAT PEMBERITAHUAN MASA 
                        PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXX tanggal 22 Agustus 2002, dengan ini diberitahukan hal-hal 
sebagai berikut :

1.  Dalam surat Saudara dan berdasarkan informasi yang diberikan, dijelaskan bahwa:
    a.  PT ABC pada tanggal 18 Januari 2000 dan 17 Maret 2000 telah melakukan penyerahan Jasa 
        Kena Pajak kepada PT XYZ yang merupakan sebuah Badan Usaha Milik Negara.
    b.  Tagihan atas penyerahan tersebut dengan invoice No. XXX dan XXX masing-masing tanggal 
        18 Januari 2000 yang Pajak Pertambahan Nilainya dipungut oleh PT XYZ dan disetor ke kas 
        negara pada 08 Maret 2000.
        Satu invoice lagi No. XXX tanggal 17 Maret 2000 disetor oleh PT XYZ pada tanggal 09 Juni 
        2000.
    c.  Atas penyerahan Jasa Kena Pajak kepada PT XYZ tersebut, PT ABC lalai tidak melaporkannya 
        dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai tahun 2000.
    d.  Sehubungan dengan kondisi di atas, Saudara menanyakan apakah atas penyerahan Jasa Kena 
        Pajak kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai yang tidak dilaporkan dalam Surat 
        Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai dapat dikenakan sanksi perpajakan.

2.  Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan 
    sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994, antara lain mengatur:
    a.  Pasal 1 huruf f menyatakan bahwa Surat Pemberitahuan adalah surat yang oleh Wajib Pajak 
        digunakan untuk melaporkan penghitungan dan pembayaran pajak yang terutang menurut 
        ketentuan perundang-undangan perpajakan.
    b.  Penjelasan Pasal 3 ayat (1) antara lain menyatakan bahwa bagi Pengusaha Kena Pajak, fungsi 
        Surat Pemberitahuan adalah sebagai sarana untuk melaporkan dan 
        mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan 
        Atas Barang Mewah yang sebenarnya terutang, dan untuk melaporkan antara lain 
        pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri oleh Pengusaha Kena 
        Pajak dan atau melalui pihak lain dalam satu Masa Pajak, yang ditentukan oleh ketentuan 
        peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
    c.  Pasal 4 ayat (1) menyatakan bahwa Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan Surat 
        Pemberitahuan dengan benar, lengkap, jelas, dan menandatanganinya.
    d.  Pasal 8 ayat (1) menyatakan bahwa Wajib Pajak dapat membetulkan Surat Pemberitahuan 
        atas kemauan sendiri dengan menyampaikan pernyataan tertulis dalam jangka waktu 2 (dua) 
        tahun sesudah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau 
        Tahun Pajak, Dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan.
    e.  Pasal 8 ayat (2) menyatakan bahwa dalam hal Wajib Pajak membetulkan sendiri Surat 
        Pemberitahuan yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar, maka kepadanya 
        dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan atas jumlah 
        pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak saat penyampaian Surat Pemberitahuan berakhir 
        sampai dengan tanggal pembayaran karena pembetulan Surat Pemberitahuan itu.
    f.  Pasal 8 ayat (4) menyatakan bahwa sekalipun jangka waktu pembetulan Surat Pemberitahuan 
        sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah berakhir, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak 
        belum menerbitkan Surat ketetapan pajak, Wajib Pajak dengan kesadaran sendiri dapat 
        mengungkapkan dalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaran pengisian Surat 
        Pemberitahuan yang telah disampaikan yang antara lain mengakibatkan pajak-pajak yang 
        masih harus dibayar menjadi lebih besar.
    g.  Pasal 8 ayat (5) menyatakan bahwa pajak yang kurang dibayar yang timbul sebagai akibat 
        dari pengungkapan ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud 
        pada ayat (4) beserta sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 50% (lima puluh persen) 
        dari pajak yang kurang dibayar, harus dilunasi sendiri oleh Wajib Pajak sebelum laporan 
        tersendiri dimaksud disampaikan.
    h.  Pasal 14 ayat (1) huruf e menyatakan bahwa Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan 
        Surat Tagihan Pajak apabila Pengusaha yang tidak dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak 
        tetapi membuat Faktur Pajak atau Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena 
        Pajak tetapi tidak membuat atau tidak mengisi selengkapnya Faktur Pajak.
    i.  Pasal 14 ayat (4) menyatakan bahwa terhadap Pengusaha atau Pengusaha Kena Pajak 
        sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dikenakan sanksi administrasi berupa denda 
        sebesar 2% (dua persen) dari Dasar Pengenaan Pajak.
    j.  Pasal 38 menyatakan bahwa barang siapa karena kealpaannya:
        -   tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan; atau
        -   menyampaikan Surat Pemberitahuan, tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap, 
            atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar,
        sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, diancam dengan pidana 
        kurungan selama-lamanya satu tahun dan denda setinggi-tingginya dua kali jumlah pajak 
        terutang yang tidak atau kurang dibayar. Penjelasan Pasal tersebut antara lain menyatakan 
        bahwa kealpaan yang dimaksud dalam Pasal ini berarti tidak sengaja, lalai, tidak hati-hati, 
        atau kurang mengindahkan kewajibannya, sehingga perbuatan tersebut menimbulkan 
        kerugian pada pendapatan negara.
    k.  Pasal 39 ayat (1) huruf c menyatakan bahwa barang siapa dengan sengaja menyampaikan 
        Surat Pemberitahuan dan atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap 
        sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, diancam dengan pidana 
        penjara selama-lamanya enam tahun dan denda setinggi-tingginya empat kali jumlah pajak 
        terutang yang tidak atau kurang dibayar.
    l.  Pasal 39 ayat (2) menyatakan bahwa ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) 
        dilipatkan dua apabila seseorang melakukan lagi tindak pidana di bidang perpajakan sebelum 
        lewat satu tahun, terhitung sejak selesainya menjalani pidana penjara yang dijatuhkan.
    m.  Pasal 40 menyatakan bahwa tindak pidana di bidang perpajakan tidak dapat dituntut setelah 
        lampau waktu sepuluh tahun sejak saat terutangnya pajak, berakhirnya Masa Pajak, 
        berakhirnya Bagian Tahun Pajak, atau berakhirnya Tahun Pajak yang bersangkutan.

3.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 di atas, 
    dengan ini ditegaskan bahwa:
    a.  Dalam hal PT ABC yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak tetapi tidak 
        membuat atau tidak mengisi selengkapnya Faktur Pajak maka dikenakan sanksi administrasi 
        berupa denda sebesar 2% (dua persen) dari Dasar Pengenaan Pajak sesuai ketentuan pada 
        butir 2 huruf i di atas.
    b.  Di samping dikenakan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada huruf a tersebut di 
        atas, atas penyerahan Jasa Kena Pajak kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai dimana 
        Pajak Pertambahan Nilai yang terutang telah dipungut dan disetorkan ke Kas Negara oleh 
        Pemungut Pajak Pertambahan Nilai tersebut namun PT ABC lalai tidak melaporkannya dalam 
        Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, dikenakan sanksi administrasi sesuai 
        ketentuan pada butir 2 huruf g di atas sepanjang mengakibatkan Pajak Pertambahan Nilai 
        yang masih harus dibayar menjadi lebih besar, atau dikenakan sanksi pidana sesuai 
        ketentuan pada butir 2 huruf j atau huruf k di atas sepanjang menimbulkan kerugian pada 
        pendapatan negara.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL,
DIREKTUR PPN DAN PTLL

ttd

I MADE GDE ERATA
peraturan/sdp/961pj.532003.txt · Last modified: 2023/02/05 05:12 by 127.0.0.1