User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:961pj.522004
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    10 November 2004

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 961/PJ.52/2004

                             TENTANG

                      PENETAPAN PPN PADA PENGUSAHA KECIL

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanpa nomor tanggal 31 Juli 2004, hal tersebut pada pokok surat, bersama 
ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Surat tersebut secara garis besar menjelaskan bahwa Saudara mempunyai usaha sebagai penjual 
    kacamata dengan omzet sebesar Rp. 150.000.000,00 setahun. Saudara merasa keberatan atas 
    diterbitkannya SKPKB PPN dan STP PPN oleh KPP Bukit Tinggi karena menurut Saudara yang wajib 
    memungut dan menyetor PPN adalah pengusaha yang omzetnya 360.000.000,00 setahun. Saudara 
    juga berpendapat tidak dapat memungut PPN tersebut kepada pembeli.

2.  Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa 
    dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang 
    Nomor 18 TAHUN 2000, diatur bahwa :
    a.  Pasal 1 angka 15, Pengusaha Kena Pajak adalah orang pribadi atau badan yang dalam 
        kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor 
        barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar 
        Daerah Pabean, melakukan usaha jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar Daerah Pabean 
        yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang
        dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang ini, tidak termasuk Pengusaha Kecil yang 
        batasannya ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan, kecuali Pengusaha Kecil yang 
        memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
    b.  Pasal 3A :
        (1) Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah 
            Pabean, penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean atau ekspor Barang 
            Kena Pajak wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena 
            Pajak, dan wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan 
            Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang.
        (2) Pengusaha Kecil yang memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak 
            wajib melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

3.  Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 552/KMK.04/2000  tentang Batasan Pengusaha Kecil 
    Pajak Pertambahan Nilai, diatur bahwa :
    a.  Pasal 1, dalam Keputusan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan Pengusaha Kecil 
        adalah Pengusaha yang selama satu tahun buku melakukan penyerahan :
        1.  Barang Kena Pajak dengan jumlah peredaran bruto tidak lebih dari Rp.
            360.000.000, 00 (tiga ratus enam puluh juta rupiah);
        2.  Jasa Kena Pajak dengan jumlah penerimaan bruto tidak lebih dari Rp 180.000.000,00 
            (seratus delapan puluh juta rupiah); atau
        3.  Penyerahan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak, dengan jumlah peredaran bruto 
            dan penerimaan bruto tidak lebih dari :
            a.  Rp 360.000.000,00 (tiga ratus enam puluh juta rupiah) jika peredaran Barang 
                Kena Pajak lebih dari 50 % (lima puluh persen) dari jumlah seluruh 
                peredaran bruto dan penerimaan bruto; atau
            b.  Rp 180.000.000,00 (seratus delapan puluh juta rupiah) jika penerimaan Jasa 
                Kena Pajak lebih dari 50 % (lima puluh persen) dari jumlah seluruh 
                peredaran bruto dan penerimaan bruto.
    b.  Pasal 2, atas penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh 
        Pengusaha Kecil tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
    c.  Pasal 3, ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2 tidak berlaku apabila 
        Pengusaha Kecil memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
    d.  Pasal 5 ayat (1), Pengusaha Kena Pajak dapat mengajukan permohonan pencabutan 
        pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak apabila jumlah peredaran bruto dan atau 
        penerimaan brutonya dalam satu tahun buku tidak melebihi batas sebagaimana dimaksud 
        dalam Pasal 1.
    e.  Pasal 5 ayat (2), Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib 
        mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha 
        dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak paling lambat 1 (satu) bulan sejak berakhirnya 
        tahun buku.
    f.  Pasal 8, Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2001.

4.  Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 571/KMK.03/2003 tentang Perubahan atas 
    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 552/KMK.04/2000 tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak 
    Pertambahan Nilai, diatur bahwa :
    a.  Pasal 1, Pengusaha Kecil adalah Pengusaha yang selama satu tahun buku melakukan 
        penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak dengan jumlah peredaran bruto 
        dan atau penerimaan bruto tidak lebih dari Rp. 600.000.000, 00 (enam ratus juta rupiah).
    b.  Pasal 11, Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2004.

5.  Berdasarkan Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan 
    sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 TAHUN 2000 diatur 
    bahwa :
    a.  Pasal 16 ayat (1), Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak 
        dapat membetulkan surat ketetapan pajak, Surat Tagihan Pajak, Surat Keputusan Keberatan, 
        Surat Keputusan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan 
        Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang tidak benar, atau Surat Keputusan
        Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak, yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan 
        tulis, kesalahan hitung dan atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan 
        perundang-undangan perpajakan.
    b.  Pasal 23 ayat (2) huruf a, Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap Pelaksanaan 
        Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang hanya dapat 
        diajukan kepada badan peradilan pajak.
    c.  Pasal 25 ayat (1), Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal 
        Pajak atas suatu :
        1.  Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;
        2.  Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;
        3.  Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar;
        4.  Surat Ketetapan Pajak Nihil;
        5.  Pemotongan atau  pemungutan oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan 
            perundang-undangan perpajakan.
    d.  Pasal 25 ayat (2), keberatan diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dengan 
        mengemukakan jumlah pajak yang terutang atau jumlah pajak yang dipotong atau dipungut 
        atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan-alasan yang jelas.
    e.  Pasal 25 ayat (3), keberatan harus diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal 
        surat, tanggal pemotongan atau pemungutan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), kecuali 
        apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena 
        keadaan di luar kekuasaannya.
    f.  Pasal 25 ayat (4), keberatan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam 
        ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) tidak dianggap sebagai surat keberatan, sehingga tidak 
        dipertimbangkan.
    g.  Pasal 25 ayat (7), pengajuan keberatan tidak menunda kewajiban membayar pajak dan 
        pelaksanaan penagihan pajak.

6.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 sampai dengan butir 4 serta memperhatikan isi surat Saudara 
    pada butir 1 dengan ini ditegaskan bahwa :
    a.  Dalam hal omzet Saudara dalam satu tahun buku Rp 150.000.000,00, maka Saudara 
        termasuk dalam kriteria Pengusaha Kecil sehingga atas penyerahan Barang Kena Pajak yang 
        Saudara lakukan tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. Namun, karena Saudara telah 
        mendapat pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak, maka Saudara wajib memungut, 
        menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah 
        yang terutang walaupun dalam satu tahun buku jumlah peredaran bruto kurang dari ketentuan 
        untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
    b.  Dalam hal Saudara keberatan atas Surat Paksa yang telah terbit tersebut, Saudara dapat 
        mengajukan upaya hukum kepada Badan Peradilan Pajak.

Demikian agar maklum.




a.n. Direktur Jenderal Pajak,
Direktur PPN dan PTLL,

ttd.

A. Sjarifuddin Alsah
NIP 060044664


Tembusan :
1.  Direktur Jenderal Pajak;
2.  Direktur Peraturan Perpajakan;
3.  Kepala KPP Bukit Tinggi.
peraturan/sdp/961pj.522004.txt · Last modified: 2023/02/05 06:06 by 127.0.0.1