User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:961pj.3412004
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               14 Oktober 2004

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 961/PJ.341/2004

                            TENTANG

          PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA (P3B) INDONESIA-HONG KONG SAR

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan Berita Faksimili dari Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Hong Kong dengan 
pengantar nomor XXX tanggal 03 September 2004 perihal Ketentuan Pajak terhadap Hong Kong Special 
Administrative Region, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam berita faksimili tersebut disampaikan bahwa berdasarkan ketentuan pasal 39 Basic Law 
    (Konstitusi Mini) Hong Kong, Hong Kong SAR memiliki otonomi dalam membuat perjanjian 
    internasional antara lain di bidang ekonomi. Otonomi ini tidak berlaku dalam politik luar negeri dan 
    pertahanan yang menjadi wewenang Republik Rakyat China. Selain itu disampaikan juga bahwa Hong 
    Kong SAR memiliki otonomi di bidang perpajakan termasuk dalam membuat Persetujuan 
    Penghindaran Pajak Berganda dengan negara lain.

2.  KJRI menyampaikan usulan Inland Revenue Department Hong Kong SAR untuk melakukan negosiasi 
    P3B secara menyeluruh (a comprehensive agreement for the avoidance of double taxation) dilampiri 
    dengan Hong Kong Double Taxation Agreement Model. Disampaikan juga bahwa usulan ini berbeda 
    dengan usulan sebelumnya berupa Agreement for the Avoidance of Double Taxation in Respect of 
    Shipping Income yang telah ditanggapi oleh Deplu pusat di Jakarta yang pada pokoknya menyatakan 
    usulan tersebut akan dikaji lebih lanjut sehingga pihak Indonesia belum dapat menyepakati untuk 
    melakukan perundingan dalam waktu dekat.

3.  Sehubungan dengan keinginan Pemerintah Hong Kong SAR untuk melakukan perundingan P3B dengan 
    Indonesia tersebut, terlebih dahulu akan kami pelajari relevansi untuk mengadakan perundingan 
    dimaksud. Mengingat bahwa P3B merupakan fasilitas yang berkaitan dengan masalah perdagangan 
    dan investasi antara kedua negara, maka pada hemat kami perlu dilihat manfaat ekonomis dari P3B 
    dimaksud.

4.  Perlu kami sampaikan pula bahwa perlu tidaknya Indonesia melakukan perundingan P3B dengan 
    suatu negara harus mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut :
    a.  Negara mitra runding P3B harus diteliti secara selektif untuk mencegah terjadinya 
        pemanfaatan P3B untuk kepentingan treaty-shopping.
    b.  Perlu terlebih dahulu dipelajari sistem perpajakan calon negara mitra P3B.
    c.  Perlu dilihat tingkat hubungan ekonomi antara negara tersebut dengan Indonesia.

5.  Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, kami mohon bantuan Saudara untuk menyampaikan kepada 
    Pemerintah Hong Kong SAR hal-hal sebagai berikut :
    a.  Kami memerlukan country profile Hong Kong SAR terutama yang berkaitan dengan tax 
        system and administration dan tingkat hubungan ekonomi dengan Indonesia.
    b.  Kami akan menanggapi usulan Pemerintah Hong Kong SAR untuk melakukan negosiasi P3B 
        setelah mempelajari country profile sebagaimana tersebut pada butir 5.a di atas. Dengan 
        demikian negosiasi tersebut belum dapat kami sepakati dalam waktu dekat ini.

Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.




A.n. DIREKTUR JENDERAL,
DIREKTUR

ttd

HERRY SUMARDJITO
peraturan/sdp/961pj.3412004.txt · Last modified: 2023/02/05 21:07 by 127.0.0.1