peraturan:sdp:961pj.3412004
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 14 Oktober 2004 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 961/PJ.341/2004 TENTANG PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA (P3B) INDONESIA-HONG KONG SAR DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan Berita Faksimili dari Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Hong Kong dengan pengantar nomor XXX tanggal 03 September 2004 perihal Ketentuan Pajak terhadap Hong Kong Special Administrative Region, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam berita faksimili tersebut disampaikan bahwa berdasarkan ketentuan pasal 39 Basic Law (Konstitusi Mini) Hong Kong, Hong Kong SAR memiliki otonomi dalam membuat perjanjian internasional antara lain di bidang ekonomi. Otonomi ini tidak berlaku dalam politik luar negeri dan pertahanan yang menjadi wewenang Republik Rakyat China. Selain itu disampaikan juga bahwa Hong Kong SAR memiliki otonomi di bidang perpajakan termasuk dalam membuat Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda dengan negara lain. 2. KJRI menyampaikan usulan Inland Revenue Department Hong Kong SAR untuk melakukan negosiasi P3B secara menyeluruh (a comprehensive agreement for the avoidance of double taxation) dilampiri dengan Hong Kong Double Taxation Agreement Model. Disampaikan juga bahwa usulan ini berbeda dengan usulan sebelumnya berupa Agreement for the Avoidance of Double Taxation in Respect of Shipping Income yang telah ditanggapi oleh Deplu pusat di Jakarta yang pada pokoknya menyatakan usulan tersebut akan dikaji lebih lanjut sehingga pihak Indonesia belum dapat menyepakati untuk melakukan perundingan dalam waktu dekat. 3. Sehubungan dengan keinginan Pemerintah Hong Kong SAR untuk melakukan perundingan P3B dengan Indonesia tersebut, terlebih dahulu akan kami pelajari relevansi untuk mengadakan perundingan dimaksud. Mengingat bahwa P3B merupakan fasilitas yang berkaitan dengan masalah perdagangan dan investasi antara kedua negara, maka pada hemat kami perlu dilihat manfaat ekonomis dari P3B dimaksud. 4. Perlu kami sampaikan pula bahwa perlu tidaknya Indonesia melakukan perundingan P3B dengan suatu negara harus mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut : a. Negara mitra runding P3B harus diteliti secara selektif untuk mencegah terjadinya pemanfaatan P3B untuk kepentingan treaty-shopping. b. Perlu terlebih dahulu dipelajari sistem perpajakan calon negara mitra P3B. c. Perlu dilihat tingkat hubungan ekonomi antara negara tersebut dengan Indonesia. 5. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, kami mohon bantuan Saudara untuk menyampaikan kepada Pemerintah Hong Kong SAR hal-hal sebagai berikut : a. Kami memerlukan country profile Hong Kong SAR terutama yang berkaitan dengan tax system and administration dan tingkat hubungan ekonomi dengan Indonesia. b. Kami akan menanggapi usulan Pemerintah Hong Kong SAR untuk melakukan negosiasi P3B setelah mempelajari country profile sebagaimana tersebut pada butir 5.a di atas. Dengan demikian negosiasi tersebut belum dapat kami sepakati dalam waktu dekat ini. Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih. A.n. DIREKTUR JENDERAL, DIREKTUR ttd HERRY SUMARDJITO
peraturan/sdp/961pj.3412004.txt · Last modified: 2023/02/05 21:07 by 127.0.0.1