peraturan:sdp:960pj.522005
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 14 November 2005 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 960/PJ.52/2005 TENTANG PERMOHONAN SK PPN DITANGGUNG PEMERINTAH DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal XXX hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut secara garis besar dikemukakan bahwa : a. PT. ABC dipercaya oleh Departemen Agama untuk pengadaan mata uang/banknote SA Ryal guna memenuhi kebutuhan jemaah haji Indonesia Tahun 2006 sebesar SAR 67.000.000,- (Enam Puluh Tujuh Juta saudi arabian ryal). b. Sehubungan dengan hal tersebut, PT. ABC mengajukan permohonan dibebaskan pungutan PPN atas impor barang tersebut. 2. Berdasarkan pasal 4A ayat (2) huruf d Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 jo Pasal 1 huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, antara lain diatur bahwa uang termasuk dalam kelompok barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. 3. Berdasarkan ketentuan pada angka 2 di atas, dengan ini ditegaskan bahwa atas impor mata uang/ banknote Saudi Arabian Ryal dari Arab Saudi sebanyak SAR 67.000.000,- oleh PT. ABC, tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai dan oleh karena itu tidak diperlukan Surat Keterangan PPN Ditanggung Pemerintah. Demikian untuk dimaklumi. A.n. Direktur Jenderal Pajak Direktur PPN dan PTLL, ttd. A. Sjarifuddin Alsah NIP 060044664 Tembusan : 1. Direktur Jenderal Pajak; 2. Direktur Peraturan Perpajakan.
peraturan/sdp/960pj.522005.txt · Last modified: 2023/02/05 20:29 by 127.0.0.1