User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:960pj.522005
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                            14 November 2005

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 960/PJ.52/2005

                             TENTANG

                PERMOHONAN SK PPN DITANGGUNG PEMERINTAH

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal XXX hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, 
dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
1.  Dalam surat tersebut secara garis besar dikemukakan bahwa :
    a.  PT. ABC dipercaya oleh Departemen Agama untuk pengadaan mata uang/banknote SA Ryal 
        guna memenuhi kebutuhan jemaah haji Indonesia Tahun 2006 sebesar SAR 67.000.000,- 
        (Enam Puluh Tujuh Juta saudi arabian ryal).
    b.  Sehubungan dengan hal tersebut, PT. ABC mengajukan permohonan dibebaskan pungutan 
        PPN atas impor barang tersebut.
2.  Berdasarkan pasal 4A ayat (2) huruf d Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak
    Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah
    diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 jo Pasal 1 huruf d Peraturan
    Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa yang Tidak Dikenakan Pajak
    Pertambahan Nilai, antara lain diatur bahwa uang termasuk dalam kelompok barang yang tidak
    dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. 
3.  Berdasarkan ketentuan pada angka 2 di atas, dengan ini ditegaskan bahwa atas impor mata uang/
    banknote Saudi Arabian Ryal dari Arab Saudi sebanyak SAR 67.000.000,- oleh PT. ABC, tidak 
    dikenakan Pajak Pertambahan Nilai dan oleh karena itu tidak diperlukan Surat Keterangan PPN 
    Ditanggung Pemerintah. 

Demikian untuk dimaklumi.



A.n. Direktur Jenderal Pajak 
Direktur PPN dan PTLL,

ttd.

A. Sjarifuddin Alsah
NIP 060044664

Tembusan :
1.  Direktur Jenderal Pajak;
2.  Direktur Peraturan Perpajakan.
peraturan/sdp/960pj.522005.txt · Last modified: 2023/02/05 20:29 by 127.0.0.1