User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:960pj.522001
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                              25 Juli 2001

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 960/PJ.52/2001

                             TENTANG

                             PELAPORAN PAJAK CABANG-CABANG PT. PT

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : xxxxxxxxxx tanggal 23 April 2001 hal sebagaimana tersebut 
pada pokok surat, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut : 

1.      Surat tersebut secara garis besar memuat :     
        a.      PT. PT mempunyai beberapa cabang dan setiap cabang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak 
        (NPWP) sendiri, sehingga penyetoran dan pelaporan perpajakannya melalui Kantor Pajak 
        dimana Kantor Cabang itu berdomisili.     
        b.      Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Saudara menanyakan apakah Cabang-cabang yang    
        mempunyai NPWP sendiri dan telah melaporkan, menyetorkan kewajiban perpajakan PPh 
        Pasal 21 dan PPN di KPP setempat harus dilaporkan ulang dalam SPT PPh Pasal 21 dan PPN 
        Kantor Pusat.     

2.      Sesuai Pasal 2 ayat (3) huruf a UU Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara 
    Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 16 TAHUN 2000 (UU KUP) diatur 
    bahwa Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan tempat pendaftaran dan atau tempat pelaporan 
    usaha selain :     
        a.      tempat mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya 
        meliputi tempat tinggal atau kedudukan Wajib Pajak; dan atau     
        b.      tempat melaporkan usaha pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya 
        meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Pengusaha, dan tempat kegiatan usaha 
        dilakukan untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak.     

3.      Dalam Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 Pajak Pertambahan Nilai 
    Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah Terakhir dengan 
    Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 diatur bahwa :     
        Pasal 12 ayat (1)   :   Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan sebagaimana 
                    dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, huruf c dan huruf f terutang pajak 
                    di tempat tinggal atau tempat kedudukan dan tempat kegiatan usaha 
                    dilakukan atau tempat lain yang ditetapkan dengan Keputusan 
                    Direktur Jenderal Pajak.     
        Pasal 12 ayat (2)   :   Atas permohonan tertulis dari Pengusaha Kena Pajak, Direktur 
                    Jenderal Pajak dapat menetapkan satu tempat atau lebih sebagai 
                    tempat pajak terutang.     

4.      Dalam Pasal 14 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 143 TAHUN 2000 tentang Pelaksanaan 
    Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak 
    Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan 
    Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 diatur bahwa tempat Pajak terutang atas penyerahan Barang 
    Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean adalah di tempat tinggal atau tempat 
    kedudukan dan tempat kegiatan usaha dilakukan, yaitu di tempat Pengusaha dikukuhkan atau 
    seharusnya dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.     

5.      Sesuai Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf h Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : 
    KEP - 515/PJ./2000 tentang Tempat Pendaftaran bagi Wajib Pajak Tertentu dan Tempat Pelaporan 
    Usaha bagi Pengusaha Kena Pajak Tertentu sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur 
    Jenderal Pajak Nomor : KEP - 225/PJ./2001 antara lain diatur bahwa tempat pendaftaran dan pelaporan 
    usaha sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) bagi Wajib Pajak tertentu dan PKP Tertentu, adalah :     
        a.      Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Negara dan daerah (KPP PND), untuk badan usaha milik 
        Daerah yang berkedudukan di wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan seluruh Wajib 
        Pajak badan usaha milik Negara, termasuk anak perusahaan badan usaha milik Negara yang 
        penyertaan modal induk lebih dari 50 % (lima puluh persen), kecuali yang selama ini telah 
        terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak berkedudukan.     
        b.      Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat cabang, perwakilan, atau 
        kegiatan usaha dilakukan, untuk Wajib Pajak badan usaha milik Negara, badan usaha milik 
        Daerah, penanaman modal asing, badan dan orang asing, dan perusahaan masuk bursa, 
        terbatas pada Pajak Penghasilan Pemotongan, Pajak Penghasilan Pemungutan, Pajak 
        Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah kecuali cabang, perwakilan dan 
        kegiatan usaha Wajib Pajak tersebut lokasinya berada di wilayah Daerah Khusus Ibukota 
        Jakarta tempat pendaftaran dan pelaporan usahanya adalah ke KPP PND, KPP Penanaman 
        Modal Asing (KPP PMA), KPP Badan dan Orang Asing (KPP Badora), dan KPP Perusahaan 
        Masuk Bursa (KPP PMB).     

6.      Berdasarkan angka 2 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-23/PJ.43/2000 tanggal 28 
    Agustus 2000 perihal Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan PPh Pasal 21 dan atau Pasal 26 
    ditegaskan bahwa setiap pemotong PPh pasal 21 dan atau Pasal 26 wajib terdaftar sebagai Wajib Pajak 
    pada KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan 
    tempat kegiatan usaha dilakukan dan kepadanya diberikan NPWP.     

7.      Berdasarkan ketentuan pada butir 2 sampai dengan 6, serta memperhatikan isi surat Saudara pada 
    butir 1, dengan ini ditegaskan bahwa :     
        a.      Apabila PT. PT tidak ada ijin pemusatan tempat pajak terutang maka kewajiban penyetoran 
        dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dilakukan 
        oleh masing-masing cabang PT. PT dan tidak perlu dilaporkan lagi oleh Kantor Pusat PT. PT.     
        b.      Kewajiban penyetoran dan pelaporan PPh Pasal 21 dilakukan oleh masing-masing cabang PT. 
        PT, kecuali cabang-cabang yang kedudukan di wilayah DKI Jakarta kewajiban melaporkan 
        PPh Pasal 21 ke KPP tempat Kantor Pusat PT. PT terdaftar dan kewajiban masing-masing 
        cabang tersebut tidak perlu dilaporkan lagi oleh Kantor Pusat PT. PT.     
  
Demikian untuk dimaklumi. 
  



Direktur Jenderal Pajak 
  
ttd.

Hadi Poernomo 
NIP. 060027375 


Tembusan : 
1.      Direktur PPN dan FFLL 
2.      Direktur Pajak Penghasilan 
3.      Direktur Peraturan Perpajakan 
peraturan/sdp/960pj.522001.txt · Last modified: 2023/02/05 21:08 by 127.0.0.1