User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:960pj.3222002
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    23 Desember 2002

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 960/PJ.322/2002

                             TENTANG

        PERMOHONAN PENEGASAN PPN PERLAKUAN TERHADAP BUTIRAN BIJIH EMAS DAN PERAK

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor xxx tanggal 10 September 2002 hal sebagaimana tersebut pada 
pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut Saudara mengharapkan segera mendapatkan penegasan atas permohonan 
    Saudara sebagaimana dimaksud dalam surat terdahulu tanggal 20 Agustus 2002. Dalam surat tanggal 
    20 Agustus 2002, pada intinya Saudara mohon untuk dilakukan revisi atas Surat Direktur Jenderal 
    Pajak Nomor S-13/PJ.322/2002 tanggal 17 Januari 2002.

2.  Dalam Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-13/PJ.322/2002 tanggal 17 Januari 2002 ditegaskan 
    sebagai berikut :
    a.  Emas butiran (gold granules) dan perak kristal (silver crystal) termasuk barang yang 
        dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
    b.  Namun demikian, mengingat bijih emas dan bijih perak termasuk barang yang tidak dikenakan 
        Pajak Pertambahan Nilai, maka Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah Pajak Masukan 
        yang berhubungan dengan proses produksi dari tahap bijih emas/perak menjadi emas butiran
        (gold granules) dan perak kristal (silver crystal) dapat dikreditkan, sedangkan Pajak Masukan 
        yang berhubungan dengan proses untuk menghasilkan bijih emas dan bijih perak tetap tidak 
        dapat dikreditkan.
    c.  Dalam hal terdapat Pajak Masukan yang berasal dari asset yang digunakan secara bersama-
        sama untuk menghasilkan bijih emas/perak dan emas butiran (gold granules) atau perak 
        kristal (silver crystal), maka tata cara pengkreditan Pajak Masukan tersebut dihitung dengan 
        berpedoman pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.04/2000 

3.  Sehubungan dengan hal-hal tersebut, dengan ini disampaikan bahwa penegasan dalam Surat Direktur 
    Jenderal Pajak Nomor S-13/PJ.322/2002 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Demikian untuk dimaklumi.




Direktur Jenderal,

ttd.

Hadi Poernomo
NIP 060027375
peraturan/sdp/960pj.3222002.txt · Last modified: 2023/02/05 06:19 by 127.0.0.1