peraturan:sdp:960pj.3222002
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 23 Desember 2002 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 960/PJ.322/2002 TENTANG PERMOHONAN PENEGASAN PPN PERLAKUAN TERHADAP BUTIRAN BIJIH EMAS DAN PERAK DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor xxx tanggal 10 September 2002 hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut Saudara mengharapkan segera mendapatkan penegasan atas permohonan Saudara sebagaimana dimaksud dalam surat terdahulu tanggal 20 Agustus 2002. Dalam surat tanggal 20 Agustus 2002, pada intinya Saudara mohon untuk dilakukan revisi atas Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-13/PJ.322/2002 tanggal 17 Januari 2002. 2. Dalam Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-13/PJ.322/2002 tanggal 17 Januari 2002 ditegaskan sebagai berikut : a. Emas butiran (gold granules) dan perak kristal (silver crystal) termasuk barang yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. b. Namun demikian, mengingat bijih emas dan bijih perak termasuk barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, maka Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah Pajak Masukan yang berhubungan dengan proses produksi dari tahap bijih emas/perak menjadi emas butiran (gold granules) dan perak kristal (silver crystal) dapat dikreditkan, sedangkan Pajak Masukan yang berhubungan dengan proses untuk menghasilkan bijih emas dan bijih perak tetap tidak dapat dikreditkan. c. Dalam hal terdapat Pajak Masukan yang berasal dari asset yang digunakan secara bersama- sama untuk menghasilkan bijih emas/perak dan emas butiran (gold granules) atau perak kristal (silver crystal), maka tata cara pengkreditan Pajak Masukan tersebut dihitung dengan berpedoman pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.04/2000 3. Sehubungan dengan hal-hal tersebut, dengan ini disampaikan bahwa penegasan dalam Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-13/PJ.322/2002 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Demikian untuk dimaklumi. Direktur Jenderal, ttd. Hadi Poernomo NIP 060027375
peraturan/sdp/960pj.3222002.txt · Last modified: 2023/02/05 06:19 by 127.0.0.1