peraturan:sdp:95pj.5132002
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 24 Januari 2002 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 95/PJ.513/2002 TENTANG PERMOHONAN PPN DIBEBASKAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 7 Januari 2002 hal Permohonan Rekomendasi PPN ditanggung Pemerintah, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Dalam surat tersebut Saudara mengajukan permohonan pembebasan PPN atas buku dan alat-alat peraga pendidikan (daftar terlampir). 2. Sesuai Pasal 4A ayat (2) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 jo. Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000 bahwa alat-alat peraga pendidikan tidak termasuk sebagai jenis barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. 3. Sesuai Pasal 16B Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Diubah Terakhir Dengan Undang- undang Nomor 18 TAHUN 2000 jo. Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 146 TAHUN 2000 dan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 TAHUN 2001, bahwa alat-alat peraga pendidikan tidak termasuk sebagai Barang Kena Pajak tertentu yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. 4. Sesuai Pasal 16B Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- undang Nomor 18 TAHUN 2000 jo. Pasal 2 angka 4 Peraturan Pemerintah Nomor 146 TAHUN 2000 jo. Pasal 2 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 10/KMK.04/2001, bahwa buku-buku pelajaran umum, kitab suci dan buku-buku pelajaran agama termasuk dalam Barang Kena Pajak Tertentu yang atas penyerahannya dibebaskan dari PPN. 5. Sesuai Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-48/PJ./2001, bahwa PPN atas penyerahan buku-buku pelajaran umum, kitab suci dan buku-buku pelajaran agama dapat dibebaskan setelah memperoleh Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai (SKB PPN). Permohonan untuk memperoleh SKB PPN diajukan kepada Direktur Jenderal Pajak c.q. Direktur PPN dan PTLL dengan melampirkan rekomendasi dari Menteri Pendidikan Nasional atau pejabat yang ditunjuk yang menyatakan bahwa buku-buku yang dimaksud merupakan buku pelajaran umum atau rekomendasi dari Menteri Agama atau pejabat yang ditunjuk yang menyatakan bahwa buku-buku yang dimaksud merupakan buku pelajaran agama. 6. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa: a. Alat-alat peraga pendidikan (daftar terlampir) tidak termasuk ke dalam barang yang tidak dikenakan PPN dan juga tidak termasuk barang yang dibebaskan dari pengenaan PPN. Oleh karena itu atas penyerahan alat-alat peraga pendidikan tersebut tetap terutang PPN, dan permohonan Saudara dengan sangat menyesal tidak dapat kami kabulkan. b. Apabila Saudara ingin mengajukan pembebasan PPN atas penyerahan buku, berkas permohonan Saudara masih terdapat kekurangan data berupa daftar judul, pengarang, dan penerbit dari buku yang dimaksud dan rekomendasi dari Menteri Pendidikan Nasional atau pejabat yang ditunjuk yang menyatakan bahwa buku-buku tersebut merupakan buku pelajaran umum atau rekomendasi dari Menteri Agama atau pejabat yang ditunjuk yang menyatakan bahwa buku-buku tersebut merupakan buku pelajaran agama. Oleh karena itu diminta kepada Saudara untuk melengkapi kekurangan dimaksud agar permohonan Saudara dapat diproses sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 10/KMK.04/2001 jo. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-48/PJ./2001. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL, DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd I MADE GDE ERATA
peraturan/sdp/95pj.5132002.txt · Last modified: 2023/02/05 18:12 by 127.0.0.1