User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:95pj.5132002
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 24 Januari 2002

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 95/PJ.513/2002

                            TENTANG

                    PERMOHONAN PPN DIBEBASKAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 7 Januari 2002 hal Permohonan Rekomendasi PPN 
ditanggung Pemerintah, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.  Dalam surat tersebut Saudara mengajukan permohonan pembebasan PPN atas buku dan alat-alat 
    peraga pendidikan (daftar terlampir).

2.  Sesuai Pasal 4A ayat (2) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai 
    Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan 
    Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 jo. Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000 
    bahwa alat-alat peraga pendidikan tidak termasuk sebagai jenis barang yang tidak dikenakan Pajak 
    Pertambahan Nilai.

3.  Sesuai Pasal 16B Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan 
    Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Diubah Terakhir Dengan Undang-
    undang Nomor 18 TAHUN 2000 jo. Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 146 TAHUN 2000 dan Pasal 2 
    ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 TAHUN 2001, bahwa alat-alat peraga pendidikan tidak 
    termasuk sebagai Barang Kena Pajak tertentu yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan 
    Pajak Pertambahan Nilai.

4.  Sesuai Pasal 16B Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan 
    Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-
    undang Nomor 18 TAHUN 2000 jo. Pasal 2 angka 4 Peraturan Pemerintah Nomor 146 TAHUN 2000 jo. 
    Pasal 2 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 10/KMK.04/2001, bahwa buku-buku pelajaran 
    umum, kitab suci dan buku-buku pelajaran agama termasuk dalam Barang Kena Pajak Tertentu yang 
    atas penyerahannya dibebaskan dari PPN.

5.  Sesuai Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-48/PJ./2001, bahwa PPN atas 
    penyerahan buku-buku pelajaran umum, kitab suci dan buku-buku pelajaran agama dapat dibebaskan 
    setelah memperoleh Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai (SKB PPN). 
    Permohonan untuk memperoleh SKB PPN diajukan kepada Direktur Jenderal Pajak c.q. Direktur PPN 
    dan PTLL dengan melampirkan rekomendasi dari Menteri Pendidikan Nasional atau pejabat yang 
    ditunjuk yang menyatakan bahwa buku-buku yang dimaksud merupakan buku pelajaran umum atau 
    rekomendasi dari Menteri Agama atau pejabat yang ditunjuk yang menyatakan bahwa buku-buku 
    yang dimaksud merupakan buku pelajaran agama.

6.  Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa:

    a.  Alat-alat peraga pendidikan (daftar terlampir) tidak termasuk ke dalam barang yang tidak 
        dikenakan PPN dan juga tidak termasuk barang yang dibebaskan dari pengenaan PPN. Oleh 
        karena itu atas penyerahan alat-alat peraga pendidikan tersebut tetap terutang PPN, dan 
        permohonan Saudara dengan sangat menyesal tidak dapat kami kabulkan.

    b.  Apabila Saudara ingin mengajukan pembebasan PPN atas penyerahan buku, berkas 
        permohonan Saudara masih terdapat kekurangan data berupa daftar judul, pengarang, dan 
        penerbit dari buku yang dimaksud dan rekomendasi dari Menteri Pendidikan Nasional atau 
        pejabat yang ditunjuk yang menyatakan bahwa buku-buku tersebut merupakan buku 
        pelajaran umum atau rekomendasi dari Menteri Agama atau pejabat yang ditunjuk yang 
        menyatakan bahwa buku-buku tersebut merupakan buku pelajaran agama. Oleh karena itu 
        diminta kepada Saudara untuk melengkapi kekurangan dimaksud agar permohonan Saudara 
        dapat diproses sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
        10/KMK.04/2001 jo. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-48/PJ./2001.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL,
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

I MADE GDE ERATA
peraturan/sdp/95pj.5132002.txt · Last modified: 2023/02/05 18:12 by 127.0.0.1