User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:95pj.331995
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      17 Juli 1995

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR S - 95/PJ.33/1995

                            TENTANG

                   PERMOHONAN PEMBEBASAN PAJAK

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX perihal tersebut di atas, dengan ini dijelaskan sebagai 
berikut :

1.  Dalam Undang-undang perpajakan yang sekarang berlaku, tidak diatur tentang pembebasan pajak 
    kepada yayasan dan dengan demikian maka yayasan wajib memenuhi kewajiban perpajakannya 
    sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 sebagaimana telah 
    diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994, yayasan atau organisasi yang sejenis 
    adalah subyek Pajak Penghasilan.

2.  Apabila dalam suatu tahun pajak yayasan memperoleh penghasilan, maka atas penghasilan tersebut 
    dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 sebagaimana 
    telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 dan sebagaimana ditegaskan 
    dalam SE-34/PJ.4/1995 tanggal 4 Juli 1995.

    Namun apabila yayasan mengalami kerugian, maka yayasan tidak dapat dikenakan Pajak 
    Penghasilan, dan atas kerugian tersebut dapat dikompensasikan selama 5 (lima) tahun berturut-turut.

3.  Khusus atas penghasilan tertentu, Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah 
    dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 telah mengatur pengecualian pengenaan pajak atas 
    penghasilan tersebut, seperti :
    -   bantuan atau sumbangan dan harta hibahan yang diterima yayasan sepanjang memenuhi 
        persyaratan Pasal 4 ayat (3) huruf a dan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri 
        Keuangan Nomor : 604/KMK.04/1994 tanggal 21 Desember 1994;
    -   warisan;
    -   dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh dari penyertaan modal pada badan 
        usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia.
    -   bantuan atau sumbangan dari pemerintah.

4.  Selain daripada itu, dalam hal yayasan adalah pemberi kerja yang membayar gaji, upah, honorarium, 
    tunjangan dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan 
    pegawai atau bukan pegawai, atau sehubungan dengan jasa atau kegiatan maka yayasan tersebut 
    wajib memotong, menyetor dan melaporkan PPh Pasal 21.

5.  Dalam hal yayasan adalah Pengusaha Kena Pajak berdasarkan ketentuan dalam Undang-undang 
    Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, maka 
    yayasan tersebut wajib memungut PPN dan PPn BM.

Demikian disampaikan untuk menjadikan maklum.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN,

ttd

ABRONI NASUTION
peraturan/sdp/95pj.331995.txt · Last modified: 2023/02/05 06:15 by 127.0.0.1