peraturan:sdp:95pj.331995
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 17 Juli 1995 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 95/PJ.33/1995 TENTANG PERMOHONAN PEMBEBASAN PAJAK DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX perihal tersebut di atas, dengan ini dijelaskan sebagai berikut : 1. Dalam Undang-undang perpajakan yang sekarang berlaku, tidak diatur tentang pembebasan pajak kepada yayasan dan dengan demikian maka yayasan wajib memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994, yayasan atau organisasi yang sejenis adalah subyek Pajak Penghasilan. 2. Apabila dalam suatu tahun pajak yayasan memperoleh penghasilan, maka atas penghasilan tersebut dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 dan sebagaimana ditegaskan dalam SE-34/PJ.4/1995 tanggal 4 Juli 1995. Namun apabila yayasan mengalami kerugian, maka yayasan tidak dapat dikenakan Pajak Penghasilan, dan atas kerugian tersebut dapat dikompensasikan selama 5 (lima) tahun berturut-turut. 3. Khusus atas penghasilan tertentu, Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 telah mengatur pengecualian pengenaan pajak atas penghasilan tersebut, seperti : - bantuan atau sumbangan dan harta hibahan yang diterima yayasan sepanjang memenuhi persyaratan Pasal 4 ayat (3) huruf a dan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 604/KMK.04/1994 tanggal 21 Desember 1994; - warisan; - dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia. - bantuan atau sumbangan dari pemerintah. 4. Selain daripada itu, dalam hal yayasan adalah pemberi kerja yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan pegawai atau bukan pegawai, atau sehubungan dengan jasa atau kegiatan maka yayasan tersebut wajib memotong, menyetor dan melaporkan PPh Pasal 21. 5. Dalam hal yayasan adalah Pengusaha Kena Pajak berdasarkan ketentuan dalam Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, maka yayasan tersebut wajib memungut PPN dan PPn BM. Demikian disampaikan untuk menjadikan maklum. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN, ttd ABRONI NASUTION
peraturan/sdp/95pj.331995.txt · Last modified: 2023/02/05 06:15 by 127.0.0.1