peraturan:sdp:959pj.52004
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 10 November 2004 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 959/PJ.5/2004 TENTANG PEMBEBASAN PPN IMPOR DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara nomor KU501/2/1/DPTIV/KKP04 tanggal 16 Agustus 2004 perihal Permohonan Bebas Pajak Impor, bersama ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut Saudara mohon bantuan kami untuk memberikan pembebasan Pajak Impor atas mesin pengolah sampah yang diimpor dari Jepang dalam rangka Implementasi Green Productivity di bidang Pariwisata. Pilot Project ini adalah hasil kerjasama Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata dengan Asian Productivity Organization, Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia dengan cara mengolah sampah organik yang dihasilkan oleh hotel dan restoran menjadi bahan berguna seperti pupuk organik dan makanan ternak. 2. Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 231/KMK.03/2001 tanggal 30 April 2001 perihal Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor Barang Kena Pajak yang Dibebaskan dari Pungutan Bea Masuk, disebutkan bahwa : a. Pasal 2 ayat (2) : atas impor sebagian Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk, tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. b. Pasal 2 ayat (3) huruf j : Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari Pungutan Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah barang yang diimpor oleh Pemerintah Pusat atau Daerah yang ditujukan untuk kepentingan umum. 3. Berdasarkan ketentuan tersebut diatas dan surat rekomendasi dari Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor B-5476/Dep.I/LH/10/2004 tanggal 15 Oktober 2004 (terlampir) dengan ini diberitahukan bahwa impor Barang Kena Pajak berupa mesin pengolah sampah yang dipergunakan untuk mengolah sampah organik yang dihasilkan oleh hotel dan restoran menjadi bahan berguna seperti pupuk organik dan makanan ternak termasuk ke dalam kategori pada ketentuan tersebut diatas sehingga mencapai fasilitas tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai, sepanjang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk. Demikian agar Saudara maklum. A.n. Direktur Jenderal Pajak, Direktur PPN dan PTLL, ttd. A. Sjarifuddin Alsah NIP 060044664 Tembusan: 1. Direktur Jenderal Pajak; 2. Direktur Peraturan Perpajakan.
peraturan/sdp/959pj.52004.txt · Last modified: 2023/02/05 21:02 by 127.0.0.1