User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:959pj.52004
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                            10 November 2004

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR S - 959/PJ.5/2004

                             TENTANG

                                  PEMBEBASAN PPN IMPOR

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara nomor KU501/2/1/DPTIV/KKP04 tanggal 16 Agustus 2004 perihal
Permohonan Bebas Pajak Impor, bersama ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut Saudara mohon bantuan kami untuk memberikan pembebasan Pajak Impor atas
    mesin pengolah sampah yang diimpor dari Jepang dalam rangka Implementasi Green Productivity di
    bidang Pariwisata. Pilot Project ini adalah hasil kerjasama Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata
    dengan Asian Productivity Organization, Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan Persatuan
    Hotel dan Restoran Indonesia dengan cara mengolah sampah organik yang dihasilkan oleh hotel dan
    restoran menjadi bahan berguna seperti pupuk organik dan makanan ternak.

2.  Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 231/KMK.03/2001 tanggal 30 April 2001 perihal
    Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor Barang Kena
    Pajak yang Dibebaskan dari Pungutan Bea Masuk, disebutkan bahwa :
    a.  Pasal 2 ayat (2) : atas impor sebagian Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea
        Masuk, tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
    b.  Pasal 2 ayat (3) huruf j : Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari Pungutan Bea Masuk
        sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah barang yang diimpor oleh Pemerintah Pusat
        atau Daerah yang ditujukan untuk kepentingan umum.

3.  Berdasarkan ketentuan tersebut diatas dan surat rekomendasi dari Kementerian Lingkungan Hidup
    Republik Indonesia Nomor B-5476/Dep.I/LH/10/2004 tanggal 15 Oktober 2004 (terlampir) dengan ini
    diberitahukan bahwa impor Barang Kena Pajak berupa mesin pengolah sampah yang dipergunakan
    untuk mengolah sampah organik yang dihasilkan oleh hotel dan restoran menjadi bahan berguna
    seperti pupuk organik dan makanan ternak termasuk ke dalam kategori pada ketentuan tersebut
    diatas sehingga mencapai fasilitas tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai, sepanjang dibebaskan dari
    pungutan Bea Masuk.

Demikian agar Saudara maklum.





A.n. Direktur Jenderal Pajak,
Direktur PPN dan PTLL,

ttd.

A. Sjarifuddin Alsah
NIP 060044664


Tembusan:
1.  Direktur Jenderal Pajak;
2.  Direktur Peraturan Perpajakan.
peraturan/sdp/959pj.52004.txt · Last modified: 2023/02/05 21:02 by 127.0.0.1