User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:958pj.322006
                  DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 9 Oktober 2006

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 958/PJ.32/2006

                             TENTANG

                  PERLAKUAN PPN-PPnBM ATAS TRANSAKSI DENGAN UNICEF

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 31 Juli 2006 hal sebagaimana tersebut diatas, dengan 
ini diberikan penjelasan sebagai berikut:

1.  Dalam surat tersebut dikemukakan bahwa :
        a.  PT. ABC mendapat proyek interior kantor UNICEF Jakarta.
    b.  PT. ABC mengalami kesulitan melakukan kewajiban PPN terhadap UNICEF karena UNICEF tidak 
        mau dipungut PPN tetapi tidak bersedia memenuhi syarat yang ditentukan, yaitu mengajukan 
        permohonan kepada SEKAB/DEPLU.
    c.  PT. ABC sudah berkonsultasi dengan KPP Pratama Jakarta Senen secara tertulis dan telah 
        dijawab dengan surat nomor XXX.
    d.  Sehubungan dengan hal tersebut, Saudara memohon penegasan dan langkah-langkah untuk 
        pelaksanaan kewajiban perpajakan PPN.

2.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 25/KMK.01/1998 tentang Pemberian Restitusi/Pembebasan PPN 
    dan/atau PPnBM kepada Perwakilan Negara Asing, Badan Internasional serta Pejabat/Tenaga Ahlinya 
    antara lain mengatur :
    a.  Pasal 1 ayat (1), bahwa atas pembelian Barang Kena Pajak atau Perolehan Jasa Kena Pajak 
        yang dilakukan oleh Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional di Indonesia yang 
        memperoleh kekebalan diplomatik serta Pejabat/tenaga Ahlinya dibebaskan PPN dan/atau 
        PPnBM.
    b.  Pasal 1 ayat (2), bahwa pembebasan PPN dan/atau PPnBM kepada Perwakilan Negara Asing 
        hanya diberikan atas dasar azas timbal balik.
    c.  Pasal 2 ayat (1), bahwa dalam hal Pajak Pertambahan Nilai dan atau Pajak Penjualan Atas 
        Barang Mewah yang memperoleh fasilitas pembebasan terlanjur dipungut, maka Pajak 
        Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terlanjur dipungut dapat 
        dimintakan kembali.
    d.  Pasal 2 ayat (2), bahwa Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah 
        yang dimintakan kembali sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diajukan oleh pihak terpungut 
        kepada Direktur Jenderal Pajak dan harus disertai dengan rekomendasi dari Departemen Luar
        Negeri atau Sekretariat Kabinet.

3.  Sesuai dengan Surat Direktur Jenderal Pajak No. S-2678/PJ.55/1993 tanggal 13 Oktober 1993 tentang
    tata Cara Pemberian Restitusi/Pembebasan PPN dan/atau PPnBM kepada Perwakilan Negara Asing dan
    Badan-badan Internasional serta Pejabat/Tenaga Ahlinya, yang ditujukan kepada Kepala Kantor 
    Pelayanan Pajak Badan dan Orang Asing (KPP Badora) antara lain menyatakan prosedur untuk 
    memperoleh Surat Keputusan Pembebasan yang diterbitkan KPP Badora adalah sebagai berikut :
    a.  Perwakilan Negara Asing/Badan Internasional serta Pejabat/Tenaga Ahlinya yang ingin 
        memperoleh restitusi atau pembebasan PPN/PPnBM harus mengajukan permohonan 
        rekomendasi pembebasan/restitusi PPN/PPnBM kepada Departemen Luar Negeri (Deplu) atau
        Sekretaris Kabinet RI (Setkab) sesuai dengan wewenangnya, dengan melampirkan bukti-bukti 
        pendukungnya;
    b.  Deplu atau Setkab mengirim langsung surat rekomendasi ke KPP Badora dengan dilampiri 
        bukti-bukti pendukungnya, seperti : surat permohonan pembebasan/restitusi dari yang 
        bersangkutan, Faktur Pajak, Perjanjian Kerjasama Teknik dan sebagainya untuk diteliti dan 
        diproses lebih lanjut;
    c.  Pembebasan PPN kepada pemohon hanya diberikan berdasarkan azas timbal balik yang 
        diketahui dalam surat pemberitahuan Perwakilan Indonesia di negara pemohon yang telah 
        dikirim kepada Deplu dan Direktorat Jenderal Pajak;
    d.  Untuk permohonan pembebasan, baik persetujuan maupun penolakan, dilakukan dengan 
        menerbitkan surat kepada pemohon, yaitu Perwakilan Negara Asing, Badan Internasional, 
        Pejabat atau Tenaga Ahlinya dan tembusannya dikirimkan ke:
                (1) Direktur PPN dan PTLL;
        (2) Direktur Fasilitas Diplomatik DEPLU atau Kepala Biro Kerjasama Teknik Luar Negeri, 
            Sekretariat Kabinet RI;
                (3) Kepala Kantor Wilayah VII DJP.

4.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan butir 3 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, 
    dengan ini ditegaskan bahwa :
    a.  UNICEF harus memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) PPN yang diterbitkan oleh KPP Badora 
        II setelah mendapat rekomendasi dari Deplu atau Setkab untuk mendapatkan fasilitas 
        pembebasan PPN dan PPnBM.
    b.  Dalam hal UNICEF tidak memiliki SKB maka PPN wajib dipungut. Atas PPN yang telah dipungut
        tersebut dapat dimintakan kembali setelah UNICEF mendapat rekomendasi dari Deplu atau 
        Setkab.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN

ttd.

GUNADI
peraturan/sdp/958pj.322006.txt · Last modified: 2023/02/05 06:11 by 127.0.0.1