peraturan:sdp:958pj.322006
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 9 Oktober 2006 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 958/PJ.32/2006 TENTANG PERLAKUAN PPN-PPnBM ATAS TRANSAKSI DENGAN UNICEF DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 31 Juli 2006 hal sebagaimana tersebut diatas, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut: 1. Dalam surat tersebut dikemukakan bahwa : a. PT. ABC mendapat proyek interior kantor UNICEF Jakarta. b. PT. ABC mengalami kesulitan melakukan kewajiban PPN terhadap UNICEF karena UNICEF tidak mau dipungut PPN tetapi tidak bersedia memenuhi syarat yang ditentukan, yaitu mengajukan permohonan kepada SEKAB/DEPLU. c. PT. ABC sudah berkonsultasi dengan KPP Pratama Jakarta Senen secara tertulis dan telah dijawab dengan surat nomor XXX. d. Sehubungan dengan hal tersebut, Saudara memohon penegasan dan langkah-langkah untuk pelaksanaan kewajiban perpajakan PPN. 2. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 25/KMK.01/1998 tentang Pemberian Restitusi/Pembebasan PPN dan/atau PPnBM kepada Perwakilan Negara Asing, Badan Internasional serta Pejabat/Tenaga Ahlinya antara lain mengatur : a. Pasal 1 ayat (1), bahwa atas pembelian Barang Kena Pajak atau Perolehan Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional di Indonesia yang memperoleh kekebalan diplomatik serta Pejabat/tenaga Ahlinya dibebaskan PPN dan/atau PPnBM. b. Pasal 1 ayat (2), bahwa pembebasan PPN dan/atau PPnBM kepada Perwakilan Negara Asing hanya diberikan atas dasar azas timbal balik. c. Pasal 2 ayat (1), bahwa dalam hal Pajak Pertambahan Nilai dan atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang memperoleh fasilitas pembebasan terlanjur dipungut, maka Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terlanjur dipungut dapat dimintakan kembali. d. Pasal 2 ayat (2), bahwa Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang dimintakan kembali sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diajukan oleh pihak terpungut kepada Direktur Jenderal Pajak dan harus disertai dengan rekomendasi dari Departemen Luar Negeri atau Sekretariat Kabinet. 3. Sesuai dengan Surat Direktur Jenderal Pajak No. S-2678/PJ.55/1993 tanggal 13 Oktober 1993 tentang tata Cara Pemberian Restitusi/Pembebasan PPN dan/atau PPnBM kepada Perwakilan Negara Asing dan Badan-badan Internasional serta Pejabat/Tenaga Ahlinya, yang ditujukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak Badan dan Orang Asing (KPP Badora) antara lain menyatakan prosedur untuk memperoleh Surat Keputusan Pembebasan yang diterbitkan KPP Badora adalah sebagai berikut : a. Perwakilan Negara Asing/Badan Internasional serta Pejabat/Tenaga Ahlinya yang ingin memperoleh restitusi atau pembebasan PPN/PPnBM harus mengajukan permohonan rekomendasi pembebasan/restitusi PPN/PPnBM kepada Departemen Luar Negeri (Deplu) atau Sekretaris Kabinet RI (Setkab) sesuai dengan wewenangnya, dengan melampirkan bukti-bukti pendukungnya; b. Deplu atau Setkab mengirim langsung surat rekomendasi ke KPP Badora dengan dilampiri bukti-bukti pendukungnya, seperti : surat permohonan pembebasan/restitusi dari yang bersangkutan, Faktur Pajak, Perjanjian Kerjasama Teknik dan sebagainya untuk diteliti dan diproses lebih lanjut; c. Pembebasan PPN kepada pemohon hanya diberikan berdasarkan azas timbal balik yang diketahui dalam surat pemberitahuan Perwakilan Indonesia di negara pemohon yang telah dikirim kepada Deplu dan Direktorat Jenderal Pajak; d. Untuk permohonan pembebasan, baik persetujuan maupun penolakan, dilakukan dengan menerbitkan surat kepada pemohon, yaitu Perwakilan Negara Asing, Badan Internasional, Pejabat atau Tenaga Ahlinya dan tembusannya dikirimkan ke: (1) Direktur PPN dan PTLL; (2) Direktur Fasilitas Diplomatik DEPLU atau Kepala Biro Kerjasama Teknik Luar Negeri, Sekretariat Kabinet RI; (3) Kepala Kantor Wilayah VII DJP. 4. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan butir 3 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini ditegaskan bahwa : a. UNICEF harus memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) PPN yang diterbitkan oleh KPP Badora II setelah mendapat rekomendasi dari Deplu atau Setkab untuk mendapatkan fasilitas pembebasan PPN dan PPnBM. b. Dalam hal UNICEF tidak memiliki SKB maka PPN wajib dipungut. Atas PPN yang telah dipungut tersebut dapat dimintakan kembali setelah UNICEF mendapat rekomendasi dari Deplu atau Setkab. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN ttd. GUNADI
peraturan/sdp/958pj.322006.txt · Last modified: 2023/02/05 06:11 by 127.0.0.1