peraturan:sdp:958pj.3112002
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 23 Desember 2002 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 958/PJ.311/2002 TENTANG PERLAKUAN PPh PASAL 21 TERHADAP PEGAWAI YANG BERHENTI BEKERJA DALAM TAHUN BERJALAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 9 November 2002 perihal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut Saudara menyampaikan bahwa : a. Dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-545/PJ./2000 tanggal 29 Desember 2000 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan, Penyetoran, dan pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi pada butir 1.4.2. bagian penghitungan PPh Pasal 21 terhadap pegawai, diatur bahwa untuk mencari besarnya PPh Pasal 21 atas penghasilan pegawai yang kewajiban pajak subjektifnya sebagai Wajib Pajak dalam negeri berakhir dalam tahun pajak berjalan, adalah dengan cara penghasilan yang diperoleh selama bekerja disetahunkan dahulu, setelah itu baru dihitung besarnya PPh Pasal 21; b. Dalam Buku Petunjuk Pengisian SPT Tahunan PPh Pasal 21 tahun 2001, dijelaskan bahwa dalam hal pegawai yang bersangkutan pada akhir masa perolehan berhenti menjadi pegawai namun tidak meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya, maka PPh Pasal 21 dikenakan atas penghasilan yang diperoleh pegawai selama bekerja saja, tidak disetahunkan; c. Berdasarkan kedua cara perhitungan di atas, Saudara menanyakan bagaimana cara penghitungan yang benar untuk mencari besarnya PPh Pasal 21 yang harus dipotong terhadap pegawai yang berhenti bekerja dalam tahun berjalan dan apa konsekwensinya bila mengikuti salah satu cara. 2. Berdasarkan Pasal 22 ayat (2) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-545/PJ./2000 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan, Penyetoran, Dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 Dan Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, Dan Kegiatan Orang Pribadi, diatur bahwa jumlah penghasilan yang menjadi dasar penghitungan PPh Pasal 21 didasarkan pada kewajiban pajak subjektif yang melekat pada pegawai tetap yang bersangkutan dan untuk pegawai tetap yang kewajiban pajak subjektifnya berawal atau berkahir dalam tahun pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (5) Undang-Undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 TAHUN 2000, penghitungannya sebagai berikut : a. dalam hal pegawai tetap adalah Wajib Pajak dalam negeri dan mulai atau berhenti bekerja dalam tahun berjalan, penghitungan PPh Pasal 21 didasarkan pada jumlah penghasilan yang sebenarnya diterima atau diperolehnya dalam tahun pajak yang bersangkutan dan tidak disetahunkan; b. dalam hal pegawai tetap adalah Wajib Pajak dalam negeri yang merupakan pendatang dari luar negeri, yang mulai bekerja di Indonesia dalam tahun berjalan, penghitungan PPh Pasal 21 didasarkan pada jumlah penghasilan yang sebenarnya diperoleh dalam bagian tahun pajak yang bersangkutan yang disetahunkan; c. dalam hal pegawai tetap berhenti bekerja sebelum tahun takwim berakhir karena meninggal dunia atau meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya, maka pada akhir bulan berhentinya pegawai tersebut penghitungan PPh Pasal 21 didasarkan pada jumlah penghasilan yang sebenarnya diterima atau diperoleh dalam bagian tahun pajak yang bersangkutan yang disetahunkan. 3. Dalam Bab III Angka 16 butir 2 huruf b Buku Petunjuk Pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Pasal 21 (Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP - 509/PJ./2001 tentang Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Pasal 21 Dan Petunjuk Pengisian), diatur bahwa apabila masa perolehan penghasilan meliputi masa kurang dari 1 (satu) tahun takwim, maka dalam hal pegawai yang bersangkutan pada akhir masa perolehan penghasilan : a. berhenti menjadi pegawai, namun tidak meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya; atau b. berhenti menjadi pegawai karena pensiun atau pindah ke pemberi kerja lainnya di Indonesia, maka jumlah penghasilan neto untuk penghitungan PPh Pasal 21 oleh Pemotong Pajak yang lama diisi dengan jumlah sesuai dengan jumlah penghasilan neto. 4. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, dengan ini dapat diberikan penegasan bahwa : a. dalam hal perolehan penghasilan meliputi masa kurang dari 1 (satu) tahun bagi pegawai sebagai Wajib Pajak dalam negeri yang berhenti bekerja dalam tahun berjalan, namun tidak meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya, atau berhenti menjadi pegawai karena pensiun atau pindah ke pemberi kerja lannya di Indonesia, maka penghitungan PPh Pasal 21 didasarkan pada jumlah penghasilan yang sebenarnaya diterima atau diperolehnya dalam tahun pajak yang bersangkutan dan tidak disetahunkan; b. dalam hal perolehan penghasilan meliputi masa kurang dari 1 (satu) tahun bagi pegawai sebagai Wajib Pajak dalam negeri yang berhenti menjadi pegawai dan berniat meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya, atau berhenti menjadi pegawai karena meninggal dunia, atau pegawai dari luar negeri (expatriate) yang baru berada di Indonesia dalam tahun takwim yang bersangkutan, maka penghitungan PPh Pasal 21 didasarkan pada jumlah penghasilan yang sebenarnya diterima atau diperolehnya dalma tahun pajak yang bersangkutan yang disetahunkan. Demikian agar dimaklumi. a.n. Direktur Jenderal Direktur ttd. IGN Mayun Winangun
peraturan/sdp/958pj.3112002.txt · Last modified: 2023/02/05 20:04 by 127.0.0.1