User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:958pj.3112002
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                            23 Desember 2002

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 958/PJ.311/2002

                            TENTANG

       PERLAKUAN PPh PASAL 21 TERHADAP PEGAWAI YANG BERHENTI BEKERJA DALAM TAHUN BERJALAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 9 November 2002 perihal sebagaimana tersebut pada 
pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut Saudara menyampaikan bahwa :
    a.  Dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-545/PJ./2000 tanggal 29 Desember 2000 
        tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan, Penyetoran, dan pelaporan Pajak Penghasilan 
        Pasal 21 dan Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi pada 
        butir 1.4.2. bagian penghitungan PPh Pasal 21 terhadap pegawai, diatur bahwa untuk mencari 
        besarnya PPh Pasal 21 atas penghasilan pegawai yang kewajiban pajak subjektifnya sebagai 
        Wajib Pajak dalam negeri berakhir dalam tahun pajak berjalan, adalah dengan cara 
        penghasilan yang diperoleh selama bekerja disetahunkan dahulu, setelah itu baru dihitung 
        besarnya PPh Pasal 21;
    b.  Dalam Buku Petunjuk Pengisian SPT Tahunan PPh Pasal 21 tahun 2001, dijelaskan bahwa 
        dalam hal pegawai yang bersangkutan pada akhir masa perolehan berhenti menjadi pegawai 
        namun tidak meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya, maka PPh Pasal 21 dikenakan 
        atas penghasilan yang diperoleh pegawai selama bekerja saja, tidak disetahunkan;
    c.  Berdasarkan kedua cara perhitungan di atas, Saudara menanyakan bagaimana cara 
        penghitungan yang benar untuk mencari besarnya PPh Pasal 21 yang harus dipotong terhadap 
        pegawai yang berhenti bekerja dalam tahun berjalan dan apa konsekwensinya bila mengikuti 
        salah satu cara.

2.  Berdasarkan Pasal 22 ayat (2) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-545/PJ./2000 tentang 
    Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan, Penyetoran, Dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 Dan 
    Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, Dan Kegiatan Orang Pribadi, diatur bahwa jumlah 
    penghasilan yang menjadi dasar penghitungan PPh Pasal 21 didasarkan pada kewajiban pajak 
    subjektif yang melekat pada pegawai tetap yang bersangkutan dan untuk pegawai tetap yang 
    kewajiban pajak subjektifnya berawal atau berkahir dalam tahun pajak sebagaimana dimaksud dalam 
    Pasal 17 ayat (5) Undang-Undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah 
    diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 TAHUN 2000, penghitungannya sebagai berikut :
    a.  dalam hal pegawai tetap adalah Wajib Pajak dalam negeri dan mulai atau berhenti bekerja 
        dalam tahun berjalan, penghitungan PPh Pasal 21 didasarkan pada jumlah penghasilan yang 
        sebenarnya diterima atau diperolehnya dalam tahun pajak yang bersangkutan dan tidak 
        disetahunkan;
    b.  dalam hal pegawai tetap adalah Wajib Pajak dalam negeri yang merupakan pendatang dari 
        luar negeri, yang mulai bekerja di Indonesia dalam tahun berjalan, penghitungan PPh Pasal 21 
        didasarkan pada jumlah penghasilan yang sebenarnya diperoleh dalam bagian tahun pajak 
        yang bersangkutan yang disetahunkan;
    c.  dalam hal pegawai tetap berhenti bekerja sebelum tahun takwim berakhir karena meninggal 
        dunia atau meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya, maka pada akhir bulan 
        berhentinya pegawai tersebut penghitungan PPh Pasal 21 didasarkan pada jumlah penghasilan 
        yang sebenarnya diterima atau diperoleh dalam bagian tahun pajak yang bersangkutan yang 
        disetahunkan.

3.  Dalam Bab III Angka 16 butir 2 huruf b Buku Petunjuk Pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 
    Pajak Penghasilan Pasal 21 (Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP - 509/PJ./2001 tentang Surat 
    Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Pasal 21 Dan Petunjuk Pengisian), diatur bahwa apabila 
    masa perolehan penghasilan meliputi masa kurang dari 1 (satu) tahun takwim, maka dalam hal 
    pegawai yang bersangkutan pada akhir masa perolehan penghasilan :
    a.  berhenti menjadi pegawai, namun tidak meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya; atau 
    b.  berhenti menjadi pegawai karena pensiun atau pindah ke pemberi kerja lainnya di Indonesia,
        maka jumlah penghasilan neto untuk penghitungan PPh Pasal 21 oleh Pemotong Pajak yang 
        lama diisi dengan jumlah sesuai dengan jumlah penghasilan neto.

4.  Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, dengan ini dapat diberikan penegasan bahwa :
    a.  dalam hal perolehan penghasilan meliputi masa kurang dari 1 (satu) tahun bagi pegawai 
        sebagai Wajib Pajak dalam negeri yang berhenti bekerja dalam tahun berjalan, namun tidak 
        meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya, atau berhenti menjadi pegawai karena 
        pensiun atau pindah ke pemberi kerja lannya di Indonesia, maka penghitungan PPh Pasal 21 
        didasarkan pada jumlah penghasilan yang sebenarnaya diterima atau diperolehnya dalam 
        tahun pajak yang bersangkutan dan tidak disetahunkan;
    b.  dalam hal perolehan penghasilan meliputi masa kurang dari 1 (satu) tahun bagi pegawai 
        sebagai Wajib Pajak dalam negeri yang berhenti menjadi pegawai dan berniat meninggalkan 
        Indonesia untuk selama-lamanya, atau berhenti menjadi pegawai karena meninggal dunia, 
        atau pegawai dari luar negeri (expatriate) yang baru berada di Indonesia dalam tahun takwim 
        yang bersangkutan, maka penghitungan PPh Pasal 21 didasarkan pada jumlah penghasilan 
        yang sebenarnya diterima atau diperolehnya dalma tahun pajak yang bersangkutan yang 
        disetahunkan.

Demikian agar dimaklumi. 




a.n. Direktur Jenderal
Direktur

ttd.

IGN Mayun Winangun
peraturan/sdp/958pj.3112002.txt · Last modified: 2023/02/05 20:04 by 127.0.0.1