peraturan:sdp:957pj.bt51985
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 10 Oktober 1985 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 957/PJ.BT5/1985 TENTANG MASALAH BERKAITAN DENGAN NPWP DAN KOMPUTERISASI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Menunjuk surat Saudara tanggal 27 September 1985 Nomor S-142/WPJ.07/KI.1406/1985 perihal perekaman data SPT tahun 1984 yang ditujukan kepada BINTEK PTUP, seharusnya Saudara kirimkan kepada KEPALA KANTOR Pengolahan Data dan Informasi Pajak. Perlu kami tegaskan bahwa sejak dibentuknya Kantor PDIP dengan Keputusan Menteri Keuangan No. 1188/KMK.01/1984 tanggal 24 Nopember 1984, maka permasalahan yang berkaitan dengan pendaftaran wajib pajak, NPWP dan komputerisasi adalah merupakan bagian tugas dari KANTOR PDIP. Demikianlah untuk dimaklumi. BINTEK PTUP ttd TAHER MATONDANG
peraturan/sdp/957pj.bt51985.txt · Last modified: 2023/02/05 05:57 by 127.0.0.1