User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:957pj.522004
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                            10 November 2004

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 957/PJ.52/2004

                             TENTANG

                           PERMOHONAN PEMBEBASAN BEA MASUK PPN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara nomor : B/161/VIII/2004/Pus tanggal 10 Agustus 2004 hal tersebut pada
pokok surat, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat Saudara tersebut dijelaskan bahwa atas impor perlengkapan kerja yang digunakan TNI
    Angkatan Laut antara lain: senjata, amunisi, alat angkut di air, alat angkut di bawah air termasuk 
    kapal perang, alat angkut di udara termasuk pesawat tempur, alat angkut di darat termasuk 
    kendaraan angkut pasukan, kendaraan lapis baja, kendaraan patroli dan kendaraan khusus lainnya 
    beserta suku cadangnya mohon agar dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.

2.  Ketentuan perpajakan yang berkaitan dengan hal tersebut adalah sebagai berikut :
    2.1.    Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 TAHUN 2003 tentang Perubahan atas   Peraturan 
        Pemerintah Nomor 146 TAHUN 2000 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak 
        Tertentu dan atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu yang Dibebaskan dari Pengenaan 
        Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur lebih lanjut dalam Keputusan Menteri Keuangan 
        Nomor 370/KMK.03/2003 tanggal 21 Agustus 2003 tentang Pelaksanaan Pajak Pertambahan 
        Nilai yang Dibebaskan atas Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan atau 
        Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu, antara lain diatur :
        a.  Pasal 1 angka 1 huruf a, bahwa dalam Keputusan Menteri Keuangan ini yang 
            dimaksud dengan Barang Kena Pajak Tertentu adalah senjata, amunisi, alat
            angkutan di air, alat angkutan di bawah air, alat angkutan di udara, alat angkutan di
            darat, kendaraan lapis baja, kendaraan patroli, dan kendaraan angkutan khusus
            lainnya, serta suku cadangnya;
        b.  Pasal 1 angka 3, bahwa alat angkutan di air dan alat angkutan di bawah air
            sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf a termasuk di dalamnya adalah kapal
            perang;
        c.  Pasal 1 angka 4, bahwa alat angkutan di udara sebagaimana dimaksud dalam angka
            1 huruf a termasuk di dalamnya pesawat tempur;
        d.  Pasal 1 angka 5, bahwa alat angkutan di darat sebagaimana dimaksud dalam angka 1
            huruf a termasuk di dalamnya adalah kendaraan angkutan pasukan TNI atau POLRI.
        e.  Pasal 2 ayat (1), bahwa atas impor Barang Kena Pajak Tertentu sebagaimana
            dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf a yang dilakukan oleh Departemen
            Pertahanan atau TNI atau POLRI atau Pihak lain yang ditunjuk oleh Departemen
            Pertahanan atau TNI atau POLRI dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan
            Nilai.
        f.  Pasal 2 ayat (3), bahwa Departemen Pertahanan atau TNI atau POLRI yang 
            melakukan impor atau menerima penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu
            sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), wajib mempunyai Surat
            Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal
            Pajak.
        g.  Pasal 2 ayat (4), bahwa Pihak lain yang ditunjuk oleh Departemen Pertahanan atau
            TNI atau POLRI yang melakukan impor Barang Kena Pajak Tertentu sebagaimana
            dimaksud dalam ayat (1), wajib mempunyai Surat Keterangan Bebas Pajak
            Pertambahan Nilai yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

    2.2.    Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-233/PJ./2003 tanggal 26
        Agustus 2003 tentang Tata Cara Pemberian dan Penatausahaan Pembebasan Pajak
        Pertambahan Nilai atas Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan atau
        Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu, antara lain diatur bahwa :
        a.  Pasal 1 ayat (1), bahwa Departemen Pertahanan atau TNI atau POLRI atau orang
            atau badan yang diwajibkan mempunyai Surat Keterangan Bebas Pajak
            Pertambahan Nilai (SKB PPN) atas impor dan atau penyerahan Barang Kena Pajak
            Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor
            370/KMK.03/2003 wajib mempunyai SKB PPN sebelum impor dan atau penyerahan
            Barang Kena Pajak Tertentu tersebut dilakukan.
        b.  Pasal 1 ayat (2), bahwa untuk memperoleh SKB PPN sebagaimana dimaksud dalam
            ayat (1), Departemen Pertahanan atau TNI atau POLRI atau orang atau badan,
            wajib mengajukan permohonan SKB PPN kepada Direktur Jenderal Pajak c.q. Kepala
            Kantor Pelayanan Pajak tempat Bendaharawan Departemen Pertahanan atau
            Bendaharawan TNI atau Bendaharawan POLRI atau orang atau badan terdaftar.
        c.  Pasal 1 ayat (3), bahwa atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2),
            Direktur Jenderal Pajak c.q. Kepala Kantor Pelayanan Pajak memberikan keputusan
            dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja setelah surat permohonan diterima secara
            lengkap.
        d.  Pasal 2, bahwa bentuk permohonan, SKB PPN, dan petunjuk pengisiannya serta
            contoh Cap Pajak Pertambahan Nilai Dibebaskan, adalah sebagaimana ditetapkan
            dalam Lampiran II Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini (terlampir).

3.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 serta memperhatikan isi surat Saudara tersebut pada butir 1,
    dengan ini ditegaskan bahwa atas impor perlengkapan kerja yang digunakan TNI Angkatan Laut
    dibebaskan dari Pajak Pertambahan Nilai sepanjang dilakukan oleh Departemen Pertahanan atau TNI
    atau POLRI atau Pihak lain yang ditunjuk oleh Departemen Pertahanan atau TNI atau POLRI dengan
    mengajukan Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai kepada Direktur Jenderal Pajak c.q.
    Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Bendaharawan Departemen Pertahanan atau Bendaharawan
    TNI atau Bendaharawan POLRI atau orang atau badan terdaftar.

Demikian untuk dimaklumi.



A.n. Direktur Jenderal Pajak,
Direktur PPN dan PTLL,

ttd.

A. Sjarifuddin Alsah
NIP 060044664


Tembusan :
1.  Direktur Jenderal Pajak;
2.  Direktur Peraturan Perpajakan.
peraturan/sdp/957pj.522004.txt · Last modified: 2023/02/05 06:15 by 127.0.0.1