User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:957pj.522002
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   18 September 2002

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 957/PJ.52/2002

                            TENTANG

         PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN ATAS PEMASUKAN 3.000 MT BAHAN BAKU SUSU 
                  UNTUK PROGRAM KEMANUSIAAN BAGI KELUARGA MISKIN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara nomor : XXX tanggal 15 Juli 2002 hal sebagaimana tersebut pada pokok 
surat, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :

1.  Secara garis besar surat tersebut menjelaskan bahwa :
    a.  Dalam rangka pelaksanaan program kemanusiaan, Pemerintah Indonesia melalui 
        Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat untuk ketiga kalinya sejak tahun 1999 
        mengadakan kerjasama dengan Pemerintah Amerika Serikat dalam program Susu Peduli 
        untuk keluarga miskin di wilayah Jabotabek, Banten, Jawa Tengah dan Jawa Timur.

    b.  Saudara melampirkan copy berkas-berkas yang berkaitan dengan program kemanusiaan 
        tersebut pada tahun 1999, tahun 2000 dan tahun 2002 antara lain Agreement antara 
        Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat serta Gift Certificate. Berdasarkan Agreement 
        tersebut antara lain dijelaskan bahwa:
        -   Pemerintah Indonesia memperoleh bantuan 3000 MT Nonfat Dry Milk (NFDM) yang 
            akan dikelola oleh PT ABC,
        -   PT ABC ditunjuk sebagai pihak yang mengolah NFDM tersebut. Seluruh biaya produksi 
            dan non produksi ditanggung oleh PT ABC, untuk itu PT ABC akan mendapatkan 
            2.091 MT NFDM untuk menutup biaya tersebut. 909 MT NFDM akan diolah menjadi 
            Sweetened Condensed Milk (SCM) @ Rp 1.000,00 dan Sterilized Bottled Milk (SBM) 
            @ Rp 250,00 untuk dijual kepada keluarga Pra Sejahtera dan Sejahtera I 
            berdasarkan data yang diberikan oleh Pemerintah Daerah Tingkat I.

    c.  Sehubungan dengan hal tersebut, Saudara mengajukan permohonan pembebasan PPN atas 
        bantuan NFDM dari Pemerintah Amerika Serikat tersebut.

2.  Ketentuan yang berkenaan dengan permohonan tersebut adalah:
    a.  Berdasarkan Pasal 4 huruf b Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan 
        Nilai (PPN) Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) sebagaimana 
        telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 beserta penjelasannya 
        diatur bahwa PPN dikenakan atas impor Barang Kena Pajak (BKP);

    b.  Berdasarkan Pasal 2 ayat (3) huruf c Keputusan Menteri Keuangan Nomor 231/KMK.03/2001 
        tentang Perlakuan PPN dan PPnBM atas Impor BKP Yang Dibebaskan dari Pungutan Bea Masuk 
        diatur bahwa PPN dan PPnBM tidak dipungut atas barang kiriman hadiah untuk keperluan 
        ibadah umum, amal, sosial, atau kebudayaan;

    c.  Berdasarkan Pasal 1 huruf f Keputusan Menteri Keuangan Nomor 144/KMK.05/2007 tentang 
        Pembebasan Bea Masuk dan Cukai atas Impor Barang Kiriman Hadiah untuk Keperluan 
        Ibadah Umum, Amal, Sosial dan Kebudayaan diatur bahwa yang dimaksud barang kiriman 
        hadiah untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial dan kebudayaan antara lain adalah 
        makanan, obat-obatan dan pakaian untuk diberikan dengan cuma-cuma kepada masyarakat 
        yang memerlukan termasuk bantuan bencana alam.

3.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, maka 
    dengan ini disampaikan bahwa:
    a.  Fasilitas tidak dipungut PPN dan PPnBM diberikan atas barang kiriman hadiah untuk keperluan 
        sosial sepanjang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk dan diberikan secara cuma-cuma 
        kepada masyarakat.

    b.  Bantuan NFDM dari Pemerintah Amerika Serikat akan diolah lebih dulu menjadi SCM dan SBM 
        oleh PT ABC, selanjutnya dijual dengan harga murah kepada keluarga Pra Sejahtera dan 
        Sejahtera I.

    c.  Oleh karena itu, atas pemasukan bahan baku susu (NFDM) yang dikirim oleh Pemerintah 
        Amerika Serikat terutang PPN.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR PPN DAN PTLL,

ttd

I MADE GDE ERATA
peraturan/sdp/957pj.522002.txt · Last modified: 2023/02/05 18:07 by 127.0.0.1